Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

9/14/2015

Hilal Tak Nampak, Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1436 Tanggal 15 September 2015



Jakarta, bimasislam—Sebgaimana diprediksi sebelumnya, kemungkinan perbedaan dalam penetapan 1 Dzulhijjah 1436 akan terjadi. Setelah melalui Sidang Itsbat yang dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam (13/9) di Auditorium HM. Rasyidi, Gedung Kemenag RI, bersama sejumlah ulama, tokoh agama dan perwakilan negara sahabat, disebutkan bahwa dari 34 lokasi pengamatan hilal seluruh Indonesia, tidak satupun yang melihat hilal.

Atas dasar tersebut pemerintah menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada Selasa, 15 September 2015. Ketetapan ini dituangkan dalam SK Menag No. 279 Tahun 2015 tentang Penetapan Tanggal 1 Dzulhijjah, yang ditandatangani oleh Machasin, Dirjen Bimas Islam, selaku Menteri Agama yang saat ini berada di Arab  Saudi.

Dalam siaran persnya seusai Sidang Itsbat, Machasin mengatakan, “Tadi kami mendengarkan laporan rukyat dari seluruh Indonesia. Tidak ada satupun perukyah di seluruh Indonesia yang melihat hilal. Jadi, tahun ini ditetapkan tanggal 1 Dzuljihhan jatuh pada Selasa 15 September. Itu artinya Idul Adha akan jatuh tanggal 24 September, pada hari Kamis," tegasnya di hadapan para wartawan.

Machasin juga menjelaskan, sejak awal ada celah perbedaan dalam penentuan jatuhnya Idul Adha tahun ini. Namun demikian, Kemenag tidak mempermasalahkan hal tersebut karena ini memang menjadi wilayah khilafiyah.

"Kalau ada yang menetapkan atau meyakini tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada 14 September, kita memberikan kebebasan, karena tidak ada paksaan dalam masalah agama. Jadi dipersilahkan yang menurut keyakinannya tanggal 10 Dzulhijjah pada tanggal 23 September. Kita saling menghormati perbedaan ini," ungkapnya.

Merujuk pada sikap Muhammadiyah telah menyampaikan maklumat hari raya Idul Adha 1436 Hijriah jatuh pada 23 September 2015. Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa penetapan itu didasarkan pada penghitungan hisab hakiki wujudul hilal. Menurutnya, Arab Saudi dan mayoritas organisasi Islam lainnya juga akan merayakan Idul Adha pada 23 September. (thobib/foto:bimasislam) - Sumber.

Selengkapnya ...

11/18/2013

Masalah Buku Nikah Telah Selesai Ditangani dengan Baik


Jakarta, bimasislam—Masalah penyediaan buku nikah di beberapa daerah yang sempat kekurangan stok, kini telah diselesaikan dengan baik. Demikian dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriadi, M. Si. ketika berbincang dengan bimasislam di kantornya (8/11). Menurutnya, masalah buku nikah seharusnya tiak perlu dibesar-besarkan oleh media, karena ini soal teknis, baik meningginya peristiwa nikah di bulan Dzulhijjah, juga disebabkan karena sedikit masalah distribusi. Namun, saat ini sudah ditangani dengan baik, sehingga masayarakat tidak perlu khawatir. Ketika ditanyakan tentang AKTA NIKAH dikaitkan dengan posisi buku nikah, Yayat menjelaskan bahwa buku nikah itu sebenarnya hanya kutipan dari akta nikah, sehingga ketika buku nikahnya belum diterima oleh pasangan pengantin, mereka tidak perlu khawatir karena peristiwa pernikahan telah dicatat pada dokumen Negara dalam AKTA NIKAH di setiap kantor KUA masing-masing sesuai PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Jadi, ketika buku nikah itu terlambat diterima karena alasan tertentu, seharusnya tidak perlu gusar, karena pada waktunya akan diberikan, tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, Adib Mahrus, mantan ketua KUA di provinsi Bali sangat menyanyangkan pemberitaan yang belakangan mencuat. Seakan-akan buku nikah itulah akta nikah. Jika dirunut pada proses pernikahan, seorang catin (calon pengantin) datang ke KUA dengan membawa semua persyaratan yang ada. Pegawai KUA memeriksa dokumen dengan mencatat di formulir NB sebanyak 4 halaman, dimana halaman terakhir merupakan catatan peristiwa nikah yang akan dilakukan. Ketika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA, maka catatan itu dibawa ke kantor KUA untuk kemudian dipindahkan ke AKTA NIKAH, baru dikutip di dalam buku nikah. Sedangkan jika pernikahan di KUA, maka peristiwa nikah langsung dituangkan dalam akta dan kemudian kutip dalam buku, imbuhnya. “Harusnya masalah ini tidak perlu terjadi jika tidak ada salah kaprah dalam pelayanannya. Masa begitu nikah langusng dapat buku nikah, kapan ngutipnya? Ungkap Adib dengan penuh tanda tanya. (bieb/foto:bimasislam)

Selengkapnya ...

1/31/2013

Irjen M. Jasin Ingin Memperbaiki KUA

Jakarta (Pinmas)—Irjen Kementerian Agama M. Jasin menyatakan upaya perbaikan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari agenda besar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Apalagi, Kemenag sudah mencanangkan program Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Bukan kita mau mengkoyak-koyak internal, kita mau memperbaiki,” kata M. Jasin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Fatmawati 33A, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (29/1).

Ia mengungkapkan, lembaga KUA sudah disurvei beberapa kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan selalu memperoleh nilai buruk. “KUA disurvei KPK sejak tahun 2007, dari tahun ke tahun hasilnya jelek, itu sejak saya di KPK. Maka sejak saya masuk (Kemenag) direspon,” jelasnya.
Irjen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan delapan butir solusi untuk mengatasi masalah KUA. Diantaranya adalah, menggratiskan biaya pernikahan serta semua pencatatan nikah dilakukan di KUA dan di hari kerja.

Solusi lain yaitu, tarif nikah tidak dinaikkan atau tetap Rp 30.000 dan bagi penghulu uang melaksanakan tugas di luar kantor diberikan uang transport lokal dan jasa profesi sesuai dengan SBK apabila yang bersangkutan melakukan tugas khtubah nikah dan menjadi wali.

Irjen juga mengatakan, pihaknya berupaya membangun image Kementerian Agama sebagai kementerian yang bebas dari korupsi, profesional dalam bekerja serta memiliki kontribusi bagi pembangunan bangsa.
“Visi kami adalah menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja Kementerian Agama,” kata Jasin. Adapun jumlah pegawai Itjen Kemenag saat ini sebanyak 412 orang.

Dalam pemantauan satuan kerja (satker) di Kemenag, kata dia, dilakukan dengan elektronik monitoring, yang bisa dibuka hanya oleh Sekjen dan Irjen secara online.

Selengkapnya ...

9/21/2010

Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah Belum Perlu Diubah

Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, tidak ada rencana untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah. Aturan itu justru berfungsi untuk menjaga kerukunan. Tanpa aturan itu, masyarakat akan bebas melakukan apapun.

"Itu adalah pengaturan yang intinya untuk menjaga kerukunan, kalau itu tidak (ada) maka di masyarakat akan menjadi bebas-bebas saja dan siapa pun bisa melakukan apapun nantinya. Tapi kalau ada koridor itu kan tidak sembarangan orang melakukan apa saja begitu," kata Surya di Istana Negara, Senin (20/19).

Poin jumlah dukungan warga setempat yang ada dalam PBM dinilai memberatkan minoritas. Menanggapi hal itu, Surya justru berpendapat aturan yang ada sekarang lebih moderat. "Jadi dulu itu ada permintaan ukurannya dukungan kepala keluarga (KK)," kata Surya menegaskan.

Ada pandangan berbeda jika menggunakan KK. "Jadi pandangannya macam-macam. Jadi kalau 400 KK katakanlah satu rumah tiga orang, berarti 1.200 orang. Kalau 300 KK ya 900 orang, inikan (aturan saat ini) cuma 60 atau 90 orang," kata Surya menegaskan.

Surya juga mengelak jika aturan itu menyulitkan bagi kelompok agama tertentu di lokasi yang tidak ada penduduknya. "Kapan-kapan kita ke Riau, Anda lihat rumah ibadah yang penduduknya tidak ada sama sekali," kata Surya sambil tersenyum.(rep/ts)

Selengkapnya ...

7/05/2010

Pedang Asli Nabi Muhammad dan tongkat Nabi Musa Ada di Depok

Pernahkan anda membayangkan akan melihat langsung pedang asli peninggalan Nabi tercinta, Muhammad saw, tongkat asli Nabi Musa as yang pernah menjadi ular dan membelah lautan ketika di kejar Firaun, serta pedang Nabi Daud as? Kalau anda tidak pernah membayangkan, maka waktunya anda menyaksikan langsung Pameran Pedang Nabi di Depok Town Squer, Depok. Pameran ini diselenggarakan dari tanggal 12 Juni hingga 7 Juli 2010 atas kerja sama antara Kedutaan Besar Turki, Depok Town Squer dan Sekolah Kepribadian Depok.  
Pameran pedang Nabi ini berada di lantai 1 Detos, dengan lokasi yang sudah didesain khusus berbentuk kubus semi permanen yang disekat menjadi 3 bagian. Bagian pertama adalah ruang audio visual tentang sejarah Salahuddin Al-Ayyubi. Bagian kedua pameran benda-benda bersejarah. Bagian ketiga ruang untuk pengambilan gambar dengan replika pedang Nabi Muhamad saw dengan biaya 10 sampai 15 ribu rupiah.
Beberapa benda yang dipamerkan diantaranya adalah pedang kesayangan Nabi Muhammad saw Al-Ma’thur, tongkat Nabi Musa as, pedang Al-Battar milik Nabi Daud as, sendal sebelah kiri milik Rasulullah, serta replika jejak telapak kaki Rasulullah dari Masjidil Aqsa ke Sidratil Muntaha. Jika melihat benda-benda tersebut begitu indah dan mengagumkan, dengan sentuhan seni yang tinggi. Artinya, pada zaman Nabi-nabi dulu sebenarnya telah memiliki kebudayaan dan peradaban yang sudah maju.
Benda-benda bersejarah tersebut langsung didatangkan dari Museum Sejarah terkemuka di dunia, Topkapi Palace di Turki. Sehingga, demi keamanan benda-benda antik dan memeiliki nilai sejarah yang sangat tinggi tersebut dijaga sangat ketat, dengan dikawal oleh polisi berpakaian sipil. Untuk bisa menyaksikan pameran langka ini, pengunjung harus menyediakan uang sebesar 15 ribu untuk hari kerja dan 20 ribu untuk hari Sabtu dan Ahad.
Dalam rangka mengisi liburan sekolah, kesempatan ini jangan disia-siakan untuk rekreasi dan pendidikan buat anak-anak tentang jejak-jejak para Nabi dan Rasul. Sayangnya, para pengujung dilarang mengambil gambar benda-benda bersejarah tersebut di ruang bagian kedua dalam bentuk apapun. Kalau ada pengujung yang menyentuh kaca etelase, petugas keamanan langsung menegur. Karena itu, bagi yang belum menyaksikan, bersegera datang bersama keluarga, karena pameran ini sangat langka.sumber : http://www.bimasislam.kemenag.go.id

Selengkapnya ...

6/11/2010

Menag: Manusia Membutuhkan Etika dan Moralitas untuk Pagari Kebersamaan

Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan manusia sangat membutuhkan etika dan moralitas untuk memagari keberhasamaan kemanusian. Etika dan moralitas menjadi benteng kesucian yang manfaatnya dapat mempertahankan manusia sebagai makhluk yang memiliki peradaban.

"Untuk itu, etika dan moralitas perlu kembali kita pikirkan, kita rumuskan, dan kita ejawantahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," papar Menag usai membuka Kongres Nasional Tokoh agama ke-III di Jakarta, semalam. Hadir dalam kesempatan itu Mendiknas Mohammad Nuh, eselon I Kementerian Agama dan para tokoh agama, seperti KH Hasyim Muzadi, Slamet Efendi Yusuf dan lain-lain.
Menurut Menag, untuk membangun kembali moral dan etika bangsa ini, agama memegang posisi yang sangat sentral. "Landasan moral dan etika yang kita pegang selama ini banyak disarikan dari ajaran-ajaran agama yang universal. Di sinilah peran penting para tokoh agama dapat menggali dan memantapkan kembali etika kehidupan yang religius dan bermartabat, terutama di tengah tantangan kehidupan global."

Selengkapnya ...

3/25/2010

Menag Minta Putusan MK Pertahankan UU Anti Pornografi

Jakarta(Pinmas)--Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan ujji materi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi siang ini pukul 14.00. Menyikapi rencana putusan itu, Menteri Agama Surya Dharma Ali meminta putusan MK mempertahankan keberadaan UU tersebut karena penting sebagai alat pelindung masyarakat dari bahaya pornografi. "Saya harap MK memutuskan dalam bentuk perkuatan pasal-pasal yang ada di UU Pornografi. Tidak perlu ada pencabutan, tidak perlu ada perombakan," katanya, Kamis, (25/3).

Surya menilai UU APP menjadi produk hukum yang cukup baik dan tegas untuk melindungi karakter bangsa. Hal itu sehingga seluruh masyarakat bisa terlindungi dari serangan budaya negatif pornografi yang bisa mengkikis karakter bangsa. "UU ini sudah cukup baik untuk melindungi karakter bangsa. Sekarang ini karakter bangsa itu menjadi sorotan," katanya.

Surya menyebutkan, bila tidak ada UU APP, maka negara tidak memiliki fondasi payung hukum untuk melindungi masyarakat. Hal itu berarti upaya untuk menyaring masyarakat dari serangan pengaruh negatif berupa pornografi sulit dilakukan. "Karenanya, saya kira perlu ada undang-undang yang tegas yang dapat memfilter masyarakat dari berbagai pengaruh negatif," katanya.

Surya juga menyesalkan, adanya sikap sebagian pihak menjadikan alasan hak kebebasan memperoleh informasi untuk menggagalkan upaya perlindungan negara atas masyarakat dari serangan negatif pornografi. Bila dibiarkan, masyarakat akan mendapatkan pengaruh negatif. "Saya kira tidak cocok pandangan seperti itu. Kita harus ada aturan yang memfilter masyarakat dari banjirnya pengaruh negatif dari berbagai tempat," katanya.(rep/aru/ts). Sumber : www.depag.go.id



Selengkapnya ...

9/10/2009

Depag Tidak Akan Berangkatkan Jamaah Haji di Bawah 18 Tahun

Yogyakarta - Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni mengatakan Departemen Agama tidak memberangkatkan jamaah haji yang berumur kurang dari 18 tahun. Ketentuan batasan umur 18 tahun itu sebagai ukuran seseorang telah menginjak dewasa atau baligh.
"Kalau kurang dari 18 tahun tidak boleh haji karena belum baligh, dewasa atau belum berkewajiban haji," kata Basyuni.

Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan seusai menghadiri acara pembukaan dialog lintas agama atau lintas budaya antara bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Eropa di Ballroom Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta di Jl Solo, Rabu (9/9/2009).

Dia mengatakan, ketentuan umur 18 tahun adalah menjadi ketentuan yang ditetapkan oleh Indonesia. Selanjutnya umur berapa saja di atas 18 tahun diperbolehkan.

"Yang penting kondisinya sehat. Umur 20 kalau tidak sehat ya tidak boleh naik haji," ungkap dia.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan ketentuan resmi mengenai batasan umur yang diperbolehkan berhaji. Bila ada ketentuan batasan umur 12 - 65 adalah appeal salah satu tokoh di Arab Saudi, tapi bukan ketentuan resmi.

"Itu hanya appeal dari salah satu tokoh disana saja dan belum menjadi policy yang resmi," katanya.

Ketika ditanya bila ada jamaah yang berumur yang kurang dari ketentuan dan sudah masuk daftar tunggu, apakah akan terkena ketentuan tersebut. Dia mengatakan kalau masuk waiting list tidak jadi persoalan.

"Pokoknya kalau belum 18 tahun tidak akan diberangkatkan. Kalau mau 100 tahun dan sehat akan diperbolehkan tapi kalau 25 tahun tapi sakit-sakitan ya tidak boleh," pungkas dia.
(bgs/mad) Detiknews.com

Selengkapnya ...

9/01/2009

Garuda Angkut 114.434 Calhaj Mulai 23 Oktober

Jakarta,20/8(Pinmas)--PT Garuda Indonesia akan menerbangkan 114.434 calon jemaah haji (calhaj) Indonesia pada musim haji 2009/2010 mulai 23 Oktober-21 November 2009 (pemberangkatan) dan 2 Desember 2009-1 Januari 2010 (pemulangan).
"Pada musim haji 2009/2010 Garuda Indonesia akan menerbangkan sebanyak 114.434 jemaah haji. Jumlah tersebut naik tujuh persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 107.109 jemaah," kata VP Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Total 114.434 jemaah tersebut tergabung dalam 300 kelompok terbang (kloter) yang akan diterbangkan dari 10 embarkasi, terdiri atas Banda Aceh (11 kloter), Medan (18), Padang (23), Palembang (23), Jakarta (49), Solo (88), Surabaya 19), Banjarmasin (15), Balikpapan (16), dan Makassar (38).
Dalam pelaksanaan penerbangan haji tahun 2009/2010, Garuda Indonesia akan mengoperasikan sebanyak 15 pesawat berbadan lebar, yakni tiga pesawat merupakan pesawat milik Garuda dan 12 pesawat berstatus sewa.
Kelima belas pesawat tersebut terdiri atas empat pesawat B747, dua pesawat B777, satu pesawat B767, dan sembilan pesawat A330.
Proses tender pengadaan pesawat tersebut dilaksanakan secara terbuka dan transparan yang diumumkan di berbagai media cetak nasional dan internasional.
Sedangkan awak kabin yang akan bertugas dalam pelaksanaan penerbangan haji tahun 2009/2010 ini berjumlah 835 orang yang sebagian besar terdiri dari putera-puteri daerah.
Tujuan perekrutan awak kabin asal daerah merupakan bagian dari pelayanan Garuda Indonesia kepada para jemaah untuk mengatasi kendala komunikasi (bahasa) mengingat sebagian jamaah hanya mampu berbahasa daerah.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penerbangan haji serta demi keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia menghimbau jemaah agar tidak membawa barang bawaan berbahaya ke pesawat, seperti kompor minyak, gas LPG, minyak korek api, pisau, gunting panjang, penyemprot rambut atau parfum dalam tabung semprot.Barang-barang elektronika juga harus dilepas dari beterainya.
Garuda Indonesia juga meminta jemaah agar tidak menerima titipan barang dalam bentuk apapun dari orang lain untuk dibawa ke dalam pesawat, untuk menghindari perbuatan tindak pihak tidak bertanggungjawab yang mengancam penerbangan.
Khusus barang bawaan, para jemaah agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati antara Depdag dan Garuda, yaitu tidak melebihi 32 kilogram.
Garuda Indonesia akan memberikan secara cuma-cuma lima liter air zam-zam kepada setiap jemaah di Bandara debarkasi Indonesia.
Pujobroto mengatakan pula, pada Rabu (19/8) Garuda Indonesia menandatangani "Kontrak Penerbangan Haji 2009/2010" dengan Departemen Agama RI sebagai kesiapan Garuda Indonesia melaksanakan pengangkutan penerbangan haji tahun 2009/2010.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Garuda Indonesia Emisyah Satar dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto di kantor Depag RI. (ant/ts)



Selengkapnya ...

Puluhan Pegawai Depag Gorontalo Kena Teguran

Gorontalo, 27/8 (Pinmas)--Kantor wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) Provinsi Gorontalo, telah menindak dengan teguran disiplin pada 22 orang pegawai dilingkungannya, karena dinilai tidak disiplin dalam pelayanan terutama jam masuk kantor selama ramadhan.

Kepala Kanwil Depag Gorontalo Salim Aljufri saat melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) pada awal ramadhan, ditemukan ada pejabat serta pegawai, yang tidak mematuhi ketentuan untuk jam masuk kantor.

"Sidak dilakukan jam delapan pagi, pada hari pertama puasa, ternyata banyak yang tidak disiplin untuk jam masuk kantor," kata Saliu, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan edaran, bahwa pada Ramadhan ini apel masuk kantor jam 08.00 wita, sedangkan apel pulang jam 14.00 wita untuk setiap Senin dan Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat, apel masuk kantor jam 7.30 wita dan apel pulang kantor 11.00 wita, namun dalam kenyataan ada sejumlah PNS di Depag yang belum mematuhi aturan tersebut.

Dia menjelaskan pemberian teguran disiplin tersebut, sebagai komitmen atas kebijakan yang dikeluarkan sebelumnnya, setelah menyikapi adanmya edaran dari pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani Gubernur Gorontalo.

Menurut dia, disiplin pegawai harus dilakukan secara dini, dimulai dengan tugas yang kecil seperti jam masuk kantor, sehingga jika PNS tersebut telah terbiasa dengan waktu yang tepat, maka akan membawa kepada disipilin yang lain termasuk sikap dan tindakan yang bertangung jawab pada pekerjaan.

"Jika disiplin diterapkan dengan baik, maka kinerja seorang pegawai akan mantap terutama dalam melayani masyarakat," kata Salim.(ant/ts)




Selengkapnya ...

8/13/2009

Peran Depag dalam Bingkai Nation State

Indonesia sering disebut sebagai nation state yang unik karena memiliki departemen pemerintah yang khusus menangani masalah kehidupan beragama. Pembentukan Departemen Agama (dahulu Kementerian Agama) pada 3 Januari 1946 atau lima bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Keputusan yang mengakomodasi aspirasi para pemimpin Islam tersebut semakin mempertegas bahwa agama merupakan elemen yang penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara.

Dalam perkembangan peradaban manusia, kehidupan bernegara sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari kehidupan beragama. Bahkan � sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam pengantar buku Transformasi Dari Kantoor Voor Inlandsche Zaken Ke Kementerian dan Departemen Agama (M. Fuad Nasar, 2007) � di negara yang menganut pemisahan tegas antara negara dan agama (sekularisme), selalu terdapat pengaturan atau tindakan negara yang terkait dengan urusan agama.

Belum lama ini penulis memperoleh hasil penelitian dan kajian tim Komnas HAM bekerjasama dengan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Menurut kajian tersebut, pembagian struktur, tugas, dan fungsi kelembagaan Departemen Agama yang selama ini berbasiskan pelayanan lima agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha) perlu ditinjau ulang. Diusulkan supaya dilakukan pembaharuan format kelembagaan Departemen Agama. Selain itu Departemen Agama dianggap diskriminatif dan tidak mampu menghormati dan melindungi kebebasan beragama secara maksimal.

Contoh kasus yang dikemukakan adalah diskriminasi birokrasi Departemen Agama terhadap pemeluk kepercayaan-kepercayaan lokal minoritas, seperti kepercayaan Karuhun Urang, Sedulur Sikep atau Agama Adam, jemaah Ahmadiyah, dan lain-lain. Selain itu Departemen Agama sebagai manifestasi negara dianggap tidak mampu melindungi kebebasan dan kehidupan beragama para pengikut aliran-aliran agama di luar mainstream.

Penulis tersentak membaca �kebebasan beragama� dalam UUD 1945 yang dipersepsikan mencakup kebebasan untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apa pun. Persepsi tersebut jelas menyimpang dari makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila yang menegaskan Indonesia sebagai negara yang ber-Tuhan.

Kenapa Ada Departemen Agama

Para founding fathers negara kita lekas menyadari akan perlunya pengaturan dan kebijakan negara yang berkaitan dengan agama melalui suatu departemen khusus. Departemen Agama bukanlah departemen teknis yang dibentuk dan dapat dibubarkan sesuai kebutuhan. Keberadaan Departemen Agama memiliki legitimasi yang kuat dalam politik dan tatanan pemerintahan negara kita.

Departemen Agama dibentuk dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29. Pasal tersebut berbunyi, ayat (1) Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam UUD 1945 pasal 29 tercantum kalimat �agamanya dan kepercayaannya itu�. Menurut kaidah bahasa Indonesia dan berdasarkan penjelasan Bung Hatta bahwa kata-kata �itu� di belakang kata �kepercayaan� dalam pasal tersebut menunjukkan makna kesatuan di antara agama dengan kepercayaan. Jadi yang dimaksud adalah kepercayaan di dalam agama, bukan kepercayaan di luar agama. Dengan demikian tugas Departemen Agama adalah membina umat beragama sesuai yang digariskan UUD 1945. Prinsip fundamental dalam UUD 1945 mengamanatkan supaya ajaran dan nilai-nilai agama selalu berperan dan memberi arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berkenaan dengan itu, dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijakan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan yang ditandatangani Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara, antara lain ditegaskan bahwa Departemen Agama yang tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan umum dalam pembangunan di bidang agama tidak akan mengurusi persoalan-persoalan aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama tersebut.

Moh. Slamat Anwar, tokoh senior Departemen Agama dan mantan Inspektur Jenderal yang banyak mencurahkan pemikiran tentang pewarisan nilai-nilai Departemen Agama mengatakan, �Misi Departemen Agama adalah mengagamakan bangsa. Tugas mengagamakan bangsa adalah usaha yang harus dilaksanakan di dalam rangka memelihara dan mengembangkan keberagamaan bangsa Indonesia, agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beragama sepanjang masa.�

Pada hemat penulis, kajian tim Komnas HAM dan ICRP mengenai pembaharuan format kelembagaan Departemen Agama dengan mengakomodasi aliran-aliran kepercayaan lokal dan aliran-aliran agama yang menyimpang, serta memecah susunan organisasi dan tata kerja bimbingan masyarakat beragama yang ada saat ini, adalah mengingkari dasar dan tujuan Departemen Agama.

Tidak Mencampuri Internal Agama

Keberadaan Departemen Agama adalah hasil perjuangan para tokoh Islam yang memandang bahwa eksistensi Departemen Agama diperlukan di dalam negara Republik Indonesia. Usulan pembentukan Kementerian Urusan Agama pertama kali diajukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945, namun ditolak oleh sebagian besar anggota PPKI karena dianggap tidak sejalan dengan pemerintahan negara yang bercorak nasional.

Para tokoh Islam di antaranya KH Abu Dardiri, KH Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro kemudian memperjuangkan pembentukan Departemen Agama dalam sidang pleno BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) tanggal 25-27 November 1945. Usulan tersebut mendapat dukungan dari beberapa tokoh Islam anggota KNIP lainnya utusan partai Masyumi di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Marzuki Mahdi dan M. Kartosudarmo, dan lain-lain.

Pembentukan Kementerian Agama mendapat persetujuan pemerintah secara aklamasi, dan selanjutnya diterbitkan Penetapan Pemerintah No 1/SD tanggal 3 Januari 1946 mengenai pembentukan Kementerian Agama dan mengangkat HM Rasjidi sebagai Menteri Agama yang pertama. HM Rasjidi sebelumnya dalam Kabinet RI Ke2 menjabat Menteri Negara. Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, Menteri Agama HM Rasjidi berpidato melalui RRI Yogyakarta, antara lain menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama-agama di Indonesia serta pemeluk-pemeluknya.

Berdirinya Departemen Agama, sebagaimana diungkapkan oleh R.M. Kafrawi (Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, 1953), ��. dihasilkan dari suatu kompromi antara teori sekuler dan Kristen tentang pemisahan gereja dengan negara, dan teori muslim tentang penyatuan antara keduanya. Jadi Kementerian Agama itu timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi antara dua konsep yang berhadapan muka: sistem Islami dan sistem sekuler.�

Menanggapi kekhawatiran beberapa kalangan atas intervensi Departemen Agama dalam urusan internal agama, KHA Wahid Hasjim (Menteri Agama ke-8) menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan internal agama. Kalau pun negara harus terlibat dalam urusan agama, bukan dalam urusan isi agama, melainkan urusan-urusan yang bertalian dengan masyarakat. KHA Wahid Hasjim begitu gigih membela eksistensi Departemen Agama yang digugat oleh kalangan politisi nasionalis-sekuler di Parlemen tahun 1950-an.

Seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, kajian hukum dan syara� tentang kewenangan Departemen Agama dalam masalah intern agama pernah disusun oleh Z.A.Noeh, tokoh senior Departemen Agama dan Staf Ahli Menteri semasa Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memperoleh kewenangan untuk mencampuri urusan intern agama, yaitu sepanjang ajaran/keyakinan dari agama yang bersangkutan mengharuskannya.

Lapangan tugas Departemen Agama sejak awal ialah mengurus segala hal yang bersangkut paut dengan agama dalam arti seluas-luasnya. Bermula dengan struktur organisasi yang sederhana, dan kemudian berkembang sampai tingkat yang kompleks. Prof. KH Saifuddin Zuhri (Menteri Agama ke-12) mengatakan, dengan adanya Departemen Agama, maka kedudukan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia telah ditingkatkan dari soal pribadi masing-masing orang menjadi urusan yang diharuskan oleh negara untuk sekalian warga negaranya.

Dengan demikian, semua umat beragama mendapat jaminan untuk mengamalkan ajaran agamanya, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial kemasyarakatan, sehingga tercipta kehidupan yang baik di tengah masyarakat. Dewasa ini Departemen Agama mempunyai tiga peran strategis yaitu peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, pembinaan kerukunan antar umat beragama, serta mengawal akhlak dan moral bangsa. Sebagian besar tugas dan peran yang dijalankan oleh Departemen Agama, ukuran keberhasilannya adalah ukuran kualitatif. Di sinilah beratnya tugas Departemen Agama dalam membimbing, melayani serta melindungi kehidupan beragama.

Dirgahayu Departemen Agama ke-62.

Oleh M. Fuad Nasar
Tim Kerja Dirjen Bimas Islam


Sumber : http://www.depag.go.id/index.php?a=artikel&id2=perandepagnationstate


Selengkapnya ...

Perkawinan di Bawah Umur Diberi Sanksi Pidana

Jakarta,3/2(Pinmas)--Departemen Agama sedang merancang UU Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan yang akan menghadang perkawinan di bawah umur dengan sanksi yang jelas.

"RUU ini lebih rinci daripada UU Perkawinan, khususnya tentang sanksi," kata Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Dr Nasaruddin Umar seusai Konsultasi Nasional Hukum Keluarga Islam di Indonesia di Jakarta, Selasa.

Sanksi bagi pelaku perkawinan di bawah umur, urainya, mencapai Rp6 juta dan sanksi untuk penghulu yang mengawinkannya sebesar Rp12 juta dan kurungan tiga bulan.


Di pedesaan, lanjut dia, menikah di usia muda lumrah dilakukan, yang menampakkan kesederhanaan pola pikir masyarakatnya sehingga mengabaikan banyak aspek yang seharusnya menjadi syarat dari suatu perkawinan.

"Setelah menikah seorang gadis di desa sudah harus meninggalkan semua aktivitasnya dan hanya mengurusi rumah tangganya, begitu pula suaminya tidak lagi bisa berleha-leha karena harus mencari nafkah," katanya.

UU Perkawinan no 1 tahun 1974, ia menguraikan, menyebutkan laki-laki harus sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun untuk memasuki jenjang perkawinan, namun masih terbuka terjadinya pernikahan di bawah umur melalui dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terjadi peningkatan angka perkawinan di bawah umur berdasarkan surat dispensasi perkawinan di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama Ponorogo.

"Pada 2007 rata-rata 15-19 surat diajukan per bulan, padahal sebelumnya rata-rata 1-3 surat saja per bulan. Jadi perkawinan di bawah umur meningkat 75 persen," katanya.

Akibat perkawinan di bawah umur, menurut dia, terjadi peningkatan angka perceraian atau banyaknya kasus kematian ibu saat melahirkan, selain itu perceraian juga menjadi pintu bagi masuknya tradisi baru yakni pelacuran.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan bisa dibatalkan bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7 UU Perkawinan.

"Berdasarkan UU itu maka perkawinan di bawah umur masuk dalam kategori eksploatasi anak, karena seorang anak yang masih dalam asuhan orang tuanya seharusnya mendapatkan kesempatan belajar. Perkawinan di bawah umur jelas merampas hak anak itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan, RUU yang diajukan Depag tersebut saat ini sudah ditandatangani Presiden dan akan dibahas oleh DPR, namun ia menyayangkan, RUU tersebut sulit diakses oleh LSM. (ant/ts)
Sumber : http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=3955


Selengkapnya ...

7/22/2009

Pondok Pesantren Bukan Pencetak Teroris

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, mengatakan, pondok pesantren bukan lembaga yang mencetak pelaku terorisme penebar teror bom.

"Pondok pesantren bukan lembaga pencetak teroris dan ini harus diluruskan," katanya pada acara Rapat Koordinasi Daerah MUI wilayah III (Jatim, Bali, NTB dan NTT), di Senggigi Lombok Barat, Selasa (21/7) malam.

Salah satu Rais Syuriyah PBNU ini mengakui bahwa sebagian dari pelaku peledakan bom di sejumlah wilayah di Indonesia pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren. Namun, pondok pesantren tidak pernah mengajarkan tentang berjihad dengan melakukan teror bom yang menyebabkan banyak korban jiwa.

"Jadi sebenarnya ada distorsi pemahaman tentang ajaran Islam, pelaku peledakan bom tersebut menganggap bahwa perbuatannya merupakan jihad," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu pondok pesantren di daerah Jawa memang mengakui bahwa ada diantara mantan santrinya yang terindikasi pelaku peledakan bom di Jakarta. Namun, pondok pesantren tersebut membantah bahwa telah mengajarkan sesuatu yang bertentang dengan agama Islam dan menganggap bahwa ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi untuk melakukan aksi peledakan bom.

"Jadi sebenarnya, pelaku-pelaku peledakan bom yang terjadi selama ini dengan mengatasnamakan agama terprovokasi oleh orang luar bukan dari dalam pondok pesantren itu," ujarnya.

Oleh sebab itu, pandangan masyarakat luas tentang pondok pesantren sebagai lembaga yang mencetak pelaku teror bom harus diluruskan. "Kita harus meluruskan pandangan itu, jangan pondok pesantren dicap sebagai pencetak santri peneror bom," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyatakan sikap tegas mengutuk sekeras-kerasnya dan menganggap tindakan bom bunuh diri yang terjadi di Jakarta merupakan tindakan yang diharamkan agama Islam. Ajaran Islam mengajarkan untuk hidup berdampingan secara damai (mua`hadah) dengan umat nonmuslim dan memposisikan mereka bukan sebagai musuh.

"Hidup berdampingan dengan sesama mahluk Allah adalah wajib hukumnya apapun agama dan kepercayaannya tetap harus kita hormati," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Jaringan Islamiyah (JI), KH Ma`ruf Amin, mengatakan, pengikut JI sebenarnya tidak banyak dan terbagi menjadi dua yakni ada menjalankan syariat agama sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan ada JI yang radikal.

Anggota JI yang dinilai radikal tersebut kemudian direkrut oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis yang bertentangan dengan ajaran agama. Menurut dia, kondisi tersebut harus ditangkal dengan dua cara yakni dari aspek keamanan jangan diberikan peluang untuk melakukan tindak kejahatan dan dari aspek pemahaman. "Pemahaman radikalisme itu harus dibuang karena itu salah," katanya. (ant/mad)
Sumber : NU Online (http://www.nu.or.id/page.php)

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark