BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah, saya :
............................... bin ...........................................
berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :
................................ binti ......................................
dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
Jakarta, .................. 2009
Suami,
(...............................)
26 komentar:
Masya Allah, ini sangat membantu. jazaakumullaahu khayran, oya kalau kita nikah dengan pria WNA dan negaranya tidak punya kedutaan di indo gimana ya?
ass, salam kenal. salam utk semua teman2 KUA Pasar Minggu. ya kalau bs tlng dong muat KUA yang aq pimpin juga. kebetulan d t4q bertugas jauh dr kota. makasi sbmx. by Ruslan lapuasa, S.Pdi.kpl KUA Bomberay kab. Fakfak Prov. Papua Barat
bermanfaat sekali, terima kasih
sebaiknya tepati janji yg telah diucap setelah akad nikah ini..
jangan ingkari janji yang sudah kita ucap setelah akad
insyaAllah kita semua bisa menepati janji
terima kasih
infonya sangat membantu
bisa nambah pengetahuan calon pasangan baru
bisa jadi bekal untuk menjalani rumah tangga
informasi yang sangat bermanfaat
matur suwun
informasinya bagus sekali
terima kasih
sekarang banyak pasangan yg lupa akan janjinya ini
terima kasih sudah diingatkan
ada yg bertanya ke saya ustad
* jk istri nya marah karena 1 alasan lalu tidak mau melayani syahwat nya sampai berapa bulan lama nya
apakah demikian sudah otomatis jatuh TALAK juga ustad?
karena dalah text di atas hanya fokus pada suami yg lalai melakukan kewajiban nya..lalu bgm jika istri yg bgitu?
jazakallahu khoir jawaban nya
Ini aturan islam atau aturan indonesia ya ?
Toko Mainan Anak Online Di Surabaya
nice share gan, , keren infonya, mantap
Souvenir Murah Kediri
Kudu latihan biar gk gagap ni bang haha
Mantap, sangat membantu
mantaaap kemenag akhir-akhir ini, semoga semakin berkah amiiinn...!!!
by KUA KEC. LABUHANHAJI BARAT ACEH SELATAN ACEH
OKE BROE...
Ini sangat memebatu aq,dalam urusan pernikahan,semoga nanti saat nikah,lacar semua..amin..
Alhamdulillah
Alhamdulillah Terimakasih ini sangat membantu saya sekali, semoga kebaikan di balas dengan kebaikan yang baik "Aminn".
Mantap kali
Mantap kalii nah itu aku
Ijinkan saya menjawab dengan pendapat saya pribadi sebagai orang awam. Pada hakikatnya suami adalah pemimpin dan pendidik bagi istri, jika istri melakukan kesalahan akan lebih baik dinasihati atau di tegur.
Untuk permasalahan diatas sebesar apapun kesalahan istri tidak akan jatuh talak kepadanya jika suami belum mengucapkan talak kepada istri dan di saksikan orang lain.
Kemudian berikutnya, kenapa sighat taklik hanya untuk di tujukan kepada laki laki yang berjanji karena laki laki sudah berhak melakukan talak kepada istri. Sedangkan istri tidak bisa melakukan talak secara langsung, oleh karena itu harus di adukan kepada pengadilan agama supaya jatuh talak 1 kepada suami.
Sekian
Kalau sudah berjanji tapi blum kita tepati sampai kita mati.maka keluarga yg ditinggallah yg wajib membayarnya.jika tidak terbayar maka ruh kita akan berada bainassam'wal'ardi.artinya ruh itu tidak diterima disisi Allah hingga hutang/janji terbayarkan
Posting Komentar