Jakarta(Pinmas)--Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan ujji materi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi siang ini pukul 14.00. Menyikapi rencana putusan itu, Menteri Agama Surya Dharma Ali meminta putusan MK mempertahankan keberadaan UU tersebut karena penting sebagai alat pelindung masyarakat dari bahaya pornografi. "Saya harap MK memutuskan dalam bentuk perkuatan pasal-pasal yang ada di UU Pornografi. Tidak perlu ada pencabutan, tidak perlu ada perombakan," katanya, Kamis, (25/3).
Surya menilai UU APP menjadi produk hukum yang cukup baik dan tegas untuk melindungi karakter bangsa. Hal itu sehingga seluruh masyarakat bisa terlindungi dari serangan budaya negatif pornografi yang bisa mengkikis karakter bangsa. "UU ini sudah cukup baik untuk melindungi karakter bangsa. Sekarang ini karakter bangsa itu menjadi sorotan," katanya.
Surya menyebutkan, bila tidak ada UU APP, maka negara tidak memiliki fondasi payung hukum untuk melindungi masyarakat. Hal itu berarti upaya untuk menyaring masyarakat dari serangan pengaruh negatif berupa pornografi sulit dilakukan. "Karenanya, saya kira perlu ada undang-undang yang tegas yang dapat memfilter masyarakat dari berbagai pengaruh negatif," katanya.
Surya juga menyesalkan, adanya sikap sebagian pihak menjadikan alasan hak kebebasan memperoleh informasi untuk menggagalkan upaya perlindungan negara atas masyarakat dari serangan negatif pornografi. Bila dibiarkan, masyarakat akan mendapatkan pengaruh negatif. "Saya kira tidak cocok pandangan seperti itu. Kita harus ada aturan yang memfilter masyarakat dari banjirnya pengaruh negatif dari berbagai tempat," katanya.(rep/aru/ts). Sumber : www.depag.go.id
Surya menilai UU APP menjadi produk hukum yang cukup baik dan tegas untuk melindungi karakter bangsa. Hal itu sehingga seluruh masyarakat bisa terlindungi dari serangan budaya negatif pornografi yang bisa mengkikis karakter bangsa. "UU ini sudah cukup baik untuk melindungi karakter bangsa. Sekarang ini karakter bangsa itu menjadi sorotan," katanya.
Surya menyebutkan, bila tidak ada UU APP, maka negara tidak memiliki fondasi payung hukum untuk melindungi masyarakat. Hal itu berarti upaya untuk menyaring masyarakat dari serangan pengaruh negatif berupa pornografi sulit dilakukan. "Karenanya, saya kira perlu ada undang-undang yang tegas yang dapat memfilter masyarakat dari berbagai pengaruh negatif," katanya.
Surya juga menyesalkan, adanya sikap sebagian pihak menjadikan alasan hak kebebasan memperoleh informasi untuk menggagalkan upaya perlindungan negara atas masyarakat dari serangan negatif pornografi. Bila dibiarkan, masyarakat akan mendapatkan pengaruh negatif. "Saya kira tidak cocok pandangan seperti itu. Kita harus ada aturan yang memfilter masyarakat dari banjirnya pengaruh negatif dari berbagai tempat," katanya.(rep/aru/ts). Sumber : www.depag.go.id
0 komentar:
Posting Komentar