Pernikahan antara kedua WNA, menurut surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor: 05/KMA/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 bahwa pernikahan antara WNA yang berlangsung di Indonesia, dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA dengan ketentuan:
- Perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU.No.1 tahun 1974 dan peraturan terkait lainnya).
- Perkawinan itu juga harus memenuhi syarat materil dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara asal mempelai yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang dari negaranya (Pasal 60 UU.No.1 tahun 1974).
Hal tersebut dilaksanakan karena terjadi kekosongan hukum dalam masalah pencatatan pernikahan antara WNA, maka ketentuan pasal 56 ayat (1) UU. No.1 tahun 1974 tersebut diterapkan scara analog (peng qiyas-an).
6 komentar:
assalmualaikum pak nama saya siska.saya mau tnya calon suami sy orng tua nya sdh tidak ada,saudara pun tidak bs hadir,calon suami sy WNA ,nah kan kalau menikah hrs ada wali,untuk calon suami sy apakah bs wali nya di gantikan dri kua,masalah nya itu saja pak,terimakasih pak sebelum nya,saya tunggu jawaban nya
Salam Silaturahmi :)
Assalamu'alaikum wr. wb. salam hangat dan persahabatan dari kami teman baru KUA Kec. Kab. Banyumas, semoga kita selalu sukses. Amin.
KUA Pasar Minggu Tukang Palak !
mentang2 bukan WNI dipalakin..
Kalian orang2 agamawan dan ngerti agama, tapi kelakuan kayak preman..
makan tu duit haram kalian
Anjiing !!!
like
terima kasih yang ada di web ini semua mohon izin di gunkan atau lainnya ..saran saya mohon di buat di sini MODEL SEMUA N1,N2,N3,N4,N5 ATAU LAINNYA BERHUBUNGAN AKAD NIKAH
Posting Komentar