Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

4/17/2009

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  7. --Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  8. --Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  9. --Laki-laki yang mau berpoligami.
  10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  11. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada surat
  12. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  13. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  14. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pasar Minggu harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pasar Minggu.
  15. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pasar Minggu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasar Minggu.
  16. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  17. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :


Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.



3.Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4.Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.

Artikel Terkait



45 komentar:

Alwi's Blog | m-alwi.com mengatakan...

Pertamax...........

Arini NH Blog mengatakan...

Yang belom pada married buruan dech ...... syarat2nya dah ditulis segera ambil keputusan jangan ditunda-tunda

Alwi's Blog | m-alwi.com mengatakan...

Upload foto facebook tanpa aplikasi ikuti link author commenta ini

RPC Malang mengatakan...

Nikah bagian dari ibadah....

uchie mengatakan...

Pak / Ibu, kalau syarat numpang nikah di jakarta bagaimana? syarat dan kelengkapan dokumen apa yg dibutuhkan dari daerah asal saya?

kua sukawangi mengatakan...

assalamualikum
kami dari kua sukawangi kabupaten bekasi baru bergabung dan baru membuat website. mohon dimasukkan dalam daftar link kedinasan. terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.salam kenal
wassalamualaikum

nita mengatakan...

Kalau udah nikah siri, trus udah hamil 2 bulan, trus mau meresmikan.. bagaimana prosedur pengurusannya..???

Habibasha mengatakan...

Assalamu'alaikum, wr wb,

Pak Alwi, mau konsultasi saya mau menikah dengan pria kebangsaan india- islam. Bangaimana prosedur pengurusan dokumen di india - Indonesia untuk nikah di Jakarta,estimasi biaya urus dokumen sampai ijab kabul selesai. Wassalam

Anonim mengatakan...

bgmn jk sy dan pasngn sy hendak menikah tnpa persetujuan orng tua dr lki2,apa yg hrus sy lkukn jg semntr calon sy adlh WNA...????

Unknown mengatakan...

biaya nya brp nih adm + penghulu :D
di info donk

faiz mengatakan...

klau kepala KUA setempat belum definitif yang berhak tandatangani buku nikah sapa

Anonim mengatakan...

Pak Alwi, nama saya zakaria. Saat ini saya sedang ada masalah dengan keluarga. Isteri saya (Siti Ambiyatun) sudah mengajukan gugatan cerai di KUA Pejaten. Padahal saya tidak ingin bercerai.
Saat ini kabarnya saya sedang menunggu panggilan sidang. Salahkah saya bila tidak memenuhi panggilan itu.
Sejatinya saya tidak mau cerai. Dan tidak ada maksud mengantung status isteri saya. Saya sudah tidak mau lagi berdebat untuk mengadu argumen kalah dan menang. Tolong saya Pak, saya sudah lelah.

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum,
saya ini bukan warga indonesia, tapi ingin berkahwin dgn wanita warga indonesia, apakah prosedur2 yang perlu saya buat?

terima kasih

Iyok mengatakan...

Assalam mualaikum, pak.. Maaf saya mau bertanya.. apakah benar pernikahan campuran itu berbudget 7 jt utk ijab kabul saja seperti staff KUA katakan kepada saya di Jakarta Timur untuk bisa menikah di kantor KUA Jaktim? Apakah juga perlu bagi calon istri saya (dia warga USA) untuk mempunyai STMD dr kepolisian dan KIMS dari Imigrasi utk menikah di kantor KUA? Sebab setelah dilalporkan kepada kedutaan USA di Jakarta, pihak kedutaan mengatakan tidak perlu, karena pihak kedutaan USA sudah mengeluarkan surat izin untuk menikah di Indonesia dan menyebabkan pihak kedutaan USA terheran-heran akan hukum Indonesia, apa lagi setelah calon istri saya melapor tingginya biaya menikah di kantor KUA di kedutaannya. Bahkan waktu calon istri saya mau masuk Islam aja di charge 500 rb di sebuah mesid besar di daerah Taman Mini. Mohon keterangannya dari pihak KUA mengenai ini semua.. Sebab banyaknya peraturan yg tidak jelas, membuat kami bingung.
Terimakasih.

