Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

7/21/2010

Vaksin Meningitis Akan Diganti dengan Yang Halal

Setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dua merek vaksin meningitis yang dinyatakan halal, Kementerian Kesehatan menyatakan akan menarik vaksin yang kini beredar dan menghentikan pemakaiannya.

"Setelah dapat telpon dari Menag kemarin malam, Kemenkes buat rapat pagi ini. Kita akan membuat surat hari ini juga, supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI. Tapi itu membutuhkan proses," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, di RSCM, Jakarta, Selasa.

Proses penggantian vaksin Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia dengan dua jenis vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI, yakni Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari China disebut Menkes akan membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

"Yang didistribusikan ke daerah sudah ada sebagian tapi belum ada yang disuntikkan. Itu akan distop semua," tegas Menkes.

Vaksin meningitis terutama diperuntukkan kepada calon jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi bagi penyakit meningitis yang mudah menular dan menyebabkan kematian.

Untuk pengadaan vaksin baru, Menkes menyatakan pihaknya juga akan mendiskusikan dengan Badan POM apakah vaksin tersebut sudah teregistrasi atau tidak untuk memastikan kualitas.

Sementara untuk kemungkinan adanya gugatan hukum dari penyedia vaksin saat ini, Menkes mengatakan ia akan membicarakannya dengan yang bersangkutan termasuk kemungkinan apakah kerjasama itu dapat dialihkan untuk kerjasama yang lain.

"Kita sudah bicarakan dengan GSK, apakah diganti dengan obat lain atau `gimana`. Kalau ada tuntutan akan kita bicarakan," katanya.

Vaksin GSK dinyatakan haram oleh MUI karena dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan media yang berasal dari hewan babi, yang diharamkan dalam Islam. Sumber : www.antaranews.com.

Selengkapnya ...

5/27/2010

PRESS RELEASE ARAH KIBLAT

Diberitahukan kepada kaum muslimin di seluruh Indonesia, berdasarkan data astronomis bahwa pada hari Jum`at tanggal 28 Mei 2010 pukul 12:18 Waktu Saudi bertepatan dengan pukul 16:18 WIB atau pukul 17:18 WITA Matahari melintasi tepat di atas Ka`bah sehingga bayang-bayang semua benda yang berdiri tegak di mana saja akan berimpit dengan arah Ka`bah di Mekkah. 
Sehubungan dengan itu, bagi kaum muslimin yang akan mengecek arah kiblat memanfaatkan moment ini, yaitu dengan cara:
  1. Dirikan benda tegak lurus diukur memakai lot pada pelataran yang rata, atau cari benda yang berdiri tegak, misalnya tiang, pintu, jendela dan sebagainya.
  2. Cocokkan jam dengan RRI atau telkom (103) atau telkomsel (301)
  3. Pada jam yang ditentukan di atas tandai bayang-bayang yang terbentuk dengan sebuah garis lurus.
  4. Garis lurus inilah arah kiblat di tempat yang bersangkutan.
Sumber : http://www.bimasislam.com

Selengkapnya ...

4/29/2010

Banyak Tempat Ibadah Minta Pengukuran Ulang Arah Kiblat

Jakarta (Pinmas)--Banyak tempat ibadah melakukan pengukuran ulang arah kiblat. Sutami, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) DKI Jakarta mengatakan, banyak mushala dan masjid di Jakarta mengajukan permohonan pengukuran ulang arah kiblat.
"Pada kenyatannya banyak mushala dan masjid yang meminta diukur ulang arah kiblatnya," ujar Sutami, Rabu, (28/4).
Pengukuran arah kiblat ini didasarkan kekhawatiran warga yang menganggap arah kiblat bergeser. Diduga, pergeseran sejauh 30 cm ke arah kanan dari posisi awal terjadi akibat gempa yang terjadi beberapa waktu lalu. Selain itu, pergeseran lempeng dunia juga berpengaruh pada arah kiblat.
Sutami mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir dengan pergeseran tersebut. Selain sudah ada fatwa dari MUI, letak Indonesia yang berada di sebelah barat Ka`bah juga memudahkan arah kiblat yang pasti. "Selama shalat mengarah ke barat, maka sudah sah," jelasnya.
Namun, Sutami tak keberatan jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan untuk itu. "Jika masyarakat merasa kurang puas dengan arah kiblatnya, mereka bisa mengajukan permohonan dan kanwil akan melayani yang bermohon," jelasnya.
Selain itu, Sutami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Pada dasarnya kami bersedia jika ada masyarakat yang ingin melakukan perhitungan ulang arah kiblat," ujarnya.
Hanya saja ia menegaskan bahwa pergeseran itu tak signifikan. Jarak pergeserannya pun bisa tak sama. "Di lapangan tidak semuanya bergeser sejauh 3 cm, bisa kurang atau lebih," jelasnya.
Oleh karena itu, Sutami menghimbau agar masyarakat tak perlu resah. Begitu pula pengelola masjid tak perlu bingung. Mereka hanya perlu mengubah arah kiblat tanpa membongkar bangunan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat MUI Pusat, HM Isa Anshary MA, membenarkan sudah ada fatwa MUI tentang arah kiblat. MUI membuat fatwa yang menyatakan arah kiblat mengarah ke Ka`bah di Tanah Suci. Bagi umat Islam di Indonesia, arah kiblat itu menghadap ke barat. Ini karena letak geografis Indonesia di bagian timur Kabah. "Tidak perlu khawatir. Asal menghadap Barat, shalat sudah sah," jelasnya.
Isa juga mengatakan, tak ada wilayah di Indonesia yang arahnya pas dengan arah kiblat. "Tak ada di Indonesia yang arahnya pas banget dengan arah kiblat," pungkasnya.(rep/ts)

Selengkapnya ...

1/01/2010

Pesan Tahun Baru: Allah Sayangi Umat-Nya


JAKARTA--Manusia tidak akan luput dari kesalahan. Sebab itu, Allah memberikan anugerah berupa pintu maaf kepada manusia-manusia pendosa sebagai rasa sayang Sang Pencipta kepada ciptaan-Nya. Demikian intisari Tausyiah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama, RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar di hadapan para Jamaah Zikir Nasional Republika yang berlangsung di Masjid Agung, At-Tin, Jakarta, Kamis (31/12).

Dalam tausyiahnya, Prof. Dr. Nasaruddin Umar menyatakan rasa sayang Allah kepada manusia begitu kentara pada makna pembuka surat yang selalu diawali dengan bismillah (dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang). "Tak ada yang seindah pembuka surat bismillahirrahmaannirrahim. "Ini pertanda Allah lebih dominan sebagai pencipta dan penyayang bukan penghukum dan penyiksa," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, simbol rasa sayang Allah juga diberikan pada manusia melalui institusi taubat, sebuah institusi yang hanya ada pada manusia. Diakhir tausyiahnya, umar berpesan agar umat senantiasa bezikir. Sebab dalam zikir, manusia bisa mengintrospeksi dirinya dalam untaian kata-kata nan indah.by admin

Selengkapnya ...

12/26/2009

Saudi Permudah Visa Bagi Keluarga Pekerja Asing

JEDDAH, (MCH) Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan peraturan baru berupa pemberian izin tinggal (permanent resident visa) bagi para isteri dan anak-anak pekerja asing di negara itu tanpa membatasi profesi mereka.

Rencana tersebut, menurut harian Al-Yaum, Sabtu (26/12), akan membuat lega sekitar tujuh juta pekerja asing (expatriate) yang tidak bisa membawa keluarga mereka karena terbentur peraturan yang menyebutkan, hanya profesi tertentu yang diperbolehkan membawa keluarga ke Arab Saudi.

Tidak diperoleh informasi mengenai jumlah tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, namun menurut catatan, terdapat ratusan ribu warga Indonesia yang sudah turun-temurun berada di negeri itu, terutama dari etnis Madura, Banjar dan suku-suku lainnya.

Berdasarkan peraturan lama yang masih berlaku, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan Kantor Tenaga Kerja Arab Saudi hanya memberikan izin tinggal atau visa kunjungan bagi pekerja asing yang berprofesi sebagai "pekerja berdasi" (blue-collar workers) seperti insinyur, dokter atau para eksekutif.

Sementara berdasarkan peraturan baru yang akan diberlakukan, yang dilihat hanya status keuangan yang bersangkutan. "Visa untuk keluarga tidak terkait lagi dengan profesi," ungkap sebuah sumber pada harian Al-Yaum.

"Ini berita besar bagi ribuan profesional seperti saya yang tidak bisa membawa istri dan anak-anak karena tidak memenuhi kriteria seperti yang dicantumkan dalam iqamah (KTP)," tutur Shabir Ali, seorang pekerja asing di bidang rekayasa komputer di Jeddah.

Menurut Ali, dia telah berusaha meminta izin untuk membawa keluarganya ke Arab Saudi sejak awal pernikahannya, tetapi sampai saat ini belum dikabulkan karena profesi yang dicantumkan dalam iqamah adalah tukang listrik.

"Saya sudah lampirkan ijasah S2 bidang rekayasa komputer di dalam iqamah, juga daftar gaji, tetapi permohonan saya tetap saja ditolak," ujarnya.

Menurut dia, ribuan pekerja asing lainnya yang memiliki keahlian tinggi (high skill) dan bergaji besar, tidak bisa membawa keluarga mereka ke Arab Saudi karena pembatasan persyaratan profesi tersebut. "Saya berterima kasih atas peraturan baru tersebut, dan ini berkah dari Allah," katanya.

Namun demikian, perwakilan kantor Depnaker di Jeddah dan Dammam, dilaporkan belum memperoleh informasi mengenai rencana pemberlakukan peraturan baru berisi kemudahan bagi keluarga pekerja asing untuk mendapatkan izin tinggal bagi anggota keluarganya.

Sementara itu Abdullah, reporter lepas yang bermarkas di Riyadh mengatakan bahwa jika ketentuan baru tersebut jadi diberlakukan, ribuan buruh kasar, petani atau pekerja asing di sektor konstruksi akan memperoleh manfaatnya.

Abdullah mengungkapkan, Kementerian Tenaga Kerja Arab menerima sekitar 800 usulan pekerja asing dari lebih seribu pekerja asing yang mengantre berjam-jam di kantor tenaga kerja untuk mendapatkan visa menetap bagi keluarga mereka.

Ia menduga, kebijaksanaan baru itu diberlakukan sebagai rasa syukur pemerintah Arab Saudi sehubungan dengan kembalinya Pangeran Sultan setelah dirawat dalam waktu lama di luar negeri akibat penyakit yang dideritanya, dan dia memperkirakan, peratutan baru itu akan diberlakukan dalam waktu tidak lama lagi.

Sementara harian Arabnews melaporkan, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberlakuan peraturan baru tersebut sejumlah pekerja asal India langsung mendatangi Kedubes India di Riyadh dan kantor Konjen India di Jeddah untuk mencantumkan nama anggota keluarga mereka ke dalam paspor. (Nanang)
Sumber : http://www.depag.go.id

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark