Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, tidak ada rencana untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah. Aturan itu justru berfungsi untuk menjaga kerukunan. Tanpa aturan itu, masyarakat akan bebas melakukan apapun.
"Itu adalah pengaturan yang intinya untuk menjaga kerukunan, kalau itu tidak (ada) maka di masyarakat akan menjadi bebas-bebas saja dan siapa pun bisa melakukan apapun nantinya. Tapi kalau ada koridor itu kan tidak sembarangan orang melakukan apa saja begitu," kata Surya di Istana Negara, Senin (20/19).
Poin jumlah dukungan warga setempat yang ada dalam PBM dinilai memberatkan minoritas. Menanggapi hal itu, Surya justru berpendapat aturan yang ada...
Selengkapnya ...