THAMAN.COM mengatakan...

beginilah indonesia, serba gak jelas ,,,
apalagi depag yang motto nya aja "IKHLAS BERAMAL".
jadi ya kalau urusan sama depag ya ikhlas gak ikhlas harus ikhlas ,,,berapapun yang diminta ya harus ikhlas....

bujang lapuk mengatakan...

Mengapa birokrasi untuk nikah di KUA susah nya bukan main? surat ini itu lah.. pemeriksaan lah.. Mengapa orang2 KUA mempersulit orang yg mau menikah, malah 'cari makan' dengan malakin orang2 yg mau nikah dengan alasan duit ini itu..
Jangan salahkan masyarakat yang memilih nikah sirri.. melihat susah nya birokrasi di KUA. Bahkan orang mau berzina aja gampang.. Mau jadi apa generasi kita nantinya ?
coba kawan2 KUA pertimbangkan hal ini..

Anonim mengatakan...

Untuk nikah di KUA itu tidak sulit dan mahal asal prosedur dan aturannya di ikuti saja pak jadi kalau ada yang bilang KUA itu tukang peras itu tidak benar dan berarti beliau tidak mengerti permasalahannya

Anonim mengatakan...

asalamualaikum pak...
saya mau bertanya apakah nasehat perkawinan yang dilakukan di KUA sebelum hari akad nikah wajib dilakukan?
karena calon suami saya berada diluar kota dan dia hanya dapat cuti untuk akad dan pesta jadi tidak bisa datang jauh hari sebelum akad..
bagaimana jalan keluarnya pak? terimakasih

Anonim mengatakan...

Kalo Pernikahan India ( Pria / Islam ) dengan wanita Indonesia ( Islam ) estimasi budgetnya berapa ya ? trus syaratnya apa aja ? Mohon balasannya

Anonim mengatakan...

assalamu'alaikum.. saya mau tanya.. perkiraan biaya kalau sy mau nikah dengan pria malaysia kira2 berapa ya? dan prosedurnya gmn? terima kasih atas jwbnnya..

Anonim mengatakan...

Berkenaan dg biaya nikah, saya mendengar Menteri Agama pernah mengatakan: kalau ingin biaya nikah sesuai dg aturan maka menikahlah di kantor KUA pada hari kerja dan jam kerja, lalu jangan menuntut penghulu untuk melakukan pekerjaan di luar kewajibannya sebagai penghulu. Jika sudah demikian, maka kita berhak menuntut biaya nikah sesuai dg aturan, begitu yang saya dengar dari Menteri Agama. Persoalannya adalah, kita siap nggak ngikutin aturan mainnya??????

Arief Bontot mengatakan...

Tolong Anggaran biaya dari A sampai Z dikasih tau juga ke publik.

ANR-CHan mengatakan...

Wahh...!
aQ masih blom siap Nikah..?

Matan mengatakan...

Masya Allah,luar biasa informasinya sangat bermanfaat bagi umat islam khususnya di seluruh indonesia..terima kasih banyak bpk/ibu..

Semoga diberikan keberkahan yang melimpah...amin

lingi jamela mengatakan...

Untuk biaya nya berpa ?

Unknown mengatakan...

untuk biaya numpang nikah berapa ya???

Lia Machmud mengatakan...

Saudara sy menikah udh 4 tahun, tpi hingga kini surat nikahnya belum jadi2,, padahal Šuϑªђ mengikuti prosedur dan mengeluarkan biaya 500rb sesuai yg dipungut dr KUA setempat (Lombok, NTB),,,

Anonim mengatakan...

nih tanggapan nya kua mana, kalau ditanya masalah biaya ko "no comment" (g balas komentar atau g ada waktu balas/malas, atau g berani balas) :)

Anonim mengatakan...

SAYA DI PALAK 500rb modusnya pada saat menyerahkan berkas harus disertai amplop...........Dasar Kampret tuh orang KUA , ga ikhlas......mudah-mudahan keluarganya kena musibah dan harus ngeluarin biaya 10x lipat dari yang udah saya kasih.......cari petugas KUA yang kaya donk....jangan yang miskin mata duitan.........

Unknown mengatakan...

apa benar peeaturan ijab qobul tahun 2015 yang dilaksanakan di KUA harus mencari surat keterangan tidak mampu dari desa

pesanonline mengatakan...

terima kasih informasinya sangat bermanfaat.

souvenir pernikahan murah nganjuk

farehah.sahri@com.my mengatakan...

Asslamualaikum saya mau bertanya bagaimana jika lelaki wni mau berkahwin dgn perempuan malaysia.boleh kah kua menerangkan apa prosedur nya bagaimana untuk melaksanakan nya.sekian trma kasih harap dibalas

farehah.sahri@com.my mengatakan...

Bagaimana bagi lelaki wni mau berkahwin sama perempuan malaysia.apa prosedur nay

how to make your vagina smell better mengatakan...

sangat mengena sekali ulasannya, mantaaap, terimakasih
http://smellyvaginaldischarge.net/

paket umroh murah mengatakan...

Bagaimana bagi lelaki wni mau berkahwin sama perempuan WNA

pulsa mengatakan...

terimakassih atas penjelasanya mudah2an bermanfaat bagi kami
MARKET PULSA
DISTRIBUTOR PULSA MURAH
Pastikan makanan Anda baik (halal dan membeli dengan pendapatan halal), dan Anda akan menjadi salah satu yang doa-doa dijawab

Unknown mengatakan...

Apakah blm e-ktp bisa buat ngurus surat2 nikah

Unknown mengatakan...

Apakah blm e-ktp bisa buat ngurus surat2 nikah

Unknown mengatakan...

asslamualaikum .. maaf saya mau bertanya . saya mau mendaftar niikah dii KUA kec. pasar minggu karena saya berdomisili di cilandak .. untuk jam buka pendaftarannya jam berapa yaaa??? dan apakah boleh jika nanti akad niikahnya di langsungkan dii kediiaman nenek saya dii ciipete selatan ... mohon dii jawab .. teriima kasiih ...

Raja Umroh mengatakan...

Untuk poligami harus ada izin/dispensasi ya? Bagaimana prosedur pengurusannya?

Siti mengatakan...

Assalamualaikum saya mau tanya, pak mau ULANG nikah apa prosedur nya.. teman saya udah nikah Dy TPI dulu waktu nikah Dy udah hamil duluan, nah sekarang dia ingin mengulang nikah surat nikah nya ada, sedangkan orang tua nya gak bisa datang berhubung jauh.. apakah bisa beliau mengulang nikah di wakili ke pihak KUA?

Unknown mengatakan...

Waalaikumusalam,
Yg ingin sy tanyakan kpd KUA sukawangi, bisakah menikahkan org yg msh ada ikatan pernikahan dg org lain,gran org tsb bkn warga sukawangi dan menikah di sukawangi, bisakah apabila terjadi pernikahan pihak yg di rugikan menuntut.
Bukti dari surat nikahnya ada

Biaya Paket Umroh Murah dan Hemat mengatakan...

Bagaimana bagi lelaki wni mau berkahwin sama perempuan WNA

Mawardi mengatakan...

Minta tolong ksih no tlpon kua sungai lilin musi banyu asin

Ridwan Gunawan mengatakan...

lengkap Makasih banyak ya pencerahan dan infonya

Bagi yang memiliki online shop dan ingin membuat website toko online lengkap, desain menarik, gratis penyebaran, SEO, Backlink, agar usaha nya mudah ditemukan banyak pembeli di internet, silahkan klik Jasa Pembuatan Website Toko Online Murah

Pusat Penjualan Hijab Jilbab Kerudung Terbaru harga termurah di Indonsia : Grosir Jilbab Murah di Indonesia.

Posting Komentar

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark