Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

12/26/2009

Saudi Permudah Visa Bagi Keluarga Pekerja Asing

JEDDAH, (MCH) Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan peraturan baru berupa pemberian izin tinggal (permanent resident visa) bagi para isteri dan anak-anak pekerja asing di negara itu tanpa membatasi profesi mereka.

Rencana tersebut, menurut harian Al-Yaum, Sabtu (26/12), akan membuat lega sekitar tujuh juta pekerja asing (expatriate) yang tidak bisa membawa keluarga mereka karena terbentur peraturan yang menyebutkan, hanya profesi tertentu yang diperbolehkan membawa keluarga ke Arab Saudi.

Tidak diperoleh informasi mengenai jumlah tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, namun menurut catatan, terdapat ratusan ribu warga Indonesia yang sudah turun-temurun berada di negeri itu, terutama dari etnis Madura, Banjar dan suku-suku lainnya.

Berdasarkan peraturan lama yang masih berlaku, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan Kantor Tenaga Kerja Arab Saudi hanya memberikan izin tinggal atau visa kunjungan bagi pekerja asing yang berprofesi sebagai "pekerja berdasi" (blue-collar workers) seperti insinyur, dokter atau para eksekutif.

Sementara berdasarkan peraturan baru yang akan diberlakukan, yang dilihat hanya status keuangan yang bersangkutan. "Visa untuk keluarga tidak terkait lagi dengan profesi," ungkap sebuah sumber pada harian Al-Yaum.

"Ini berita besar bagi ribuan profesional seperti saya yang tidak bisa membawa istri dan anak-anak karena tidak memenuhi kriteria seperti yang dicantumkan dalam iqamah (KTP)," tutur Shabir Ali, seorang pekerja asing di bidang rekayasa komputer di Jeddah.

Menurut Ali, dia telah berusaha meminta izin untuk membawa keluarganya ke Arab Saudi sejak awal pernikahannya, tetapi sampai saat ini belum dikabulkan karena profesi yang dicantumkan dalam iqamah adalah tukang listrik.

"Saya sudah lampirkan ijasah S2 bidang rekayasa komputer di dalam iqamah, juga daftar gaji, tetapi permohonan saya tetap saja ditolak," ujarnya.

Menurut dia, ribuan pekerja asing lainnya yang memiliki keahlian tinggi (high skill) dan bergaji besar, tidak bisa membawa keluarga mereka ke Arab Saudi karena pembatasan persyaratan profesi tersebut. "Saya berterima kasih atas peraturan baru tersebut, dan ini berkah dari Allah," katanya.

Namun demikian, perwakilan kantor Depnaker di Jeddah dan Dammam, dilaporkan belum memperoleh informasi mengenai rencana pemberlakukan peraturan baru berisi kemudahan bagi keluarga pekerja asing untuk mendapatkan izin tinggal bagi anggota keluarganya.

Sementara itu Abdullah, reporter lepas yang bermarkas di Riyadh mengatakan bahwa jika ketentuan baru tersebut jadi diberlakukan, ribuan buruh kasar, petani atau pekerja asing di sektor konstruksi akan memperoleh manfaatnya.

Abdullah mengungkapkan, Kementerian Tenaga Kerja Arab menerima sekitar 800 usulan pekerja asing dari lebih seribu pekerja asing yang mengantre berjam-jam di kantor tenaga kerja untuk mendapatkan visa menetap bagi keluarga mereka.

Ia menduga, kebijaksanaan baru itu diberlakukan sebagai rasa syukur pemerintah Arab Saudi sehubungan dengan kembalinya Pangeran Sultan setelah dirawat dalam waktu lama di luar negeri akibat penyakit yang dideritanya, dan dia memperkirakan, peratutan baru itu akan diberlakukan dalam waktu tidak lama lagi.

Sementara harian Arabnews melaporkan, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberlakuan peraturan baru tersebut sejumlah pekerja asal India langsung mendatangi Kedubes India di Riyadh dan kantor Konjen India di Jeddah untuk mencantumkan nama anggota keluarga mereka ke dalam paspor. (Nanang)
Sumber : http://www.depag.go.id

Selengkapnya ...

Pemulangan Jemaah Haji Berakhir 1 Januari 2010

Jakarta(MCH)--Pemulangan jemaah haji Indonesia yang masih tersisa di Makkah dijadwalkan akan berakhir pada 1 Januari 2010 mendatang. Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, saat itu akan dipulangkan sekitar 32.000 jemaah haji.

"Pemulangan terakhir jamaah haji akan dilakukan pada 1 Januari 2010 mendatang," ujarnya seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di kediamannya, Puri Cikeas, Sabtu (26/12).

Menteri Agama mengatakan dirinya telah melaporkan jadwal pemulangan jemaah terakhir ini kepada Presiden. Dia optimistis, target pemulangan jemaah ini dapat tercapai tepat waktu.
"Target pemulangan bisa tercapai seluruhnya karena tidak ada halangan, semua lancar. Imigrasi juga tidak ada halangan," tandasnya.(kcm/ts) By TS (http://www.depag.go.id)

Selengkapnya ...

11/25/2009

Depag Akan Copot Perusahaan Haji Khusus yang Tak Kirimkan Jamaahnya


Masyarakat diminta berhati-hati dalam memilih perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pasalnya, kerap kali terjadi penipuan terhadap calon jamaah haji (Calhaj) sehingga mereka terlantar bahkan gagal berangkat ke tanah suci.

"Departemen Agama akan mencopot perusahaan haji khusus (dulu ONH Plus) yang tidak memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci," kata Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji, Ahmad Junaedi, seperti dalam rilisnya yang diterima tim Media Center Haji di Makkah, Selasa (24/11/2009).

Menanggapi kejadian puluhan calhaj terlantar di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Junaedi mengatakan, masalah itu akibat perusahaan yang tidak bertanggung jawab, hanya ingin mengeruk keuntungan. "Itu tanggung jawab mereka, kecuali jika sudah menyetor ke Depag," ujarnya.

Namun lanjut Junaedi, sampai detik ini tidak ada bukti telah membayar biaya haji ke Depag. "Kalau jemaah belum dapat visa, karena belum membayar BPIH. Bisa saja jemaah telah membayar ke perusahaan tapi perusahaan tidak meneruskan ke Depag," jelasnya.

Salah seorang calhaj, Tomo mengungkapkan, ia bersama 50 calhaj asal Jakarta rencananya diterbangkan ke tanah suci Mekah pada 19 November 2009 lalu melalui penyelengara haji PT Bina Paksinusa Wisata.

Para calhaj yang terlantar tersebut adalah pengguna ONH Plus asal Jakarta dan Kalimantan. "Tetapi sampai tanggal 22 November, kami semua belum juga diberangkatkan," ujar Tomo. Karena belum diberangkatkan ia beserta puluhan calhaj kemudian ditampung sementara waktu di Hotel Mandala, Rawa Bokor.

Merasa cemas tidak bisa menunaikan haji, pada 21 November malam puluhan calhaj nyaris terlibat bentrok fisik dengan pihak perusahaan penyelenggaran haji itu. "Namun tidak sampai terjadi pertengkaran karena ditenangkan aparat, antara kita dan pihak perusahaan akhirnya membuat perjanjian," pungkasnya.

Sementara itu, di Makkah sendiri saat ini ada sekitar 44 jamaah calon haji non quota yang menggunakan ONH plus juga terlantar. Mereka kini dikabarkan kebingungan karena diharuskan membayar sewa pemondokan oleh pemilik gedung atau rumah.

Padahal mereka yang rata-rata dari Sulawesi, Lombok, Madura dan Jakarta ini sudah membayar ongkos naik haji antara Rp 58 juta hingga Rp 63 juta kepada perusahaan bimbingan haji dan umrah yang bernama PT Al Fahd Travel dan PT Noer Abika.

Bahkan, karena pihak perusahan belum membayar sewa pemondokan, aliran listrik dimatikan. Hingga kini, selain mereka kebingungan tidak pernah mendapatkan bimbingan ibadah haji, juga ketika pulang nanti.

Selengkapnya ...

11/23/2009

Wahai Dunia



Wahai Dunia dambaan di setiap zaman !!!
Telah berjuang memperebutkanmu sedemikian banyak pembesar dan raja-raja, mereka menikmati keberhasilan dengan kegembiraan. Dan telah berjatuhan sedemikian banyak para fakir miskin yang menetes air liurnya melihat kenikmatan para raja dunia. Telah datang pula golongan hamba yang shalih yang tak mau memperebutkanmu, mereka melupakanmu dan mencari ridho Allah SWT.


 Wahai Dunia !!!

Tidaklah para raja, atau fakir miskin, atau bahkan orang-orang shalih itu meninggalkanmu kecuali kau bekali 1 X 2 meter saja dari milikmu untuk lubang kuburnya, hanya itulah yang kau berikan pada mereka, itulah kebaikanmu pada para pecintamu atau mereka yang meninggalkanmu, sama saja, padahal para pecintamu melupakan segala-galanya hanya untuk mendapatkanmu, namun tak satupun dari mereka meninggalkanmu, selain hanya mendapatkan kuburnya saja, maka para pecintamu meninggalkan harta untuk menjadi bahan perebutan dan percekcokan antara ahli warisnya kelak, dan ia meninggalkanmu dibebani dosa, dan para hamba Shalih mendapat tumpukan pahala.
Firman Allah SWT : QS Al An’am : 32 :

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلا تَعْقِلُونَ

Artinya : “Dan Tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka[468]. dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?”
[468] Maksudnya: kesenangan-kesenangan duniawi itu hanya sebentar dan tidak kekal. janganlah orang terperdaya dengan kesenangan-kesenangan dunia, serta lalai dari memperhatikan urusan akhirat.

Wahai para pecinta dunia !!!

Sadarlah.. aku dan engkau hanyalah satu sel dari 1 Milyar sel yang terkumpul dalam beberapa tetes cairan kental yang mengalir dari dahsyatnya birahi manusia sebelumku dan sebelummu. 1 Milyar sel itu bertebaran di vagina, berjuang mencapai kehidupan alam rahim, maka 1 Milyar sel itu gagal kesemuanya, mereka semua mati dan terbuang, hanya satu sel yang berhasil selamat ke alam rahim, ITULAH AKU DAN ENGKAU, satu-satunya yang berhasil selamat dari 1 Milyar saudaraku dan saudaramu yang musnah..
Aku dan engkaupun hidup bertebaran memenuhi bumi, lalu mati dan dibenamkan dikubur, kubur kita yang harus dalam, agar bau busuk yang dahsyat kelak, tak terbaui dan mengganggu manusia lain yang masih belum jadi bangkai seperti kita, aku dan engkau akan sendiri, tak ada teman terdekat sekalipun yang mau menemani di kubur kita, tak satupun dari mereka mau perduli terhadap hewan tanah yang menggerogoti kita, lalu hewan tanah akan menggerogoti tubuh ini sedikit demi sedikit, berkeliaran di paru-paru kita, dan mungkin menjadikan otak kepala ini sebagai tempat bertelur. Lalu kita akan habis menjadi tulang, lalu habis lebur menjadi tanah.., musnah.., tak lagi terlihat bentuk ini, tak lagi ada suara ini, wujud ini, semua habislah sudah begitu saja.

Wahai aku dan kalian !!!
Ingatlah bahwa maut membayangiku dan kalian lebih dekat dari bayangan kita sendiri, dan ingatlah bahwa satu nafas kita adalah selangkah menuju ajal.  Inga’ …. inga’  … waspadalah….waspadalah ….. maut siap menjemput, jangan sampai kita semaput karena takut maut. Maut pasti akan menjemput entah sekarang besok atau kapanpun saat tiba waktunya. Kullu Nafsin Dzaaiqotul Maut.

Selengkapnya ...

10/06/2009

FORMASI CPNS DEPAG DKI JAKARTA 2009

RINCIAN FORMASI PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
KANWIL DEPARTEMEN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2009

Untuk Rincian Formasi silahkan dilihat/KLIK Link di di bawah ini :


Posting by Admin
Sumber : http://www.kanwildepag-dki.com

Selengkapnya ...

PENERIMAAN CPNS DEPAG PROV.DKI JAKARTA TAHUN 2009

PENGUMUMAN

Nomor : KW.09.1/2/Kp.00.3/1263/2009

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANWIL DEPARTEMEN AGAMA PROV. DKI JAKARTA


     Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 277 Tahun 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Tahun 2009 dan Surat Sekretaris Jenderal Dep. Agama Nomor B.II/1.a/Kp.00.3/957/2009 Tanggal 30 September 2009 tentang penyampaian alokasi formasi CPNS Kanwil Dep. Agama Prov. DKI Jakarta, maka Panitia Pengadaan CPNS Kanwil Departemen Agama Prov. DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2009, sebagai berikut :
A.    PERSYARATAN
1.  Warga Negara Indonesia
2.  Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009).
3.  Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun harus melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Desember 2009 minimal 12 Tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang  berbadan hukum
4.  Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta yang belum memperoleh izin penyelenggaraan sebagaimana Keputusan Mendiknas
     Nomor184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis / Kopertais
5.  Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan tentang Penyetaraan /tanda sah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Diknas/Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama
6.  Legalisir copy ijazah Universitas/Institut ditandatangani oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan legalisir copy ijazah Sekolah Tinggi ditandatangani oleh Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk  melamar
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
12. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL
13. Bersedia memenuhi peraturan dan perundang-undangan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Departemen Agama.

B.   CARA MENDAFTAR
1.      Menyampaikan lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan melampirkan :
a).    Foto copy ijazah yang dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuh­kan
b)    Pas photo hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar
c)    Foto copy KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.

2.   Lamaran dialamatkan ke Po Box 4153 JKTJ 13341 (Kantor Pos Jatinegara Jakarta Timur) dengan mencantumkan jenis ketenagaan yang dilamar di sudut kiri atas pada amplop lamaran
3.  Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama, alamat dan kode pos.

C.   WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran mulai tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan stempel pos tanggal 20 Oktober 2009.

 

Jakarta, 05 Oktober 2009

Panitia Pengadaan CPNS
Kanwil Departemen Agama
Provinsi DKI Jakarta

Posting by Admin
Sumber : http://www.kanwildepag-dki.com

Selengkapnya ...

9/10/2009

Depag Tidak Akan Berangkatkan Jamaah Haji di Bawah 18 Tahun

Yogyakarta - Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni mengatakan Departemen Agama tidak memberangkatkan jamaah haji yang berumur kurang dari 18 tahun. Ketentuan batasan umur 18 tahun itu sebagai ukuran seseorang telah menginjak dewasa atau baligh.
"Kalau kurang dari 18 tahun tidak boleh haji karena belum baligh, dewasa atau belum berkewajiban haji," kata Basyuni.

Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan seusai menghadiri acara pembukaan dialog lintas agama atau lintas budaya antara bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Eropa di Ballroom Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta di Jl Solo, Rabu (9/9/2009).

Dia mengatakan, ketentuan umur 18 tahun adalah menjadi ketentuan yang ditetapkan oleh Indonesia. Selanjutnya umur berapa saja di atas 18 tahun diperbolehkan.

"Yang penting kondisinya sehat. Umur 20 kalau tidak sehat ya tidak boleh naik haji," ungkap dia.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan ketentuan resmi mengenai batasan umur yang diperbolehkan berhaji. Bila ada ketentuan batasan umur 12 - 65 adalah appeal salah satu tokoh di Arab Saudi, tapi bukan ketentuan resmi.

"Itu hanya appeal dari salah satu tokoh disana saja dan belum menjadi policy yang resmi," katanya.

Ketika ditanya bila ada jamaah yang berumur yang kurang dari ketentuan dan sudah masuk daftar tunggu, apakah akan terkena ketentuan tersebut. Dia mengatakan kalau masuk waiting list tidak jadi persoalan.

"Pokoknya kalau belum 18 tahun tidak akan diberangkatkan. Kalau mau 100 tahun dan sehat akan diperbolehkan tapi kalau 25 tahun tapi sakit-sakitan ya tidak boleh," pungkas dia.
(bgs/mad) Detiknews.com

Selengkapnya ...

9/01/2009

Garuda Angkut 114.434 Calhaj Mulai 23 Oktober

Jakarta,20/8(Pinmas)--PT Garuda Indonesia akan menerbangkan 114.434 calon jemaah haji (calhaj) Indonesia pada musim haji 2009/2010 mulai 23 Oktober-21 November 2009 (pemberangkatan) dan 2 Desember 2009-1 Januari 2010 (pemulangan).
"Pada musim haji 2009/2010 Garuda Indonesia akan menerbangkan sebanyak 114.434 jemaah haji. Jumlah tersebut naik tujuh persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 107.109 jemaah," kata VP Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Total 114.434 jemaah tersebut tergabung dalam 300 kelompok terbang (kloter) yang akan diterbangkan dari 10 embarkasi, terdiri atas Banda Aceh (11 kloter), Medan (18), Padang (23), Palembang (23), Jakarta (49), Solo (88), Surabaya 19), Banjarmasin (15), Balikpapan (16), dan Makassar (38).
Dalam pelaksanaan penerbangan haji tahun 2009/2010, Garuda Indonesia akan mengoperasikan sebanyak 15 pesawat berbadan lebar, yakni tiga pesawat merupakan pesawat milik Garuda dan 12 pesawat berstatus sewa.
Kelima belas pesawat tersebut terdiri atas empat pesawat B747, dua pesawat B777, satu pesawat B767, dan sembilan pesawat A330.
Proses tender pengadaan pesawat tersebut dilaksanakan secara terbuka dan transparan yang diumumkan di berbagai media cetak nasional dan internasional.
Sedangkan awak kabin yang akan bertugas dalam pelaksanaan penerbangan haji tahun 2009/2010 ini berjumlah 835 orang yang sebagian besar terdiri dari putera-puteri daerah.
Tujuan perekrutan awak kabin asal daerah merupakan bagian dari pelayanan Garuda Indonesia kepada para jemaah untuk mengatasi kendala komunikasi (bahasa) mengingat sebagian jamaah hanya mampu berbahasa daerah.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penerbangan haji serta demi keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia menghimbau jemaah agar tidak membawa barang bawaan berbahaya ke pesawat, seperti kompor minyak, gas LPG, minyak korek api, pisau, gunting panjang, penyemprot rambut atau parfum dalam tabung semprot.Barang-barang elektronika juga harus dilepas dari beterainya.
Garuda Indonesia juga meminta jemaah agar tidak menerima titipan barang dalam bentuk apapun dari orang lain untuk dibawa ke dalam pesawat, untuk menghindari perbuatan tindak pihak tidak bertanggungjawab yang mengancam penerbangan.
Khusus barang bawaan, para jemaah agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati antara Depdag dan Garuda, yaitu tidak melebihi 32 kilogram.
Garuda Indonesia akan memberikan secara cuma-cuma lima liter air zam-zam kepada setiap jemaah di Bandara debarkasi Indonesia.
Pujobroto mengatakan pula, pada Rabu (19/8) Garuda Indonesia menandatangani "Kontrak Penerbangan Haji 2009/2010" dengan Departemen Agama RI sebagai kesiapan Garuda Indonesia melaksanakan pengangkutan penerbangan haji tahun 2009/2010.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Garuda Indonesia Emisyah Satar dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto di kantor Depag RI. (ant/ts)



Selengkapnya ...

Puluhan Pegawai Depag Gorontalo Kena Teguran

Gorontalo, 27/8 (Pinmas)--Kantor wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) Provinsi Gorontalo, telah menindak dengan teguran disiplin pada 22 orang pegawai dilingkungannya, karena dinilai tidak disiplin dalam pelayanan terutama jam masuk kantor selama ramadhan.

Kepala Kanwil Depag Gorontalo Salim Aljufri saat melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) pada awal ramadhan, ditemukan ada pejabat serta pegawai, yang tidak mematuhi ketentuan untuk jam masuk kantor.

"Sidak dilakukan jam delapan pagi, pada hari pertama puasa, ternyata banyak yang tidak disiplin untuk jam masuk kantor," kata Saliu, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan edaran, bahwa pada Ramadhan ini apel masuk kantor jam 08.00 wita, sedangkan apel pulang jam 14.00 wita untuk setiap Senin dan Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat, apel masuk kantor jam 7.30 wita dan apel pulang kantor 11.00 wita, namun dalam kenyataan ada sejumlah PNS di Depag yang belum mematuhi aturan tersebut.

Dia menjelaskan pemberian teguran disiplin tersebut, sebagai komitmen atas kebijakan yang dikeluarkan sebelumnnya, setelah menyikapi adanmya edaran dari pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani Gubernur Gorontalo.

Menurut dia, disiplin pegawai harus dilakukan secara dini, dimulai dengan tugas yang kecil seperti jam masuk kantor, sehingga jika PNS tersebut telah terbiasa dengan waktu yang tepat, maka akan membawa kepada disipilin yang lain termasuk sikap dan tindakan yang bertangung jawab pada pekerjaan.

"Jika disiplin diterapkan dengan baik, maka kinerja seorang pegawai akan mantap terutama dalam melayani masyarakat," kata Salim.(ant/ts)




Selengkapnya ...

8/13/2009

Peran Depag dalam Bingkai Nation State

Indonesia sering disebut sebagai nation state yang unik karena memiliki departemen pemerintah yang khusus menangani masalah kehidupan beragama. Pembentukan Departemen Agama (dahulu Kementerian Agama) pada 3 Januari 1946 atau lima bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Keputusan yang mengakomodasi aspirasi para pemimpin Islam tersebut semakin mempertegas bahwa agama merupakan elemen yang penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara.

Dalam perkembangan peradaban manusia, kehidupan bernegara sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari kehidupan beragama. Bahkan � sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam pengantar buku Transformasi Dari Kantoor Voor Inlandsche Zaken Ke Kementerian dan Departemen Agama (M. Fuad Nasar, 2007) � di negara yang menganut pemisahan tegas antara negara dan agama (sekularisme), selalu terdapat pengaturan atau tindakan negara yang terkait dengan urusan agama.

Belum lama ini penulis memperoleh hasil penelitian dan kajian tim Komnas HAM bekerjasama dengan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Menurut kajian tersebut, pembagian struktur, tugas, dan fungsi kelembagaan Departemen Agama yang selama ini berbasiskan pelayanan lima agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha) perlu ditinjau ulang. Diusulkan supaya dilakukan pembaharuan format kelembagaan Departemen Agama. Selain itu Departemen Agama dianggap diskriminatif dan tidak mampu menghormati dan melindungi kebebasan beragama secara maksimal.

Contoh kasus yang dikemukakan adalah diskriminasi birokrasi Departemen Agama terhadap pemeluk kepercayaan-kepercayaan lokal minoritas, seperti kepercayaan Karuhun Urang, Sedulur Sikep atau Agama Adam, jemaah Ahmadiyah, dan lain-lain. Selain itu Departemen Agama sebagai manifestasi negara dianggap tidak mampu melindungi kebebasan dan kehidupan beragama para pengikut aliran-aliran agama di luar mainstream.

Penulis tersentak membaca �kebebasan beragama� dalam UUD 1945 yang dipersepsikan mencakup kebebasan untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apa pun. Persepsi tersebut jelas menyimpang dari makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila yang menegaskan Indonesia sebagai negara yang ber-Tuhan.

Kenapa Ada Departemen Agama

Para founding fathers negara kita lekas menyadari akan perlunya pengaturan dan kebijakan negara yang berkaitan dengan agama melalui suatu departemen khusus. Departemen Agama bukanlah departemen teknis yang dibentuk dan dapat dibubarkan sesuai kebutuhan. Keberadaan Departemen Agama memiliki legitimasi yang kuat dalam politik dan tatanan pemerintahan negara kita.

Departemen Agama dibentuk dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29. Pasal tersebut berbunyi, ayat (1) Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam UUD 1945 pasal 29 tercantum kalimat �agamanya dan kepercayaannya itu�. Menurut kaidah bahasa Indonesia dan berdasarkan penjelasan Bung Hatta bahwa kata-kata �itu� di belakang kata �kepercayaan� dalam pasal tersebut menunjukkan makna kesatuan di antara agama dengan kepercayaan. Jadi yang dimaksud adalah kepercayaan di dalam agama, bukan kepercayaan di luar agama. Dengan demikian tugas Departemen Agama adalah membina umat beragama sesuai yang digariskan UUD 1945. Prinsip fundamental dalam UUD 1945 mengamanatkan supaya ajaran dan nilai-nilai agama selalu berperan dan memberi arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berkenaan dengan itu, dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijakan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan yang ditandatangani Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara, antara lain ditegaskan bahwa Departemen Agama yang tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan umum dalam pembangunan di bidang agama tidak akan mengurusi persoalan-persoalan aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama tersebut.

Moh. Slamat Anwar, tokoh senior Departemen Agama dan mantan Inspektur Jenderal yang banyak mencurahkan pemikiran tentang pewarisan nilai-nilai Departemen Agama mengatakan, �Misi Departemen Agama adalah mengagamakan bangsa. Tugas mengagamakan bangsa adalah usaha yang harus dilaksanakan di dalam rangka memelihara dan mengembangkan keberagamaan bangsa Indonesia, agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beragama sepanjang masa.�

Pada hemat penulis, kajian tim Komnas HAM dan ICRP mengenai pembaharuan format kelembagaan Departemen Agama dengan mengakomodasi aliran-aliran kepercayaan lokal dan aliran-aliran agama yang menyimpang, serta memecah susunan organisasi dan tata kerja bimbingan masyarakat beragama yang ada saat ini, adalah mengingkari dasar dan tujuan Departemen Agama.

Tidak Mencampuri Internal Agama

Keberadaan Departemen Agama adalah hasil perjuangan para tokoh Islam yang memandang bahwa eksistensi Departemen Agama diperlukan di dalam negara Republik Indonesia. Usulan pembentukan Kementerian Urusan Agama pertama kali diajukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945, namun ditolak oleh sebagian besar anggota PPKI karena dianggap tidak sejalan dengan pemerintahan negara yang bercorak nasional.

Para tokoh Islam di antaranya KH Abu Dardiri, KH Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro kemudian memperjuangkan pembentukan Departemen Agama dalam sidang pleno BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) tanggal 25-27 November 1945. Usulan tersebut mendapat dukungan dari beberapa tokoh Islam anggota KNIP lainnya utusan partai Masyumi di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Marzuki Mahdi dan M. Kartosudarmo, dan lain-lain.

Pembentukan Kementerian Agama mendapat persetujuan pemerintah secara aklamasi, dan selanjutnya diterbitkan Penetapan Pemerintah No 1/SD tanggal 3 Januari 1946 mengenai pembentukan Kementerian Agama dan mengangkat HM Rasjidi sebagai Menteri Agama yang pertama. HM Rasjidi sebelumnya dalam Kabinet RI Ke2 menjabat Menteri Negara. Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, Menteri Agama HM Rasjidi berpidato melalui RRI Yogyakarta, antara lain menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama-agama di Indonesia serta pemeluk-pemeluknya.

Berdirinya Departemen Agama, sebagaimana diungkapkan oleh R.M. Kafrawi (Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, 1953), ��. dihasilkan dari suatu kompromi antara teori sekuler dan Kristen tentang pemisahan gereja dengan negara, dan teori muslim tentang penyatuan antara keduanya. Jadi Kementerian Agama itu timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi antara dua konsep yang berhadapan muka: sistem Islami dan sistem sekuler.�

Menanggapi kekhawatiran beberapa kalangan atas intervensi Departemen Agama dalam urusan internal agama, KHA Wahid Hasjim (Menteri Agama ke-8) menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan internal agama. Kalau pun negara harus terlibat dalam urusan agama, bukan dalam urusan isi agama, melainkan urusan-urusan yang bertalian dengan masyarakat. KHA Wahid Hasjim begitu gigih membela eksistensi Departemen Agama yang digugat oleh kalangan politisi nasionalis-sekuler di Parlemen tahun 1950-an.

Seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, kajian hukum dan syara� tentang kewenangan Departemen Agama dalam masalah intern agama pernah disusun oleh Z.A.Noeh, tokoh senior Departemen Agama dan Staf Ahli Menteri semasa Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memperoleh kewenangan untuk mencampuri urusan intern agama, yaitu sepanjang ajaran/keyakinan dari agama yang bersangkutan mengharuskannya.

Lapangan tugas Departemen Agama sejak awal ialah mengurus segala hal yang bersangkut paut dengan agama dalam arti seluas-luasnya. Bermula dengan struktur organisasi yang sederhana, dan kemudian berkembang sampai tingkat yang kompleks. Prof. KH Saifuddin Zuhri (Menteri Agama ke-12) mengatakan, dengan adanya Departemen Agama, maka kedudukan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia telah ditingkatkan dari soal pribadi masing-masing orang menjadi urusan yang diharuskan oleh negara untuk sekalian warga negaranya.

Dengan demikian, semua umat beragama mendapat jaminan untuk mengamalkan ajaran agamanya, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial kemasyarakatan, sehingga tercipta kehidupan yang baik di tengah masyarakat. Dewasa ini Departemen Agama mempunyai tiga peran strategis yaitu peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, pembinaan kerukunan antar umat beragama, serta mengawal akhlak dan moral bangsa. Sebagian besar tugas dan peran yang dijalankan oleh Departemen Agama, ukuran keberhasilannya adalah ukuran kualitatif. Di sinilah beratnya tugas Departemen Agama dalam membimbing, melayani serta melindungi kehidupan beragama.

Dirgahayu Departemen Agama ke-62.

Oleh M. Fuad Nasar
Tim Kerja Dirjen Bimas Islam


Sumber : http://www.depag.go.id/index.php?a=artikel&id2=perandepagnationstate


Selengkapnya ...

Perkawinan di Bawah Umur Diberi Sanksi Pidana

Jakarta,3/2(Pinmas)--Departemen Agama sedang merancang UU Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan yang akan menghadang perkawinan di bawah umur dengan sanksi yang jelas.

"RUU ini lebih rinci daripada UU Perkawinan, khususnya tentang sanksi," kata Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Dr Nasaruddin Umar seusai Konsultasi Nasional Hukum Keluarga Islam di Indonesia di Jakarta, Selasa.

Sanksi bagi pelaku perkawinan di bawah umur, urainya, mencapai Rp6 juta dan sanksi untuk penghulu yang mengawinkannya sebesar Rp12 juta dan kurungan tiga bulan.


Di pedesaan, lanjut dia, menikah di usia muda lumrah dilakukan, yang menampakkan kesederhanaan pola pikir masyarakatnya sehingga mengabaikan banyak aspek yang seharusnya menjadi syarat dari suatu perkawinan.

"Setelah menikah seorang gadis di desa sudah harus meninggalkan semua aktivitasnya dan hanya mengurusi rumah tangganya, begitu pula suaminya tidak lagi bisa berleha-leha karena harus mencari nafkah," katanya.

UU Perkawinan no 1 tahun 1974, ia menguraikan, menyebutkan laki-laki harus sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun untuk memasuki jenjang perkawinan, namun masih terbuka terjadinya pernikahan di bawah umur melalui dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terjadi peningkatan angka perkawinan di bawah umur berdasarkan surat dispensasi perkawinan di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama Ponorogo.

"Pada 2007 rata-rata 15-19 surat diajukan per bulan, padahal sebelumnya rata-rata 1-3 surat saja per bulan. Jadi perkawinan di bawah umur meningkat 75 persen," katanya.

Akibat perkawinan di bawah umur, menurut dia, terjadi peningkatan angka perceraian atau banyaknya kasus kematian ibu saat melahirkan, selain itu perceraian juga menjadi pintu bagi masuknya tradisi baru yakni pelacuran.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan bisa dibatalkan bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7 UU Perkawinan.

"Berdasarkan UU itu maka perkawinan di bawah umur masuk dalam kategori eksploatasi anak, karena seorang anak yang masih dalam asuhan orang tuanya seharusnya mendapatkan kesempatan belajar. Perkawinan di bawah umur jelas merampas hak anak itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan, RUU yang diajukan Depag tersebut saat ini sudah ditandatangani Presiden dan akan dibahas oleh DPR, namun ia menyayangkan, RUU tersebut sulit diakses oleh LSM. (ant/ts)
Sumber : http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=3955


Selengkapnya ...

7/30/2009

Ijab Qobul Bahasa Arab

Ijab :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ........... بِنْ ............ ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ................................ بِمَهْرِ .............. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا

Selengkapnya ...

7/22/2009

Sighat Ta'lik Bahasa Inggris

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
“ In the name of Allah, the Rohman, the Rohim “
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“And Fully the promise, verily the promise shall be questioned about“
( QS Al-Isra : 34 )

SIGHAT TAKLIK

After marriage agreement, I am .......................................... son of Mr. .............................................. I here with promise thruthfully that I will fulfill my obligation as a husband, and I will associate my wife named ................................................... daughter of Mr. ..................................................... kindly ( mu’asyarah bil ma’rufi ) according to the teaching of Islamic religion.

Furthermore, I read this sighat taklik for my wife mentioned as

follows :
Any time :
1. I leave my wife two years continuously ;
2. Or I do not give compulsory basic necessities of life three months long ;
3. Or I hurt my wife’s body / physic ;
4. Or I neglect / I do not care my wife for six months long.

Then my wife is not willing and my wife complains about her matter to the Religius Court and her complains is accepted by the court, and my wife pays money in the amount of Rp. 10.000,- ( ten
thousand rupiahs) as 'iwadh ( substitute) to me, then falls my once divorce to her.

To the court mentioned I outhorize to receive the substitute money and then to hand over it for the need of sociad devation.


Jakarta, ..................................
Husband



..................................................

Selengkapnya ...

Memetik Hikmah di Balik Musibah

الحَمْدُ ِللهِ الوَاحِدِ القَهَّارِ، الحَلِيْمِ الكَرِيْمِ السَّتَّارِ، المُنَزَّهِ عَنِ الشَّبِيْهِ وَالشَّرِيْكِ وَالإِنْظَارِ. انْفَرَدَ بِالوَحْدَانِيَّةِ, وَتَقَدَّسَ فِي ذَاتِهِ العَلِيَّة, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ. أَحْمَدُهُ حَمْدَ عَبْدٍ مُعْتَرِفٍ بِالذُّلِّ وَالإنْكِسَارِ. وَأَشْكُرُهُ شُكْرَ مَنْ صَرَّفَ جَوَارِحَهُ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً تُنْجِي قَائِلُهَا مِنَ النَّارِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا النَّبِيُّ المُخْتَارُ وَعَلىَ آلِهِ وَأصْحَابِهِ اْلأطْهَارْ ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهَ اْلكَرِيْمِ : وَلاَ تُفْسِدُوْا فِي اْلأرْضِ بَعْدَ إصْلاَحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إنَّ رَحْمَةَ اللهِ قَرِيْبٌ مِنَ اْلمُحْسِنِيْنَ ، أمَّابَعْدُ : ياَأَيُّهاَ النَّاسُ اتَّقُوالله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَتَمُوتُنَّ إِلاَّوَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hadirin Sidang Jumuah, yang dimuliakan Allah SWT.
Marilah kita bersama berusaha meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt, dalam arti meningkatkan kesungguhan kita untuk melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi segala hal yang dilarang oleh Allah SWT. Mudah-mudahan kita senantiasa termasuk golongan hamba yang mendapatkan petunjuk di jalan kebenaran.

Hadirin Rahimakumullah.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali musibah yang melanda negeri kita. Dari terjangan tsunami, amukan angin topan, banjir bandang, tanah longsor, hingga gempa bumi dan jebolnya tanggul-tanggul penahan air.

Alam seolah begitu murka dengan keserakahan umat manusia yang dengan rakus mengeksploitasinya tanpa henti. Setidaknya, dari beberapa peristiwa ini kita dapat memetik hikmah mengapa musibah selalu saja menimpa kita. Mungkin kita akan menemukan banyak sekali pendapat mengapa ini terjadi. Para ahli geologi, barangkali akan mengatakan, “Ini hanya peristiwa alam biasa.” Mungkin para dukun juga akan mengatakan, “kejadian-kejadian tersebut addalah penanda pergantian zaman.” Namun yang demikian adalah pendapat, sah-sah saja jika kita percaya, namun tidak wajib kita imani.

Hadirin yang dirahmati Allah
Terlepas dari segala kelakuan dan antisipasi manusia, dalam pandangan al-Qur’an, musibah-musibah adalah merupakan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT. Taqdir yang telah digariskan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubat ayat 51:

قُلْ لَنْ يُصِيْبَنَا إلاَّ مَا كَتَبَ اللهُ لَنَا هُوَ مَوْلاَنَا وَعَلَى اللهِ فَاْليَتَوَكَّلِ اْلمُؤْمِنُوْنَ

“Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakkal”

Pada ayat ini, Allah menegaskan bahwa, setiap peristiwa yang terjadi semuanya telah digariskan Allah. Dan hanya kepada Allah, kita berlindung.

Lalu mengapakah Allah menimpakan bencana kepada umat-Nya? Umat yang mengimani dan menyembah-Nya dalam ajaran yang benar dan hak? Mengapa bukan orang-orang kafir saja ditumpas dengan bencana? Jawabnya adalah, karena di balik setiap takdir, pastilah terdapat makna yang tersembunyi. Termasuk dalam beberapa musibah yang melanda kita. Dan bagi saudara-saudara kita yang tertimpa musibah namun masih hidup setidaknya dapat memetik hikmah atas apa yang menimpa mereka.

Mereka yang lolos dari bencana adalah orang-orang yang beruntung karena masih sempat ditegur oleh Allah SWT. Mereka yang lolos masih diberi kesempatan oleh Allah untuk memperbaiki kualitas ketaqwaan, keimanan dan hidupnya. Mereka masih sempat meminta ampunan kepada Allah SWT atas segala kesalahan serta berbuat kebajikan sepanjang sisa hidupnya untuk menghapuskan dosa.

Bencana menjadi teguran bagi mereka yang selamat, demikian pula bagi mereka yang berada jauh dari tempat kejadian. Orang-orang yang tidak terkena bencana, mendapatkan cobaan dari dampak bencana. Mereka yang sentosa berkewajiban menolong yang kepayahan. Mereka yang hidup berkewajiban menyelenggarakan jenazah bagi yang meninggal. Mereka yang masih memiliki banyak harta, berkewajiban memberikan makanan dan pakaian serta menolong dengan segenap kemampuan kepada mereka yang kehilangan segalanya. Memberi makan kepada mereka yang kelaparan, memberi pakaian kepada mereka yang telanjang dan memfasilitasi mereka yang kehilangan tempat tinggal.

Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat; barangsiapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat; dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan Akhirat; dan Allah selalu akan menolong hambanya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda :

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Hak seorang Muslim atas seorang Muslim yang lain ada enam.” Di antara para sahabat, Ada yang bertanya, ‘Apa saja ya Rasululllah?’ Beliau menjawab, ”Bila kamu berjumpa dengannya ucapkan salam, jika ia mengundangmu penuhilah, jika ia meminta nasihat kepadamu nasihatilah, jika ia bersin dan memuji Allah hendaknya kamu mendoakannya, dan jika ia sakit jenguklah, dan jika ia mati antarkanlah jenazahnya….” (HR Muslim)

Hadirin Sidang Jumuah yang Dimuliakan oleh Allah
Bencana adalah juga sebuah teguran dari Allah kepada orang-orang beriman, namun lalai menjalankan perintah-Nya. Peringatan dari allah ini sudah seringkali tampak melalui beberapa peristiwa serupa yang seringkali melanda negeri kita. Namun selalu saja kita belum bisa memperbaiki diri, sikap dan perbuatannya. Padahal beberapa musibah yang terjadi ini adalah akibat dari perbuatan dan ulah kita sendiri sebagai bangsa.

Jika alam di negeri kita rusak, siapakah yg merusaknya? Tentu adalah kita sendiri yang merusaknya. Bukan negara lain, karena takkan ada negeri lain dapat merusak negara kita kecuali kita sendiri yang mengijinkan mereka.

Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 41.

ظَهَرَ الفَسَادُ فِيْ الُبَرِّ وَاْلبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ اَّلذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah nampak kerusakan didarat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan lepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)."

Adapun bagi kita semua, rentetan musibah yang terjadi hendaklah menjadi tadzkirah (pengingat) bahwa bencana memilukan tersebut dapat terjadi ditempat kita jika Allah SWT menghendaki. Seharusnyalah bagi kita untuk selalu berdo’a, bertaqarrub, dan beristighfar semoga Allah SWT selalu menganugerahkan keselamatan dan ampunan bagi kita semua.

Dan jika demikian, maka Allah memberi peringatan kepada kita supaya kembali ke jalan yang benar. Perbuatan manusialah yang selama ini banyak merusak ekosistem dan lingkungan. Manusia yang serakah, selalu mengeksploitasi alam dan banyak menyebabkan kerusakan lingkungan. Peringatan dari Allah yang berupa bencana menunjukkan bahwa Allah masih sayang kepada hamba-hamba-Nya dan menghendaki mereka untuk kembali ke jalan yang diridloi-Nya.

Karena, kerusakan alam selalu mengakibarkan kerugian bagi warha di sekelilingnya, terutama rakyat kecilnya. Karenanya, siapa yang lebih kuat harus melindungiu yang lemah. Siapa yang berkelonggaran harus menolong yang sedang dalam kesusahan dan siapa yang selamat harus bersedia menolong kepada saudaranya yang terkena musibah.

Mestinya kita takut jika tidak menolong, padahal kita mampu, mestinya kita malu kepad Allah jika tidak membantu saudara-saudara yang sedang kesusahan, apdahal kita sedang banyak memiliki kelonggaran. Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لاَ يَهْتَمْ بِأُمُوْرِ اْلمُسْلِمِيْنَ

"Tidaklah termasuk golongan kita, mereka yang tidak peduli dengan persoalan-persoalan umat Islam."

Dengan demikian, maka umat akan persatuan dan kesatuan umat Islam akan semakin kokoh selepas berlalunya bencana, jika kita dapat menyadari bahwa selalu ada hikmah di balik setiap kejadian yang tampak mengerikan. Bencana merupakan ujiana bagi umat Islam, sudahkah mereka mencadi seperti penggambaran Rasulullah SAW?

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

"Orang Islam yang satu dengan yang lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan."

Maka akhirnya, marilah kita doakan semoga saudara-saudara kita yang telah dipanggil oleh Allah dalam bencana-bencana di negari ini adalah meninggal dalam keadaan syahid. Bagaimana pun juga salah satu tujuan Allah mewafatkan mereka dalam bencana adalah untuk mewafatkan mereka dalam kondisi mati syahid. Karena mereka yang meninggal dalam kondisi mati kejatuhan reruntuhan, tenggelam, terbakar, melahirkan, mati dalam merasakan sakit perut adalah masuk dalam kategori mati syahid, selama mereka mengalami naza’ (syakarotul maut) dengan tetap teguh memegang keimanan kepada Allah SAW. Amin Allahumma Amin

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَِّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أقُوْلُ قَوْلِي هَذا وَأسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ لَِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

KH. Ilhamullah Sumarkan
Ketua PW LDNU Jatim

Selengkapnya ...

Pondok Pesantren Bukan Pencetak Teroris

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, mengatakan, pondok pesantren bukan lembaga yang mencetak pelaku terorisme penebar teror bom.

"Pondok pesantren bukan lembaga pencetak teroris dan ini harus diluruskan," katanya pada acara Rapat Koordinasi Daerah MUI wilayah III (Jatim, Bali, NTB dan NTT), di Senggigi Lombok Barat, Selasa (21/7) malam.

Salah satu Rais Syuriyah PBNU ini mengakui bahwa sebagian dari pelaku peledakan bom di sejumlah wilayah di Indonesia pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren. Namun, pondok pesantren tidak pernah mengajarkan tentang berjihad dengan melakukan teror bom yang menyebabkan banyak korban jiwa.

"Jadi sebenarnya ada distorsi pemahaman tentang ajaran Islam, pelaku peledakan bom tersebut menganggap bahwa perbuatannya merupakan jihad," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu pondok pesantren di daerah Jawa memang mengakui bahwa ada diantara mantan santrinya yang terindikasi pelaku peledakan bom di Jakarta. Namun, pondok pesantren tersebut membantah bahwa telah mengajarkan sesuatu yang bertentang dengan agama Islam dan menganggap bahwa ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi untuk melakukan aksi peledakan bom.

"Jadi sebenarnya, pelaku-pelaku peledakan bom yang terjadi selama ini dengan mengatasnamakan agama terprovokasi oleh orang luar bukan dari dalam pondok pesantren itu," ujarnya.

Oleh sebab itu, pandangan masyarakat luas tentang pondok pesantren sebagai lembaga yang mencetak pelaku teror bom harus diluruskan. "Kita harus meluruskan pandangan itu, jangan pondok pesantren dicap sebagai pencetak santri peneror bom," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyatakan sikap tegas mengutuk sekeras-kerasnya dan menganggap tindakan bom bunuh diri yang terjadi di Jakarta merupakan tindakan yang diharamkan agama Islam. Ajaran Islam mengajarkan untuk hidup berdampingan secara damai (mua`hadah) dengan umat nonmuslim dan memposisikan mereka bukan sebagai musuh.

"Hidup berdampingan dengan sesama mahluk Allah adalah wajib hukumnya apapun agama dan kepercayaannya tetap harus kita hormati," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Jaringan Islamiyah (JI), KH Ma`ruf Amin, mengatakan, pengikut JI sebenarnya tidak banyak dan terbagi menjadi dua yakni ada menjalankan syariat agama sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan ada JI yang radikal.

Anggota JI yang dinilai radikal tersebut kemudian direkrut oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis yang bertentangan dengan ajaran agama. Menurut dia, kondisi tersebut harus ditangkal dengan dua cara yakni dari aspek keamanan jangan diberikan peluang untuk melakukan tindak kejahatan dan dari aspek pemahaman. "Pemahaman radikalisme itu harus dibuang karena itu salah," katanya. (ant/mad)
Sumber : NU Online (http://www.nu.or.id/page.php)

Selengkapnya ...

6/30/2009

Bulan Rajab : Bulan Penuh Makna

اَلْحَمْدُ ِللهِ ، اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَحْرَمَ رَجَبَ بِإِسْرَاءِ الرَّسُوْلِ مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلأقْصَى ، وَالَّذِيْ يَأْمُرُنَا بِالتَّقْوَى مْدَّةَ أُمُوْرِنَا ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ فِيْ كُلِّ أَهْوَالِنَا ، أشْهَدْ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أشْرَفِ عِبَادِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَعِتْرَتِهِِِِ أمََّا بَعْدُ : فَيَا أيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعَ وَالطَّاعَةِ
قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى : سُبْحَانَ الَّذِى أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَا الَّذِى باَرَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ ، وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَإنْ تَأْمُرُ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإنَّهُ مَنْ يَعْشَ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِِِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ ، فَاتَّقِِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وأتْبِعِِِِِ السَّيِّئَةَ الْجَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَََنٍ

Hadirin Sidang Jum'at yang Dimuliakan Allah SWT

Tanpa terasa, sepekan sudah kita melewati bulan Rajab di tahun ini. Beraneka kejadian dan peristiwa terus berlalu silih berganti, mengisi tiap detik, menit, jam, hari dan minggu-minggu kita. Berbagai kondisi kita lalui dari tahun ke tahun. Ada kebahagiaan yang kita rayakan dan ada kesedihan yang kita rasakan, namun kita harus tetap hidup tanpa penyesalan. Kita mesti senantiasa optimis, meski berbagai rintangan senantiasa menghimpit dan menguras keimanan.


Karena ketaqwaan adalah pangkal dari segala sikap dan keputusan kita menghadapi roblematika dunia, maka marilah kita senantiasa meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Marilah senantiasa kita bertambah percaya, yakin dan menaati perintah-perintah Allah SWT serta secepat mungkin, sejauh mungkin menghindari larangan-larangan Allah SWT. Karena hanya dengan ketaqwaanlah kita dapat meniingkatkan kualitas kehidupan kita. Taqwa dalam arti sebenarnya, bukan taqwa asal merasa takut, namun tindakannya senantiasa tercela di mata Allah. Seperti halnya Rajab adalah bulan mulia di sisi Allah, maka kita mestilah memuliakannya dengan sungguh-sungguh.

Rasululah SAW berdabda :

ألاَ إنَّ الزَمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْم خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتَ وَالْأرْضَ السَّنَةَ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً مِنْهَا أرْبَعَةُ حَرَمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو القَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرُّ بَيْنَ جُمَادِى وَشَعْبَانَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

”Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun terdapat dua belas bulan yang di antaranya terdapat empat bulan yang dihormati, tiga bulan diantaranya berturut-turut Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumadil Tsani Tsaniah dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Bulan rajab adalah bulan yang dumuliakan oleh Allah. Maka sebagai konsekwensi dari ketaqwaan kita kepada Allah dan kepercayaan kita kepada Rasulullah Muhammad SAW, maka tentulah kita juga memuliakan bulan ini.

Hadirin Jamaah Jum'at Rahimakumullah

Bagaimana pun juga masa yang akan datang harus kita hadapi dengan keimanan dan ketakwaan yang melimpah. Apapun pun kondisi yang telah menimpa kita dalam waktu-waktu yang lalu, baik yang telah lama maupun yang baru saja terjadi; yang masih begitu segar dalam ingatan kita, namun esok hari tetaplah misteri. Mungkin kemarin kita sangat berat dan mengalami kesulitan dalam hidup, namun bukan berarti kita boleh takut menghadapi fajar esok hari.

Bulan Rajab, sungguh mengajarkan kepada kita bahwa kita Allah pasti memiliki rencana, kelak kita akan mensyukuri sebuah karunia setelah berbagai cobaan yang kita rasakan. ”Paket perjalanan” Rasulullah di bulan Rajab merupakan sebuah pelajaran sangat berharga bagi kita bahwa setiap kesusahan dan rintangan dalam menjalankan misi dakwah pasti digantikan dengan anugerah yang menjadikan hidup kita lebih berkualitas.

Terlebih bahwa setiap anugerah juga sebenarnya selalu mengandung ujian bagi kita untuk semakin mengintensifkan segala potensi kita demi mengupayakan keridhoan Allah SWT. Sejarah seputar peristiwa Isra’ Mi’raj merupakan palajaran berharga, bagaimana kesusahan dan kesedihan tergantikan dengan sebuah pesan (berupa sholat lima waktu) sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Allah SWT berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينََ

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu menciptakan langit dan bumi, di antaranya (terdapat) empat bulan haram. Itulah agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri dalam bulan-bulan tersebut, dan perangilah kaum musyrikin sebagaimana mereka pun memerangi kamu, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah, 9:36)

Tafsir Ath-Thabari menyebutkan bahwa keempat bulan haram yang dimaksud adalah Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Karenanya, mereka tidak mengenal peperangan yang terjadi pada bulan-bulan ini.

Orang-orang tidak diperkenankan menganiaya dan berkelahi di antaranya pada bulan-bulan ini. Jika di antara mereka terjadi perselisihan, maka biasanya ditangguhkan hingga bulan-bulan tersebut telah lewat. Pembalasan dendam di antara anggota-anggota keluarga yang terluka dan terbunuh juga menunggu bulan-bulan ini berlalu. Masyarakat jahiliyah pun mengikuti peraturan ini. Lalu apakah kita sebagai umat Muhammad tidak ingin memuliakan bulan ini?

Hadirin Sidang Jum'at yang Berbahagia

Marilah kita belajar kepada Sejarah. Sungguh di bulan Rajab ini terdapat sebuah i’tibar (cerminan) yang sangat nyata untuk kita teladani bersama. Bila mau bercermin kepada sejarah, maka senyatanya umat Islam akan mendapatkan pelajaran yang sangat berharga di bulan Rajab. Pelajaran tentang ketabahan dan keyakinan kepada balasan Allah Yang Maha Bijaksana.

Pada tahun kedelapan dari kenabian, Rasulullah SAW mendapatkan beberapa cobaan yang teramat berat baginya dan bagi para pengikutnya. Ujian itu adalah embargo kaum kafir Quraisy dan sekutunya terhadap umat Islam. Aksi embargo ini masih dijalankan meskipun waktu telah memasuki bulan Haram. Artinya Nabi beserta para sahabatnya tetap merasakan penganiayaan dan kedhaliman dari mereka yang biasanya menghentikan segala aktivitas permusuhan terhadap lawan-lawannya.

Setelah delapan tahun mendakwahkan agama Allah kepda kaumnya dengan didampingi dan dilindungi oleh dua orang kuat suku Qurays, yakni pamannya dan istrinya, maka pada tahun ini Rasulullah harus rela ketika keduanya dipanggil menghadap Sang Rabb. Dengan demikian, pada waktu itu Nabi tiada lagi memiliki pembela yang cukup kuat di hadapan kaumnya sendiri yang memusuhi kebenaran.

Sehingga Rasulullah kemudian mengijinkan kepada para pengikutnya untuk berhijrah ke Thaif. Namun rupanya Bani Tsaqif yang menguasai tanah Thaif tidaklah memberikan sambutan hangat kepada para sahabatnya. Mereka yang datang meminta pertolongan justru diusir dan dihinakan sedemikian rupa. Mereka dilempari batu hingga harus kembali dengan kondisi berdarah-darah.

Keseluruh cobaan berat ini dialami Rasulullah dan para sahabatnya pada tahun yang sama, yakni tahun kedelapan semenjak Rasulullah memproklamirkan dirinya sebagai Nabi akhir zaman.

Atas cobaan yang taramat berat dan bertubi-tubi ini, maka Allah SWT kemudian memberikan ”sekadar hiburan” kepada Muhamad SAW yang sedang berkabung dengan segala keadaan dan perasaannya. Rasulullah menerima ”sepaket perjalanan rekreasi” untuk menyegarkan kembali ghirroh (Semangat) perjuangannya dalam menegakkan misi Tauhid di Bumi.

”Paket perjalanan” yang kemudian disebut sebagai Isra’ Mi’roj ini sejatinya adalah sebuah pesan kepada seluruh umat Muhammad bahwa, segala macam cobaan yang seberat apa pun haruslah kita lihat sebagai sebuah permulaan dari akan dianugerahkannya sebuah kemuliaan kepada kita.

Sidang Jum'at yang dimuliakan Allah

Hal lain yang dapat kita petik pelajaran dari bulan Rajab selanjutnya adalah perjalanan Rasulullah Muhammad SAW dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsha yang tercover dalam firman Allah SWT :

سبْحانَ الَّذِى أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَا الَّذِى باَرَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَتِنَا إِنَّهُ,هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

"Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pendengar lagi Maha Melihat” (QS. Al Isra’:1)

Adalah sebuah pesan persaudaraan dan persahabatan di antara para hamba Allah. Bahwa umat Islam sebagai umat terbaik semestinya senantiasa menunjukkan sikap kedewasaan dan kematangan dalam berinteraksi dengan umat-umat lain.

Meski Nabi Muhammad SAW dapat saja langsung menuju langit dari Makkah, namun Allah tetap membawanya menuju Masjidil Aqsha, pusat peribadahan nabi-nabi sebelumnya. Ini dapat berarti bahwa umat Islam tidak memiliki larangan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia, sekalipun kepada golongan di luar Islam. Hal ini dikarenakan, Islam menghargai peraturan-peraturan sebelum Islam, seperti halnya khitan yang telah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Dalam skala intern umat Islam, kita semestinya senantiasa menjaga ikatan persaudaraan dan silaturrahim demi memperkuat ketaqwaan, keimanan dan persaudaraan sesama Muslim. Dengan demikian maka, Bulan Rajab adalah bulan mulia yang harus kita sambut dengan menambahkan keyaqwaan dan keikhlasan.

Kita harus rajin-rajin melaksanakan sholat lima waktu yang merupakan oleh-oleh dari Isro’ Mi’roj Rasulullah SAW di bulan Rajab tahun kedelapan dari kenabian. Kita harus tegar menghadapi hidup meskipun hidup penuh dengan cobaan dan rintangan. Umat Islam harus senantiasa optiomis dan yakin pada janji Allah, akan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi siapa pun hamba-Nya yang senantiasa meningkatkan ketaqwaan, karena demikianlah pesan bulan Rajab.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَِّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أقُوْلُ قَوْلِي هَذا وَأسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ لَِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم



Selengkapnya ...

5/22/2009

Nikah Sirri dan Nikah Kontrak Rugikan Perempuan

(Pinmas)- Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang melakukan nikah kontrak dan pernikahan dibawah tangan alias nikah sirri. Sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Demikian dikemukakan Drs Zamhari Hasan MM saat menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan sebagai widyaiswara utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen Agama di Jakarta, Selasa (12/5). Sidang pengukuhan dipimpin Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag Prof Dr Atho Mudzhar, dihadiri Deputi Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga Administrasi Negara Prof Dr Endang W. Sri Lestari.

Nikah sirri dikenal muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan.

Menurut Zamhari, pernikahan sirri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari isteri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian hukum atau tidak punya kekuatan hukum yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.

Adapun nikah kontrak, kata Zamhari, yaitu nikah yang dibatasi oleh waktu. Apabila habis waktunya maka bubarlah perkawinan tersebut. Kejadian ini dilakukan oleh orang asing yang datang ke Indonesia tidak bersama istrinya. Kalau pernikahan terjadi, pernikahan tersebut sudah pasti tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang pada akhirnya yang dirugikan adalah pihak perempuan.

Ia juga mengungkapkan masalah lain dalam peristiwa pernikahan di tanah air, yaitu calon penganten yang tidak datang sendiri ke KUA untuk pendaftaran nikah, dengan berbagai alasan, mereka menggunakan jasa calo, sehingga informasi yang diberikan oleh calo itu bisa menyesatkan seperti biaya nikah mahal.

Akibat masyarakat yang tidak datang sendiri ke KUA juga berdampak pasangan nikah memperoleh buku nikah palsu. "Biasanya ini terungkap apabila para pihak ada masalah seperti akan terjadi perceraian ke Pengadilan Agama atau ke Kantor Catatan Sipil, ketika mengurus akte kelahiran atau saat konsultasi ke KUA," ungkapnya.

Guna mengatasi masalah tersebut, menurut Zamhari, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap praktek penghulu liar serta nikah dibawah dibawah tangan dan nikah kontrak. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan SDM para penghulu, karena pendidikan dan pelatihan menjadi salah satu pilihan untuk meningkatkan optimalisasi para penghulu dalam pelayanan masyarakat.(ks/hf)

Ditulis oleh Hukmas & KUB Kanwil Depag Prop. DKI Jakarta
Jumat, 22 Mei 2009 12:58 di http://www.kanwildepag-dki.com

Selengkapnya ...

5/13/2009

Hukum Nikah Sirri

HUKUM NIKAH SIRRI

Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang melakukan nikah kontrak dan pernikahan dibawah tangan alias nikah sirri. Sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut Drs Zamhari Hasan MM, (Widyaiswara Utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen Agama RI) pernikahan sirri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari isteri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian hukum atau tidak punya kekuatan hukum yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.


Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i'lanun-nikah dalam bentuk walimatul-'ursy atau dalam bentuk yang lain.

Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selengkapnya lihat disini) dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kawin Siri Langgar UU

Meskipun Undang-Undang Perkawinan sudah diberlakukan sejak 32 tahun lalu, praktik perkawinan yang melanggar undang-undang ini terus saja berlangsung. Bahkan, ada gejala terjadi perebutan otoritas antara ulama dan negara.

Dalam diskusi bertema "Illegal Wedding" yang diselenggarakan Pusat Pelatihan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan Rahima di Rahima, Jakarta, Kamis (21/6/08), hal tersebut tergambar konkret dari penjelasan Nurul Huda Haem, penghulu dan petugas pencatat akta nikah di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (saat ini sudah alih tugas sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Salah satunya adalah nikah di bawah tangan atau yang umum di sini disebut nikah siri. Secara definisi, Nurul Huda menyebut nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas sehingga pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dilihat dari undang-undang, hukum nikah siri adalah pelanggaran alias batal demi hukum," tandas Nurul Huda yang menuliskan pengalamannya sebagai penghulu dalam buku Awas! Illegal Wedding. Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan (Hikmah Populer, 2007).

Alasan Nurul Huda, negara sudah mengeluarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai perkawinan. Di dalam undang-undang itu disebutkan, perkawinan harus dicatatkan pada KUA. "Undang-undang itu merupakan hasil penggodokan yang melibatkan unsur ulama, Jadi, dapat dikatakan undang-undang itu adalah produk ijtihad ulama Indonesia," tandas Nurul Huda.

Ketika produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, menurut Nurul Huda, produk itu menjadi produk syariat juga. "Ada kaidah yang mengatakan, keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perselisihan," ujarnya.

Pendapat yang mengatakan Islam tidak mengatur pencatatan untuk perkawinan, menurut Nurul Huda, harus dikaitkan dengan perhatian Islam yang besar pada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli. Bila untuk urusan muamalah, seperti utang saja pencatatan dilakukan, apalagi untuk urusan sepenting perkawinan. Alasannya, perkawinan akan melahirkan hukum-hukum lain, seperti hubungan persemendaan, pengasuhan anak, dan hak waris.

Merugikan

Nikah siri bisa terjadi pada banyak kasus. Ada yang dilakukan untuk poligami dengan tidak memberi tahu istri pertama atau istri yang sudah ada lebih dulu. Alasan lain untuk penjajakan sebelum pernikahan yang tercatat dilakukan sehingga bila terjadi ketidakcocokan tidak menimbulkan konsekuensi hukum lain.

Apa pun alasannya, nikah siri atau nikah bawah tangan atau nikah yang tidak dicatatkan di KUA merugikan salah satu pihak. Menurut Nurul Huda maupun Leli Nurohmah dari Rahima, dalam banyak kasus yang paling merugi adalah perempuan dan anak-anak.

Pernikahan yang tidak dicatatkan, misalnya, bila menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak ibu. Dalam pembuatan akta kelahiran, misalnya, anak hanya akan dicatat mengikuti nama ibu karena pencatatan sipil untuk kelahiran anak mensyaratkan adanya surat nikah resmi dari negara.

"Ada kasus di mana orangtua terpaksa membuat akta nikah palsu (karena orangtua menikah siri). Mereka menyadari betul itu pelanggaran, padahal ketika menikah (siri) dulu katanya menjunjung syariat, sekarang kok malah melanggar syariat," ungkap Nurul Huda.

Leli Nurohmah yang melakukan penelitian mengenai poligami untuk tesis S-2 di Progam Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia menyebutkan, longgarnya kebolehan pernikahan siri di masyarakat sangat memudahkan poligami.

"Di Cinere (Bogor) sangat banyak poligami, di dalam satu RT saja bisa terdapat 10 rumah tangga poligami melalui pernikahan siri. Ketika saya cek ke pengadilan agama setempat, tidak ada yang mengajukan proses pernikahan poligami. Begitu juga di Kantor Urusan Agama," ungkap Leli.

Leli menegaskan, perkawinan siri yang menjadi praktik umum di masyarakat membuka memudahkan laki-laki berpoligami tanpa melalui prosedur yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Padahal, undang-undang ini pada prinsipnya menganut asas monogami.

Berebut otoritas

Dalam pengalaman Nurul Huda sebagai penghulu maupun Leli sebagai aktivis di Rahima, pernikahan siri membawa lebih banyak kerugian untuk perempuan dan anak.

"Sayangnya, Majelis Ulama Indonesia mengesahkan pernikahan di bawah tangan walaupun berkontradiksi dengan Undang-Undang Perkawinan. Sepertinya terjadi perebutan otoritas antara ulama dan pemerintah," tandas Leli. Leli menunjuk contoh di Jawa Timur, di mana banyak pasangan merasa lebih sreg dinikahkan oleh ulama daripada oleh KUA.

Menurut Nurul Huda, hasil ijtima’ Majelis Ulama Indonesia di Pesantren Gontor, Jawa Timur, tidak menghilangkan pencatatan perkawinan. Dalam konsideran hasil ijtima’ dianjurkan mencatatkan perkawinan di KUA walaupun salah satu klausul menyebutkan nikah di bawah tangan boleh jika memenuhi syarat dan rukun menurut syariat agama. Namun, hukumnya menjadi haram jika terdapat mudarat/bahaya akibat pernikahan tersebut.

"Dengan banyaknya mudarat yang ditimbulkan nikah siri, bisa diambil kesimpulan nikah siri yang membuka pintu kebahayaan yang besar hukumnya haram," kata Nurul Huda.

Melihat begitu mudahnya hukum negara dilanggar tanpa sanksi apa pun, Leli menyebut diperlukan revisi atas UU Perkawinan, terutama menyangkut praktik kawin kontrak dan kawin di bawah tangan. Persoalan lain adalah batas usia nikah yang lebih rendah daripada ketetapan dalam UU Perlindungan Anak.


Di dalam Kompilasi Hukum Islam pada BAB II tentang DASAR-DASAR PERKAWINAN disebutkan :

Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
(Lihat Kompilasi Hukum Islam ada disini)

Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tata cara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".

Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada
Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.


Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Nabi saw bersabda:


أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ (رواه ابن ماجة عن عائشة

Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ

Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].

Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.

Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi di antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.

Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.

Ibnu al-Qayyim menyatakan :

تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.

Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].

Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .

Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:


وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:

تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.

Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.

Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga masyarakat , wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang telah dilakukannya. Undang-undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah Talak Dan Rujuk di dalam pasal 3 ayat 1 menyebutkan : Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat 2 (Pegawai Pencatat Nikah) atau wakilnya, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 50,- (lima puluh rupiah). Pasal 3 ayat 2 menyebutkan : Barang siapa yang menjalankan pekerjaan yang tersebut pada pasal 1 ayat 2 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (seratus rupiah).


Bahan Referensi : 

Al-Qur'an dan Terjemahnya, Departemen Agama RI
Kutubussittah Versi Digital (Shohih Muslim, Bukhori, Muslim, dll)
Maktabah Asysyaamilah Bag. Al-fushul Fil Ushul 
I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3
Undang-undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah Talak Dan Rujuk
Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974PP Nomor 9 Tahun 1975. Tentang Pelaksanaan Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
KHI (kompilasi Hukum Islam) 
http://www.muhammadiyah.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=865
Kompas

Dirangkum dan disusun ulang by Mutohar Alwi, S. Ag

Selengkapnya ...

5/07/2009

Data Penduduk Dan Keagamaan.

KUA Kec. Pasar Minggu : Data Jumlah Penduduk, Jumlah Tempat Ibadah, Jumlah Tanah Wakaf, Jumlah Akseptor KB Tahun 2008 (dalam format Excel):




Selengkapnya ...

Data Nikah dan Rujuk Tahun 2008

Data Nikah dan Rujuk KUA Kec. Pasar Minggu Tahun 2008 :
(dalam format Excel)




Selengkapnya ...

Program Kerja BP4 Tahun 2009

Program Kerja BP4 Kec. Pasar Minggu Tahun 2009 dalam format Spreadsheet (Excel):



Selengkapnya ...

4/19/2009

Daftar KUA di DKI Jakarta

A. Jakarta Pusat
1. KUA Kec. Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng Telp. 331817
2. KUA Kec. Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
3. KUA Kec. Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
4. KUA Kec. Cempaka Putih Jl.Cmpk Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244
5. KUA Kec. Kemayoran Jl.Serdang No.3 Kemayoran Telp. 4259950
6. KUA Kec. Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889
7. KUA Kec. Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823
8. KUA Kec. Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980

B. Jakarta Utara
1. KUA Kec. Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 495422
2. KUA Kec. Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
3. KUA Kec. Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
4. KUA Kec. Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
5. KUA Kec. Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
6. KUA Kec. Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

C. Jakarta Barat
1. KUA Kec. Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
2. KUA Kec. Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
3. KUA Kec. Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
4. KUA Kec. Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
5. KUA Kec. Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
6. KUA Kec. Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
7. KUA Kec. Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
8. KUA Kec. Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

D. Jakarta Selatan
1. KUA Kec. Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp.7393335
2. KUA Kec. Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp.75909442
3. KUA Kec. Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
4. KUA Kec. Mampang Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
5. KUA Kec. Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
6. KUA Kec. Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
7. KUA Kec. Pasar Minggu Jl.Kebagusan Raya No.52 Ragunan Telp. 7822819
8. KUA Kec. Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
9. KUA Kec. Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
10.KUA Kec. Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur
1. KUA Kec. Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
2. KUA Kec. Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
3. KUA Kec. Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
4. KUA Kec. Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
5. KUA Kec. Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
6. KUA Kec. Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
7. KUA Kec. Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
8. KUA Kec. Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
9. KUA Kec. Cipayung Jl.Bina Marga No.3 Telp. 8446808
10.KUA Kec. Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4611235

F. Kepulauan Seribu
1. KUA Kec. Kep.Seribu Utara Pulau Harapan
2. KUA Kec. Kep.Seribu Selatan Pulau Pramuka

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark