Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

11/25/2009

Depag Akan Copot Perusahaan Haji Khusus yang Tak Kirimkan Jamaahnya


Masyarakat diminta berhati-hati dalam memilih perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pasalnya, kerap kali terjadi penipuan terhadap calon jamaah haji (Calhaj) sehingga mereka terlantar bahkan gagal berangkat ke tanah suci.

"Departemen Agama akan mencopot perusahaan haji khusus (dulu ONH Plus) yang tidak memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci," kata Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji, Ahmad Junaedi, seperti dalam rilisnya yang diterima tim Media Center Haji di Makkah, Selasa (24/11/2009).

Menanggapi kejadian puluhan calhaj terlantar di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Junaedi mengatakan, masalah itu akibat perusahaan yang tidak bertanggung jawab, hanya ingin mengeruk keuntungan. "Itu tanggung jawab mereka, kecuali jika sudah menyetor ke Depag," ujarnya.

Namun lanjut Junaedi, sampai detik ini tidak ada bukti telah membayar biaya haji ke Depag. "Kalau jemaah belum dapat visa, karena belum membayar BPIH. Bisa saja jemaah telah membayar ke perusahaan tapi perusahaan tidak meneruskan ke Depag," jelasnya.

Salah seorang calhaj, Tomo mengungkapkan, ia bersama 50 calhaj asal Jakarta rencananya diterbangkan ke tanah suci Mekah pada 19 November 2009 lalu melalui penyelengara haji PT Bina Paksinusa Wisata.

Para calhaj yang terlantar tersebut adalah pengguna ONH Plus asal Jakarta dan Kalimantan. "Tetapi sampai tanggal 22 November, kami semua belum juga diberangkatkan," ujar Tomo. Karena belum diberangkatkan ia beserta puluhan calhaj kemudian ditampung sementara waktu di Hotel Mandala, Rawa Bokor.

Merasa cemas tidak bisa menunaikan haji, pada 21 November malam puluhan calhaj nyaris terlibat bentrok fisik dengan pihak perusahaan penyelenggaran haji itu. "Namun tidak sampai terjadi pertengkaran karena ditenangkan aparat, antara kita dan pihak perusahaan akhirnya membuat perjanjian," pungkasnya.

Sementara itu, di Makkah sendiri saat ini ada sekitar 44 jamaah calon haji non quota yang menggunakan ONH plus juga terlantar. Mereka kini dikabarkan kebingungan karena diharuskan membayar sewa pemondokan oleh pemilik gedung atau rumah.

Padahal mereka yang rata-rata dari Sulawesi, Lombok, Madura dan Jakarta ini sudah membayar ongkos naik haji antara Rp 58 juta hingga Rp 63 juta kepada perusahaan bimbingan haji dan umrah yang bernama PT Al Fahd Travel dan PT Noer Abika.

Bahkan, karena pihak perusahan belum membayar sewa pemondokan, aliran listrik dimatikan. Hingga kini, selain mereka kebingungan tidak pernah mendapatkan bimbingan ibadah haji, juga ketika pulang nanti.

Selengkapnya ...

11/23/2009

Wahai Dunia



Wahai Dunia dambaan di setiap zaman !!!
Telah berjuang memperebutkanmu sedemikian banyak pembesar dan raja-raja, mereka menikmati keberhasilan dengan kegembiraan. Dan telah berjatuhan sedemikian banyak para fakir miskin yang menetes air liurnya melihat kenikmatan para raja dunia. Telah datang pula golongan hamba yang shalih yang tak mau memperebutkanmu, mereka melupakanmu dan mencari ridho Allah SWT.


 Wahai Dunia !!!

Tidaklah para raja, atau fakir miskin, atau bahkan orang-orang shalih itu meninggalkanmu kecuali kau bekali 1 X 2 meter saja dari milikmu untuk lubang kuburnya, hanya itulah yang kau berikan pada mereka, itulah kebaikanmu pada para pecintamu atau mereka yang meninggalkanmu, sama saja, padahal para pecintamu melupakan segala-galanya hanya untuk mendapatkanmu, namun tak satupun dari mereka meninggalkanmu, selain hanya mendapatkan kuburnya saja, maka para pecintamu meninggalkan harta untuk menjadi bahan perebutan dan percekcokan antara ahli warisnya kelak, dan ia meninggalkanmu dibebani dosa, dan para hamba Shalih mendapat tumpukan pahala.
Firman Allah SWT : QS Al An’am : 32 :

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ الآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلا تَعْقِلُونَ

Artinya : “Dan Tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka[468]. dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?”
[468] Maksudnya: kesenangan-kesenangan duniawi itu hanya sebentar dan tidak kekal. janganlah orang terperdaya dengan kesenangan-kesenangan dunia, serta lalai dari memperhatikan urusan akhirat.

Wahai para pecinta dunia !!!

Sadarlah.. aku dan engkau hanyalah satu sel dari 1 Milyar sel yang terkumpul dalam beberapa tetes cairan kental yang mengalir dari dahsyatnya birahi manusia sebelumku dan sebelummu. 1 Milyar sel itu bertebaran di vagina, berjuang mencapai kehidupan alam rahim, maka 1 Milyar sel itu gagal kesemuanya, mereka semua mati dan terbuang, hanya satu sel yang berhasil selamat ke alam rahim, ITULAH AKU DAN ENGKAU, satu-satunya yang berhasil selamat dari 1 Milyar saudaraku dan saudaramu yang musnah..
Aku dan engkaupun hidup bertebaran memenuhi bumi, lalu mati dan dibenamkan dikubur, kubur kita yang harus dalam, agar bau busuk yang dahsyat kelak, tak terbaui dan mengganggu manusia lain yang masih belum jadi bangkai seperti kita, aku dan engkau akan sendiri, tak ada teman terdekat sekalipun yang mau menemani di kubur kita, tak satupun dari mereka mau perduli terhadap hewan tanah yang menggerogoti kita, lalu hewan tanah akan menggerogoti tubuh ini sedikit demi sedikit, berkeliaran di paru-paru kita, dan mungkin menjadikan otak kepala ini sebagai tempat bertelur. Lalu kita akan habis menjadi tulang, lalu habis lebur menjadi tanah.., musnah.., tak lagi terlihat bentuk ini, tak lagi ada suara ini, wujud ini, semua habislah sudah begitu saja.

Wahai aku dan kalian !!!
Ingatlah bahwa maut membayangiku dan kalian lebih dekat dari bayangan kita sendiri, dan ingatlah bahwa satu nafas kita adalah selangkah menuju ajal.  Inga’ …. inga’  … waspadalah….waspadalah ….. maut siap menjemput, jangan sampai kita semaput karena takut maut. Maut pasti akan menjemput entah sekarang besok atau kapanpun saat tiba waktunya. Kullu Nafsin Dzaaiqotul Maut.

Selengkapnya ...

10/06/2009

FORMASI CPNS DEPAG DKI JAKARTA 2009

RINCIAN FORMASI PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
KANWIL DEPARTEMEN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2009

Untuk Rincian Formasi silahkan dilihat/KLIK Link di di bawah ini :


Posting by Admin
Sumber : http://www.kanwildepag-dki.com

Selengkapnya ...

PENERIMAAN CPNS DEPAG PROV.DKI JAKARTA TAHUN 2009

PENGUMUMAN

Nomor : KW.09.1/2/Kp.00.3/1263/2009

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANWIL DEPARTEMEN AGAMA PROV. DKI JAKARTA


     Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 277 Tahun 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Tahun 2009 dan Surat Sekretaris Jenderal Dep. Agama Nomor B.II/1.a/Kp.00.3/957/2009 Tanggal 30 September 2009 tentang penyampaian alokasi formasi CPNS Kanwil Dep. Agama Prov. DKI Jakarta, maka Panitia Pengadaan CPNS Kanwil Departemen Agama Prov. DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2009, sebagai berikut :
A.    PERSYARATAN
1.  Warga Negara Indonesia
2.  Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009).
3.  Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun harus melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Desember 2009 minimal 12 Tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang  berbadan hukum
4.  Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta yang belum memperoleh izin penyelenggaraan sebagaimana Keputusan Mendiknas
     Nomor184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis / Kopertais
5.  Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan tentang Penyetaraan /tanda sah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Diknas/Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama
6.  Legalisir copy ijazah Universitas/Institut ditandatangani oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan legalisir copy ijazah Sekolah Tinggi ditandatangani oleh Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk  melamar
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
12. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL
13. Bersedia memenuhi peraturan dan perundang-undangan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Departemen Agama.

B.   CARA MENDAFTAR
1.      Menyampaikan lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan melampirkan :
a).    Foto copy ijazah yang dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuh­kan
b)    Pas photo hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar
c)    Foto copy KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.

2.   Lamaran dialamatkan ke Po Box 4153 JKTJ 13341 (Kantor Pos Jatinegara Jakarta Timur) dengan mencantumkan jenis ketenagaan yang dilamar di sudut kiri atas pada amplop lamaran
3.  Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama, alamat dan kode pos.

C.   WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran mulai tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan stempel pos tanggal 20 Oktober 2009.

 

Jakarta, 05 Oktober 2009

Panitia Pengadaan CPNS
Kanwil Departemen Agama
Provinsi DKI Jakarta

Posting by Admin
Sumber : http://www.kanwildepag-dki.com

Selengkapnya ...

9/10/2009

Depag Tidak Akan Berangkatkan Jamaah Haji di Bawah 18 Tahun

Yogyakarta - Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni mengatakan Departemen Agama tidak memberangkatkan jamaah haji yang berumur kurang dari 18 tahun. Ketentuan batasan umur 18 tahun itu sebagai ukuran seseorang telah menginjak dewasa atau baligh.
"Kalau kurang dari 18 tahun tidak boleh haji karena belum baligh, dewasa atau belum berkewajiban haji," kata Basyuni.

Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan seusai menghadiri acara pembukaan dialog lintas agama atau lintas budaya antara bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Eropa di Ballroom Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta di Jl Solo, Rabu (9/9/2009).

Dia mengatakan, ketentuan umur 18 tahun adalah menjadi ketentuan yang ditetapkan oleh Indonesia. Selanjutnya umur berapa saja di atas 18 tahun diperbolehkan.

"Yang penting kondisinya sehat. Umur 20 kalau tidak sehat ya tidak boleh naik haji," ungkap dia.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan ketentuan resmi mengenai batasan umur yang diperbolehkan berhaji. Bila ada ketentuan batasan umur 12 - 65 adalah appeal salah satu tokoh di Arab Saudi, tapi bukan ketentuan resmi.

"Itu hanya appeal dari salah satu tokoh disana saja dan belum menjadi policy yang resmi," katanya.

Ketika ditanya bila ada jamaah yang berumur yang kurang dari ketentuan dan sudah masuk daftar tunggu, apakah akan terkena ketentuan tersebut. Dia mengatakan kalau masuk waiting list tidak jadi persoalan.

"Pokoknya kalau belum 18 tahun tidak akan diberangkatkan. Kalau mau 100 tahun dan sehat akan diperbolehkan tapi kalau 25 tahun tapi sakit-sakitan ya tidak boleh," pungkas dia.
(bgs/mad) Detiknews.com

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark