Setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dua merek vaksin meningitis yang dinyatakan halal, Kementerian Kesehatan menyatakan akan menarik vaksin yang kini beredar dan menghentikan pemakaiannya.
"Setelah dapat telpon dari Menag kemarin malam, Kemenkes buat rapat pagi ini. Kita akan membuat surat hari ini juga, supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI. Tapi itu membutuhkan proses," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, di RSCM, Jakarta, Selasa.
Proses penggantian vaksin Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia dengan dua jenis vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI, yakni Novartis dari Italia dan Tian...
Selengkapnya ...