Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA Kec. Pasar Minggu harap membawa surat-surat sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- Surat Pengantar RT – RW setempat.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
- Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA)
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Pas Port
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan lebih lengkap disini :
4 komentar:
assalamu’alaikum.saya ingin bertanya perihal persiapan administrasi nikah. Insya Alloh saya ingin menikah dalam waktu dekat, calon istri saya tinggal di penjaringan dan saya tinggal di kec. cilincing.
1. Bagaimana proses administrasi pernikahan saya itu?
2. Istri saya tinggal di penjaringan tidak dgn orang tua krn dia bekerja dipenjaringan dan menjadi guru tapi memiliki KTP DKI, orang tuanya tinggal di jawa Tengah. Apakah ada syarat2 tertentu yang berkaitan dgn Kartu Keluarga atau apakah sesuai dgn KTP calon yg sekarang tinggal dipenjaringan?
terima kasih.
mohon jawabannya ke ikhwancool8@gmail.com
Assalamu'alaikum wr wb.
Sebelumnya saya mohon maaf pak,
kemarin ketika saya ingin mem-photo copy buku nikah saya karna ada urusan kantor suami saya yang mengharuskan mengurus surat-surat dengan menggunakan photo copyan buku nikah, saya kecopetan. tas yang saya pegang dirampas berikut dengan isi-isinya.
yang saya ingin tanyakan bagaimana caranya membuat kembali buku nikah. sebelumnya saya baru nikah 1 bulan yang lalu yang di catatkan di KUA Pasar Minggu yang dipimpin oleh penghulu Bpk Taufik.
Saya mohon konfirmasi secepatnya. karna hari ini saya berkeperluan ingin mengurus surat keterangan hilang di kantor kepolisian.
Selebihnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
mohon jawabannya ke putrisarah.r@gmail.com
Ass,, saya mau tanya apa v
bisa kita ganti nama ayaj kita di buku nikah karna di buku nikah saya nama ayah tiri saya. dan apa saja syaratnya trimakasih
Terima kasih atas informasinya, Jika Anda sedang butuh Pagar atau railing bisa hubungi kami :
Pagar Besi Tempa Mewah
Ornamen Besi Tempa
Railing Tangga Besi Tempa
Kursi Taman Besi Tempa
Alat Fitness Outdoor
Railing Balkon Besi Tempa
Posting Komentar