Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

11/18/2013

Masalah Buku Nikah Telah Selesai Ditangani dengan Baik


Jakarta, bimasislam—Masalah penyediaan buku nikah di beberapa daerah yang sempat kekurangan stok, kini telah diselesaikan dengan baik. Demikian dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriadi, M. Si. ketika berbincang dengan bimasislam di kantornya (8/11). Menurutnya, masalah buku nikah seharusnya tiak perlu dibesar-besarkan oleh media, karena ini soal teknis, baik meningginya peristiwa nikah di bulan Dzulhijjah, juga disebabkan karena sedikit masalah distribusi. Namun, saat ini sudah ditangani dengan baik, sehingga masayarakat tidak perlu khawatir. Ketika ditanyakan tentang AKTA NIKAH dikaitkan dengan posisi buku nikah, Yayat menjelaskan bahwa buku nikah itu sebenarnya hanya kutipan dari akta nikah, sehingga ketika buku nikahnya belum diterima oleh pasangan pengantin, mereka tidak perlu khawatir karena peristiwa pernikahan telah dicatat pada dokumen Negara dalam AKTA NIKAH di setiap kantor KUA masing-masing sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Jadi, ketika buku nikah itu terlambat diterima karena alasan tertentu, seharusnya tidak perlu gusar, karena pada waktunya akan diberikan, tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, Adib Mahrus, mantan ketua KUA di provinsi Bali sangat menyanyangkan pemberitaan yang belakangan mencuat. Seakan-akan buku nikah itulah akta nikah. Jika dirunut pada proses pernikahan, seorang catin (calon pengantin) datang ke KUA dengan membawa semua persyaratan yang ada. Pegawai KUA memeriksa dokumen dengan mencatat di formulir NB sebanyak 4 halaman, dimana halaman terakhir merupakan catatan peristiwa nikah yang akan dilakukan. Ketika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA, maka catatan itu dibawa ke kantor KUA untuk kemudian dipindahkan ke AKTA NIKAH, baru dikutip di dalam buku nikah. Sedangkan jika pernikahan di KUA, maka peristiwa nikah langsung dituangkan dalam akta dan kemudian kutip dalam buku, imbuhnya. “Harusnya masalah ini tidak perlu terjadi jika tidak ada salah kaprah dalam pelayanannya. Masa begitu nikah langusng dapat buku nikah, kapan ngutipnya? Ungkap Adib dengan penuh tanda tanya. (bieb/foto:bimasislam)

Artikel Terkait



4 komentar:

Unknown mengatakan...

Keren sob

www.kiostiket.com

Unknown mengatakan...

untuk dapat duplikat buku nikah tahun 1996, mohon informasinya

pulsa mengatakan...

"Yang terbaik dari sedekah (amal) adalah yang diberikan oleh orang yang memiliki sedikit."
MARKET PULSA
DISTRIBUTOR PULSA ALL OPERATOR
PULSA MURAH

KUA Kecamatan Saparua mengatakan...

Salam dari kami Kantor Urusan Agama(KUA)Kecamatan Saparua

Posting Komentar

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark