Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

11/18/2013

Masalah Buku Nikah Telah Selesai Ditangani dengan Baik


Jakarta, bimasislam—Masalah penyediaan buku nikah di beberapa daerah yang sempat kekurangan stok, kini telah diselesaikan dengan baik. Demikian dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriadi, M. Si. ketika berbincang dengan bimasislam di kantornya (8/11). Menurutnya, masalah buku nikah seharusnya tiak perlu dibesar-besarkan oleh media, karena ini soal teknis, baik meningginya peristiwa nikah di bulan Dzulhijjah, juga disebabkan karena sedikit masalah distribusi. Namun, saat ini sudah ditangani dengan baik, sehingga masayarakat tidak perlu khawatir. Ketika ditanyakan tentang AKTA NIKAH dikaitkan dengan posisi buku nikah, Yayat menjelaskan bahwa buku nikah itu sebenarnya hanya kutipan dari akta nikah, sehingga ketika buku nikahnya belum diterima oleh pasangan pengantin, mereka tidak perlu khawatir karena peristiwa pernikahan telah dicatat pada dokumen Negara dalam AKTA NIKAH di setiap kantor KUA masing-masing sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Jadi, ketika buku nikah itu terlambat diterima karena alasan tertentu, seharusnya tidak perlu gusar, karena pada waktunya akan diberikan, tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, Adib Mahrus, mantan ketua KUA di provinsi Bali sangat menyanyangkan pemberitaan yang belakangan mencuat. Seakan-akan buku nikah itulah akta nikah. Jika dirunut pada proses pernikahan, seorang catin (calon pengantin) datang ke KUA dengan membawa semua persyaratan yang ada. Pegawai KUA memeriksa dokumen dengan mencatat di formulir NB sebanyak 4 halaman, dimana halaman terakhir merupakan catatan peristiwa nikah yang akan dilakukan. Ketika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA, maka catatan itu dibawa ke kantor KUA untuk kemudian dipindahkan ke AKTA NIKAH, baru dikutip di dalam buku nikah. Sedangkan jika pernikahan di KUA, maka peristiwa nikah langsung dituangkan dalam akta dan kemudian kutip dalam buku, imbuhnya. “Harusnya masalah ini tidak perlu terjadi jika tidak ada salah kaprah dalam pelayanannya. Masa begitu nikah langusng dapat buku nikah, kapan ngutipnya? Ungkap Adib dengan penuh tanda tanya. (bieb/foto:bimasislam)

Selengkapnya ...

Nikah Tidak Dicatatkan Rugikan Istri dan Anak



Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru akan merugikan hak perempuan dan anak. Menurut Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia. "Hak-hak istri dan anak menjadi terancam," kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2). Menurut Satori, penyebab nikah tidak dicatatkan karena pernikahannya tidak diketahui banyak pihak. Biasanya, kata Satori, ada sebagian orang takut mencatatkan nikah karena takut ketahuan istri pertama. Atau, takut pasangan nikahnya masih di bawah umur. "Ada juga kelompok yang merasa pencatatan tidak wajib," kata Satori menjelaskan. Kelompok ini, kata doktor dari universitas Islam Madinah Arab Saudi ini, menganggap Indonesia bukan berdasar pada Alquran. ''Jadi tidak wajib untuk diikuti. Sebab, di dalam syarat dan rukun nikah, tidak perlu adannya pencatatan.'' Melihat dampak negatif bagi perempuan dan anak, tegas Satori, di Indonesia menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pasangan untuk mencatatkan pernikahannya. ''Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan kita tinggal di dalamnya,'' katanya menambahkan. Sumber : http://www.republika.co.id

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark