Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

9/14/2015

Hilal Tak Nampak, Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1436 Tanggal 15 September 2015



Jakarta, bimasislam—Sebgaimana diprediksi sebelumnya, kemungkinan perbedaan dalam penetapan 1 Dzulhijjah 1436 akan terjadi. Setelah melalui Sidang Itsbat yang dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam (13/9) di Auditorium HM. Rasyidi, Gedung Kemenag RI, bersama sejumlah ulama, tokoh agama dan perwakilan negara sahabat, disebutkan bahwa dari 34 lokasi pengamatan hilal seluruh Indonesia, tidak satupun yang melihat hilal.

Atas dasar tersebut pemerintah menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada Selasa, 15 September 2015. Ketetapan ini dituangkan dalam SK Menag No. 279 Tahun 2015 tentang Penetapan Tanggal 1 Dzulhijjah, yang ditandatangani oleh Machasin, Dirjen Bimas Islam, selaku Menteri Agama yang saat ini berada di Arab  Saudi.

Dalam siaran persnya seusai Sidang Itsbat, Machasin mengatakan, “Tadi kami mendengarkan laporan rukyat dari seluruh Indonesia. Tidak ada satupun perukyah di seluruh Indonesia yang melihat hilal. Jadi, tahun ini ditetapkan tanggal 1 Dzuljihhan jatuh pada Selasa 15 September. Itu artinya Idul Adha akan jatuh tanggal 24 September, pada hari Kamis," tegasnya di hadapan para wartawan.

Machasin juga menjelaskan, sejak awal ada celah perbedaan dalam penentuan jatuhnya Idul Adha tahun ini. Namun demikian, Kemenag tidak mempermasalahkan hal tersebut karena ini memang menjadi wilayah khilafiyah.

"Kalau ada yang menetapkan atau meyakini tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada 14 September, kita memberikan kebebasan, karena tidak ada paksaan dalam masalah agama. Jadi dipersilahkan yang menurut keyakinannya tanggal 10 Dzulhijjah pada tanggal 23 September. Kita saling menghormati perbedaan ini," ungkapnya.

Merujuk pada sikap Muhammadiyah telah menyampaikan maklumat hari raya Idul Adha 1436 Hijriah jatuh pada 23 September 2015. Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa penetapan itu didasarkan pada penghitungan hisab hakiki wujudul hilal. Menurutnya, Arab Saudi dan mayoritas organisasi Islam lainnya juga akan merayakan Idul Adha pada 23 September. (thobib/foto:bimasislam) - Sumber.

Selengkapnya ...

11/18/2013

Masalah Buku Nikah Telah Selesai Ditangani dengan Baik


Jakarta, bimasislam—Masalah penyediaan buku nikah di beberapa daerah yang sempat kekurangan stok, kini telah diselesaikan dengan baik. Demikian dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriadi, M. Si. ketika berbincang dengan bimasislam di kantornya (8/11). Menurutnya, masalah buku nikah seharusnya tiak perlu dibesar-besarkan oleh media, karena ini soal teknis, baik meningginya peristiwa nikah di bulan Dzulhijjah, juga disebabkan karena sedikit masalah distribusi. Namun, saat ini sudah ditangani dengan baik, sehingga masayarakat tidak perlu khawatir. Ketika ditanyakan tentang AKTA NIKAH dikaitkan dengan posisi buku nikah, Yayat menjelaskan bahwa buku nikah itu sebenarnya hanya kutipan dari akta nikah, sehingga ketika buku nikahnya belum diterima oleh pasangan pengantin, mereka tidak perlu khawatir karena peristiwa pernikahan telah dicatat pada dokumen Negara dalam AKTA NIKAH di setiap kantor KUA masing-masing sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Jadi, ketika buku nikah itu terlambat diterima karena alasan tertentu, seharusnya tidak perlu gusar, karena pada waktunya akan diberikan, tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, Adib Mahrus, mantan ketua KUA di provinsi Bali sangat menyanyangkan pemberitaan yang belakangan mencuat. Seakan-akan buku nikah itulah akta nikah. Jika dirunut pada proses pernikahan, seorang catin (calon pengantin) datang ke KUA dengan membawa semua persyaratan yang ada. Pegawai KUA memeriksa dokumen dengan mencatat di formulir NB sebanyak 4 halaman, dimana halaman terakhir merupakan catatan peristiwa nikah yang akan dilakukan. Ketika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA, maka catatan itu dibawa ke kantor KUA untuk kemudian dipindahkan ke AKTA NIKAH, baru dikutip di dalam buku nikah. Sedangkan jika pernikahan di KUA, maka peristiwa nikah langsung dituangkan dalam akta dan kemudian kutip dalam buku, imbuhnya. “Harusnya masalah ini tidak perlu terjadi jika tidak ada salah kaprah dalam pelayanannya. Masa begitu nikah langusng dapat buku nikah, kapan ngutipnya? Ungkap Adib dengan penuh tanda tanya. (bieb/foto:bimasislam)

Selengkapnya ...

Nikah Tidak Dicatatkan Rugikan Istri dan Anak



Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru akan merugikan hak perempuan dan anak. Menurut Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia. "Hak-hak istri dan anak menjadi terancam," kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2). Menurut Satori, penyebab nikah tidak dicatatkan karena pernikahannya tidak diketahui banyak pihak. Biasanya, kata Satori, ada sebagian orang takut mencatatkan nikah karena takut ketahuan istri pertama. Atau, takut pasangan nikahnya masih di bawah umur. "Ada juga kelompok yang merasa pencatatan tidak wajib," kata Satori menjelaskan. Kelompok ini, kata doktor dari universitas Islam Madinah Arab Saudi ini, menganggap Indonesia bukan berdasar pada Alquran. ''Jadi tidak wajib untuk diikuti. Sebab, di dalam syarat dan rukun nikah, tidak perlu adannya pencatatan.'' Melihat dampak negatif bagi perempuan dan anak, tegas Satori, di Indonesia menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pasangan untuk mencatatkan pernikahannya. ''Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan kita tinggal di dalamnya,'' katanya menambahkan. Sumber : http://www.republika.co.id

Selengkapnya ...

1/31/2013

Irjen M. Jasin Ingin Memperbaiki KUA

Jakarta (Pinmas)—Irjen Kementerian Agama M. Jasin menyatakan upaya perbaikan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari agenda besar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Apalagi, Kemenag sudah mencanangkan program Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Bukan kita mau mengkoyak-koyak internal, kita mau memperbaiki,” kata M. Jasin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Fatmawati 33A, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (29/1).

Ia mengungkapkan, lembaga KUA sudah disurvei beberapa kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan selalu memperoleh nilai buruk. “KUA disurvei KPK sejak tahun 2007, dari tahun ke tahun hasilnya jelek, itu sejak saya di KPK. Maka sejak saya masuk (Kemenag) direspon,” jelasnya.
Irjen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan delapan butir solusi untuk mengatasi masalah KUA. Diantaranya adalah, menggratiskan biaya pernikahan serta semua pencatatan nikah dilakukan di KUA dan di hari kerja.

Solusi lain yaitu, tarif nikah tidak dinaikkan atau tetap Rp 30.000 dan bagi penghulu uang melaksanakan tugas di luar kantor diberikan uang transport lokal dan jasa profesi sesuai dengan SBK apabila yang bersangkutan melakukan tugas khtubah nikah dan menjadi wali.

Irjen juga mengatakan, pihaknya berupaya membangun image Kementerian Agama sebagai kementerian yang bebas dari korupsi, profesional dalam bekerja serta memiliki kontribusi bagi pembangunan bangsa.
“Visi kami adalah menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja Kementerian Agama,” kata Jasin. Adapun jumlah pegawai Itjen Kemenag saat ini sebanyak 412 orang.

Dalam pemantauan satuan kerja (satker) di Kemenag, kata dia, dilakukan dengan elektronik monitoring, yang bisa dibuka hanya oleh Sekjen dan Irjen secara online.

Selengkapnya ...

3/02/2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :
 a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
b. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;

Untuk lebih lengkap tentang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, bisa di download di SINI.

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark