JEDDAH, (MCH) Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan peraturan baru berupa pemberian izin tinggal (permanent resident visa) bagi para isteri dan anak-anak pekerja asing di negara itu tanpa membatasi profesi mereka.
Rencana tersebut, menurut harian Al-Yaum, Sabtu (26/12), akan membuat lega sekitar tujuh juta pekerja asing (expatriate) yang tidak bisa membawa keluarga mereka karena terbentur peraturan yang menyebutkan, hanya profesi tertentu yang diperbolehkan membawa keluarga ke Arab Saudi.
Tidak diperoleh informasi mengenai jumlah tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, namun menurut catatan, terdapat ratusan ribu warga Indonesia yang sudah turun-temurun berada di negeri itu, terutama dari...
Selengkapnya ...