Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

4/29/2010

Banyak Tempat Ibadah Minta Pengukuran Ulang Arah Kiblat

Jakarta (Pinmas)--Banyak tempat ibadah melakukan pengukuran ulang arah kiblat. Sutami, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) DKI Jakarta mengatakan, banyak mushala dan masjid di Jakarta mengajukan permohonan pengukuran ulang arah kiblat.
"Pada kenyatannya banyak mushala dan masjid yang meminta diukur ulang arah kiblatnya," ujar Sutami, Rabu, (28/4).
Pengukuran arah kiblat ini didasarkan kekhawatiran warga yang menganggap arah kiblat bergeser. Diduga, pergeseran sejauh 30 cm ke arah kanan dari posisi awal terjadi akibat gempa yang terjadi beberapa waktu lalu. Selain itu, pergeseran lempeng dunia juga berpengaruh pada arah kiblat.
Sutami mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir dengan pergeseran tersebut. Selain sudah ada fatwa dari MUI, letak Indonesia yang berada di sebelah barat Ka`bah juga memudahkan arah kiblat yang pasti. "Selama shalat mengarah ke barat, maka sudah sah," jelasnya.
Namun, Sutami tak keberatan jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan untuk itu. "Jika masyarakat merasa kurang puas dengan arah kiblatnya, mereka bisa mengajukan permohonan dan kanwil akan melayani yang bermohon," jelasnya.
Selain itu, Sutami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Pada dasarnya kami bersedia jika ada masyarakat yang ingin melakukan perhitungan ulang arah kiblat," ujarnya.
Hanya saja ia menegaskan bahwa pergeseran itu tak signifikan. Jarak pergeserannya pun bisa tak sama. "Di lapangan tidak semuanya bergeser sejauh 3 cm, bisa kurang atau lebih," jelasnya.
Oleh karena itu, Sutami menghimbau agar masyarakat tak perlu resah. Begitu pula pengelola masjid tak perlu bingung. Mereka hanya perlu mengubah arah kiblat tanpa membongkar bangunan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat MUI Pusat, HM Isa Anshary MA, membenarkan sudah ada fatwa MUI tentang arah kiblat. MUI membuat fatwa yang menyatakan arah kiblat mengarah ke Ka`bah di Tanah Suci. Bagi umat Islam di Indonesia, arah kiblat itu menghadap ke barat. Ini karena letak geografis Indonesia di bagian timur Kabah. "Tidak perlu khawatir. Asal menghadap Barat, shalat sudah sah," jelasnya.
Isa juga mengatakan, tak ada wilayah di Indonesia yang arahnya pas dengan arah kiblat. "Tak ada di Indonesia yang arahnya pas banget dengan arah kiblat," pungkasnya.(rep/ts)

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark