Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

4/19/2009

Daftar KUA di DKI Jakarta

A. Jakarta Pusat
1. KUA Kec. Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng Telp. 331817
2. KUA Kec. Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
3. KUA Kec. Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
4. KUA Kec. Cempaka Putih Jl.Cmpk Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244
5. KUA Kec. Kemayoran Jl.Serdang No.3 Kemayoran Telp. 4259950
6. KUA Kec. Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889
7. KUA Kec. Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823
8. KUA Kec. Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980

B. Jakarta Utara
1. KUA Kec. Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 495422
2. KUA Kec. Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
3. KUA Kec. Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
4. KUA Kec. Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
5. KUA Kec. Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
6. KUA Kec. Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

C. Jakarta Barat
1. KUA Kec. Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
2. KUA Kec. Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
3. KUA Kec. Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
4. KUA Kec. Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
5. KUA Kec. Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
6. KUA Kec. Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
7. KUA Kec. Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
8. KUA Kec. Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

D. Jakarta Selatan
1. KUA Kec. Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp.7393335
2. KUA Kec. Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp.75909442
3. KUA Kec. Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
4. KUA Kec. Mampang Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
5. KUA Kec. Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
6. KUA Kec. Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
7. KUA Kec. Pasar Minggu Jl.Kebagusan Raya No.52 Ragunan Telp. 7822819
8. KUA Kec. Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
9. KUA Kec. Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
10.KUA Kec. Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur
1. KUA Kec. Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
2. KUA Kec. Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
3. KUA Kec. Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
4. KUA Kec. Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
5. KUA Kec. Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
6. KUA Kec. Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
7. KUA Kec. Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
8. KUA Kec. Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
9. KUA Kec. Cipayung Jl.Bina Marga No.3 Telp. 8446808
10.KUA Kec. Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4611235

F. Kepulauan Seribu
1. KUA Kec. Kep.Seribu Utara Pulau Harapan
2. KUA Kec. Kep.Seribu Selatan Pulau Pramuka

Selengkapnya ...

4/18/2009

Kawin Siri Langgar UU

Meskipun Undang-Undang Perkawinan sudah diberlakukan sejak 32 tahun lalu, praktik perkawinan yang melanggar undang-undang ini terus saja berlangsung. Bahkan, ada gejala terjadi perebutan otoritas antara ulama dan negara.

Dalam diskusi bertema "Illegal Wedding" yang diselenggarakan Pusat Pelatihan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan Rahima di Rahima, Jakarta, Kamis (21/6), hal tersebut tergambar konkret dari penjelasan Nurul Huda Haem, penghulu dan petugas pencatat akta nikah di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (saat ini sudah alih tugas sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Salah satunya adalah nikah di bawah tangan atau yang umum di sini disebut nikah siri. Secara definisi, Nurul Huda menyebut nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas sehingga pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dilihat dari undang-undang, hukum nikah siri adalah pelanggaran alias batal demi hukum," tandas Nurul Huda yang menuliskan pengalamannya sebagai penghulu dalam buku Awas! Illegal Wedding. Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan (Hikmah Populer, 2007).

Alasan Nurul Huda, negara sudah mengeluarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai perkawinan. Di dalam undang-undang itu disebutkan, perkawinan harus dicatatkan pada KUA. "Undang-undang itu merupakan hasil penggodokan yang melibatkan unsur ulama, Jadi, dapat dikatakan undang-undang itu adalah produk ijtihad ulama Indonesia," tandas Nurul Huda.

Ketika produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, menurut Nurul Huda, produk itu menjadi produk syariat juga. "Ada kaidah yang mengatakan, keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perselisihan," ujarnya.

Pendapat yang mengatakan Islam tidak mengatur pencatatan untuk perkawinan, menurut Nurul Huda, harus dikaitkan dengan perhatian Islam yang besar pada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli. Bila untuk urusan muamalah, seperti utang saja pencatatan dilakukan, apalagi untuk urusan sepenting perkawinan. Alasannya, perkawinan akan melahirkan hukum-hukum lain, seperti hubungan persemendaan, pengasuhan anak, dan hak waris.

Merugikan

Nikah siri bisa terjadi pada banyak kasus. Ada yang dilakukan untuk poligami dengan tidak memberi tahu istri pertama atau istri yang sudah ada lebih dulu. Alasan lain untuk penjajakan sebelum pernikahan yang tercatat dilakukan sehingga bila terjadi ketidakcocokan tidak menimbulkan konsekuensi hukum lain.

Apa pun alasannya, nikah siri atau nikah bawah tangan atau nikah yang tidak dicatatkan di KUA merugikan salah satu pihak. Menurut Nurul Huda maupun Leli Nurohmah dari Rahima, dalam banyak kasus yang paling merugi adalah perempuan dan anak-anak.

Pernikahan yang tidak dicatatkan, misalnya, bila menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak ibu. Dalam pembuatan akta kelahiran, misalnya, anak hanya akan dicatat mengikuti nama ibu karena pencatatan sipil untuk kelahiran anak mensyaratkan adanya surat nikah resmi dari negara.

"Ada kasus di mana orangtua terpaksa membuat akta nikah palsu (karena orangtua menikah siri). Mereka menyadari betul itu pelanggaran, padahal ketika menikah (siri) dulu katanya menjunjung syariat, sekarang kok malah melanggar syariat," ungkap Nurul Huda.

Leli Nurohmah yang melakukan penelitian mengenai poligami untuk tesis S-2 di Progam Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia menyebutkan, longgarnya kebolehan pernikahan siri di masyarakat sangat memudahkan poligami.

"Di Cinere (Bogor) sangat banyak poligami, di dalam satu RT saja bisa terdapat 10 rumah tangga poligami melalui pernikahan siri. Ketika saya cek ke pengadilan agama setempat, tidak ada yang mengajukan proses pernikahan poligami. Begitu juga di Kantor Urusan Agama," ungkap Leli.

Leli menegaskan, perkawinan siri yang menjadi praktik umum di masyarakat membuka memudahkan laki-laki berpoligami tanpa melalui prosedur yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Padahal, undang-undang ini pada prinsipnya menganut asas monogami.

Berebut otoritas

Dalam pengalaman Nurul Huda sebagai penghulu maupun Leli sebagai aktivis di Rahima, pernikahan siri membawa lebih banyak kerugian untuk perempuan dan anak.

"Sayangnya, Majelis Ulama Indonesia mengesahkan pernikahan di bawah tangan walaupun berkontradiksi dengan Undang-Undang Perkawinan. Sepertinya terjadi perebutan otoritas antara ulama dan pemerintah," tandas Leli. Leli menunjuk contoh di Jawa Timur, di mana banyak pasangan merasa lebih sreg dinikahkan oleh ulama daripada oleh KUA.

Menurut Nurul Huda, hasil ijtima’ Majelis Ulama Indonesia di Pesantren Gontor, Jawa Timur, tidak menghilangkan pencatatan perkawinan. Dalam konsideran hasil ijtima’ dianjurkan mencatatkan perkawinan di KUA walaupun salah satu klausul menyebutkan nikah di bawah tangan boleh jika memenuhi syarat dan rukun menurut syariat agama. Namun, hukumnya menjadi haram jika terdapat mudarat/bahaya akibat pernikahan tersebut.

"Dengan banyaknya mudarat yang ditimbulkan nikah siri, bisa diambil kesimpulan nikah siri yang membuka pintu kebahayaan yang besar hukumnya haram," kata Nurul Huda.

Melihat begitu mudahnya hukum negara dilanggar tanpa sanksi apa pun, Leli menyebut diperlukan revisi atas UU Perkawinan, terutama menyangkut praktik kawin kontrak dan kawin di bawah tangan. Persoalan lain adalah batas usia nikah yang lebih rendah daripada ketetapan dalam UU Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas
Penulis: Ninuk Mardiana Pambudy


Selengkapnya ...

Kalkulator Zakat

MOHON MAAF.... APLIKASI KALKULATOR ZAKAT SEDANG DALAM PERBAIKAN

Selengkapnya ...

Ijab Qobul Bahasa Inggris

IJAB :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.

MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.

QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :

________________ DAUGHTER OF MR. ___________________

WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.

Selengkapnya ...

4/17/2009

Sighat Ta'lik Yang Dibaca Sesudah Akad Nikah

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”

SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :


Sesudah akad nikah, saya :
............................... bin ...........................................
berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :
................................ binti ......................................
dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.

Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :

1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.

Jakarta, .................. 2009

Suami,




(...............................)

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark