Indonesia sering disebut sebagai nation state yang unik karena memiliki departemen pemerintah yang khusus menangani masalah kehidupan beragama. Pembentukan Departemen Agama (dahulu Kementerian Agama) pada 3 Januari 1946 atau lima bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Keputusan yang mengakomodasi aspirasi para pemimpin Islam tersebut semakin mempertegas bahwa agama merupakan elemen yang penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara. Dalam perkembangan peradaban manusia, kehidupan bernegara sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari kehidupan beragama. Bahkan � sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam pengantar buku Transformasi Dari Kantoor Voor Inlandsche...
Selengkapnya ...