Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

11/18/2013

Nikah Tidak Dicatatkan Rugikan Istri dan Anak



Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru akan merugikan hak perempuan dan anak. Menurut Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia. "Hak-hak istri dan anak menjadi terancam," kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2). Menurut Satori, penyebab nikah tidak dicatatkan karena pernikahannya tidak diketahui banyak pihak. Biasanya, kata Satori, ada sebagian orang takut mencatatkan nikah karena takut ketahuan istri pertama. Atau, takut pasangan nikahnya masih di bawah umur. "Ada juga kelompok yang merasa pencatatan tidak wajib," kata Satori menjelaskan. Kelompok ini, kata doktor dari universitas Islam Madinah Arab Saudi ini, menganggap Indonesia bukan berdasar pada Alquran. ''Jadi tidak wajib untuk diikuti. Sebab, di dalam syarat dan rukun nikah, tidak perlu adannya pencatatan.'' Melihat dampak negatif bagi perempuan dan anak, tegas Satori, di Indonesia menjadi sebuah kewajiban bagi setiap pasangan untuk mencatatkan pernikahannya. ''Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan kita tinggal di dalamnya,'' katanya menambahkan. Sumber : http://www.republika.co.id

Selengkapnya ...

1/31/2013

Irjen M. Jasin Ingin Memperbaiki KUA

Jakarta (Pinmas)—Irjen Kementerian Agama M. Jasin menyatakan upaya perbaikan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari agenda besar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Apalagi, Kemenag sudah mencanangkan program Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Bukan kita mau mengkoyak-koyak internal, kita mau memperbaiki,” kata M. Jasin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Fatmawati 33A, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (29/1).

Ia mengungkapkan, lembaga KUA sudah disurvei beberapa kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan selalu memperoleh nilai buruk. “KUA disurvei KPK sejak tahun 2007, dari tahun ke tahun hasilnya jelek, itu sejak saya di KPK. Maka sejak saya masuk (Kemenag) direspon,” jelasnya.
Irjen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan delapan butir solusi untuk mengatasi masalah KUA. Diantaranya adalah, menggratiskan biaya pernikahan serta semua pencatatan nikah dilakukan di KUA dan di hari kerja.

Solusi lain yaitu, tarif nikah tidak dinaikkan atau tetap Rp 30.000 dan bagi penghulu uang melaksanakan tugas di luar kantor diberikan uang transport lokal dan jasa profesi sesuai dengan SBK apabila yang bersangkutan melakukan tugas khtubah nikah dan menjadi wali.

Irjen juga mengatakan, pihaknya berupaya membangun image Kementerian Agama sebagai kementerian yang bebas dari korupsi, profesional dalam bekerja serta memiliki kontribusi bagi pembangunan bangsa.
“Visi kami adalah menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja Kementerian Agama,” kata Jasin. Adapun jumlah pegawai Itjen Kemenag saat ini sebanyak 412 orang.

Dalam pemantauan satuan kerja (satker) di Kemenag, kata dia, dilakukan dengan elektronik monitoring, yang bisa dibuka hanya oleh Sekjen dan Irjen secara online.

Selengkapnya ...

3/02/2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :
 a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
b. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam;

Untuk lebih lengkap tentang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, bisa di download di SINI.

Selengkapnya ...

4/16/2011

Pernikahan antara WNA di Indonesia

Pernikahan antara kedua WNA, menurut surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor: 05/KMA/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 bahwa pernikahan antara WNA yang berlangsung di Indonesia, dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA dengan ketentuan:

  • Perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU.No.1 tahun 1974 dan peraturan terkait lainnya).
  • Perkawinan itu juga harus memenuhi syarat materil dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara asal mempelai yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang dari negaranya (Pasal 60 UU.No.1 tahun 1974).

Hal tersebut dilaksanakan karena terjadi kekosongan hukum dalam masalah pencatatan pernikahan antara WNA, maka ketentuan pasal 56 ayat (1) UU. No.1 tahun 1974 tersebut diterapkan scara analog (peng qiyas-an).

Selengkapnya ...

10/26/2010

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2010

PENGUMUMAN
Nomor : BII/I-a/Kp.00.3/15774/2010

TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN 2010

Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

I. CARA MENDAFTAR

1. Pendaftaran CPNS dilaksanakan berdasarkan domisili KTP setempat untuk pelamar pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN), dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN), kecuali pelamar pada Unit Eselon I Pusat, Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
2. Pengumuman dan pendaftaran CPNS di lingkungan Kementerian Agama secara on-line melalui internet/website dengan alamat www.kemenag.go.id dengan subdomain cpns.kemenag.go.id.
3. Bagi pelamar yang kesulitan menggunakan aplikasi internet/website dapat melakukan pendaftaran/registrasi yang ditujukan langsung kepada panitia pengadaan CPNS masing-masing melalui kantor pos tanpa melampirkan print out entry data pendaftaran.
4. Lamaran ditulis oleh tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar disertai dengan:
1. Print out entry data pendaftar;
2. Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
3. Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
4. Foto copy KTP yang masih berlaku.
5. Surat lamaran dikirim melalui jasa pos, ditujukan kepada panitia Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Pusat/Panitia Pengadaan CPNS Unit Eselon I/Panitia Pengadaan CPNS Daerah dan stempel pos terakhir tanggal 3 November 2010;
6. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama dan alamat serta kode pos, bagi pelamar yang tidak melampirkan amplop balasan dinyatakan gugur sebagai peserta.
7. Pada amplop lamaran agar dicantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas contoh terlampir.
8. Lamaran dibuat menurut contoh terlampir. (Download dokumen)

II. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Januari 2011).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Januari 2011 minimal 13 Tahun 9 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum;
4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis /Kopertais;
5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi /Ditjen Pendidikan Agama Islam;
6. Foto copy ijazah Universitas /Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan foto copy ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil /PegawaiSwasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
12. Tidak menjadi anggota /pengurus PARPOL;
13. Bersedia memenuhi peraturan /ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Kementerian Agama.

III. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran pelamar melalui website/internet tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 3 November 2010.
IV. KETENTUAN LAIN

1. Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada unit kerja sebagai berikut :

1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
4. Ditjen Pendidikan Islam
5. Ditjen Bimas Islam
6. Ditjen Bimas Kristen
7. Ditjen Bimas Katolik
8. Ditjen Bimas Hindu
9. Ditjen Bimas Buddha
10. Badan Litbang dan Diklat
11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia
12. Universitas Islam Negeri (UIN) seluruh Indonesia
13. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) seluruh Indonesia
14. Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar
15. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) seluruh Indonesia
16. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN)
17. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN)
18. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN)

Jakarta, 22 Oktober 2010

PANITIA PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN AGAMA RI

K E T U A,



..............................................


Info selengkapnya bisa dilihat di link ini : http://cpns.kemenag.go.id/app/halamanutama.aspx

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark