Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

4/16/2011

Pernikahan antara WNA di Indonesia

Pernikahan antara kedua WNA, menurut surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor: 05/KMA/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 bahwa pernikahan antara WNA yang berlangsung di Indonesia, dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA dengan ketentuan:

  • Perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU.No.1 tahun 1974 dan peraturan terkait lainnya).
  • Perkawinan itu juga harus memenuhi syarat materil dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara asal mempelai yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang dari negaranya (Pasal 60 UU.No.1 tahun 1974).

Hal tersebut dilaksanakan karena terjadi kekosongan hukum dalam masalah pencatatan pernikahan antara WNA, maka ketentuan pasal 56 ayat (1) UU. No.1 tahun 1974 tersebut diterapkan scara analog (peng qiyas-an).

Artikel Terkait



6 komentar:

siska mengatakan...

assalmualaikum pak nama saya siska.saya mau tnya calon suami sy orng tua nya sdh tidak ada,saudara pun tidak bs hadir,calon suami sy WNA ,nah kan kalau menikah hrs ada wali,untuk calon suami sy apakah bs wali nya di gantikan dri kua,masalah nya itu saja pak,terimakasih pak sebelum nya,saya tunggu jawaban nya

Kantor Urusan Agama Kec. Ciracap mengatakan...

Salam Silaturahmi :)

kua banyumas mengatakan...

Assalamu'alaikum wr. wb. salam hangat dan persahabatan dari kami teman baru KUA Kec. Kab. Banyumas, semoga kita selalu sukses. Amin.

bujang lapuk mengatakan...

KUA Pasar Minggu Tukang Palak !
mentang2 bukan WNI dipalakin..
Kalian orang2 agamawan dan ngerti agama, tapi kelakuan kayak preman..
makan tu duit haram kalian
Anjiing !!!

deniaqthor mengatakan...

like

UCOKMONALISA mengatakan...

terima kasih yang ada di web ini semua mohon izin di gunkan atau lainnya ..saran saya mohon di buat di sini MODEL SEMUA N1,N2,N3,N4,N5 ATAU LAINNYA BERHUBUNGAN AKAD NIKAH

Posting Komentar

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark