Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

4/18/2009

Kawin Siri Langgar UU

Meskipun Undang-Undang Perkawinan sudah diberlakukan sejak 32 tahun lalu, praktik perkawinan yang melanggar undang-undang ini terus saja berlangsung. Bahkan, ada gejala terjadi perebutan otoritas antara ulama dan negara.

Dalam diskusi bertema "Illegal Wedding" yang diselenggarakan Pusat Pelatihan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan Rahima di Rahima, Jakarta, Kamis (21/6), hal tersebut tergambar konkret dari penjelasan Nurul Huda Haem, penghulu dan petugas pencatat akta nikah di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (saat ini sudah alih tugas sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Salah satunya adalah nikah di bawah tangan atau yang umum di sini disebut nikah siri. Secara definisi, Nurul Huda menyebut nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas sehingga pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dilihat dari undang-undang, hukum nikah siri adalah pelanggaran alias batal demi hukum," tandas Nurul Huda yang menuliskan pengalamannya sebagai penghulu dalam buku Awas! Illegal Wedding. Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan (Hikmah Populer, 2007).

Alasan Nurul Huda, negara sudah mengeluarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai perkawinan. Di dalam undang-undang itu disebutkan, perkawinan harus dicatatkan pada KUA. "Undang-undang itu merupakan hasil penggodokan yang melibatkan unsur ulama, Jadi, dapat dikatakan undang-undang itu adalah produk ijtihad ulama Indonesia," tandas Nurul Huda.

Ketika produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, menurut Nurul Huda, produk itu menjadi produk syariat juga. "Ada kaidah yang mengatakan, keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perselisihan," ujarnya.

Pendapat yang mengatakan Islam tidak mengatur pencatatan untuk perkawinan, menurut Nurul Huda, harus dikaitkan dengan perhatian Islam yang besar pada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli. Bila untuk urusan muamalah, seperti utang saja pencatatan dilakukan, apalagi untuk urusan sepenting perkawinan. Alasannya, perkawinan akan melahirkan hukum-hukum lain, seperti hubungan persemendaan, pengasuhan anak, dan hak waris.

Merugikan

Nikah siri bisa terjadi pada banyak kasus. Ada yang dilakukan untuk poligami dengan tidak memberi tahu istri pertama atau istri yang sudah ada lebih dulu. Alasan lain untuk penjajakan sebelum pernikahan yang tercatat dilakukan sehingga bila terjadi ketidakcocokan tidak menimbulkan konsekuensi hukum lain.

Apa pun alasannya, nikah siri atau nikah bawah tangan atau nikah yang tidak dicatatkan di KUA merugikan salah satu pihak. Menurut Nurul Huda maupun Leli Nurohmah dari Rahima, dalam banyak kasus yang paling merugi adalah perempuan dan anak-anak.

Pernikahan yang tidak dicatatkan, misalnya, bila menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak ibu. Dalam pembuatan akta kelahiran, misalnya, anak hanya akan dicatat mengikuti nama ibu karena pencatatan sipil untuk kelahiran anak mensyaratkan adanya surat nikah resmi dari negara.

"Ada kasus di mana orangtua terpaksa membuat akta nikah palsu (karena orangtua menikah siri). Mereka menyadari betul itu pelanggaran, padahal ketika menikah (siri) dulu katanya menjunjung syariat, sekarang kok malah melanggar syariat," ungkap Nurul Huda.

Leli Nurohmah yang melakukan penelitian mengenai poligami untuk tesis S-2 di Progam Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia menyebutkan, longgarnya kebolehan pernikahan siri di masyarakat sangat memudahkan poligami.

"Di Cinere (Bogor) sangat banyak poligami, di dalam satu RT saja bisa terdapat 10 rumah tangga poligami melalui pernikahan siri. Ketika saya cek ke pengadilan agama setempat, tidak ada yang mengajukan proses pernikahan poligami. Begitu juga di Kantor Urusan Agama," ungkap Leli.

Leli menegaskan, perkawinan siri yang menjadi praktik umum di masyarakat membuka memudahkan laki-laki berpoligami tanpa melalui prosedur yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Padahal, undang-undang ini pada prinsipnya menganut asas monogami.

Berebut otoritas

Dalam pengalaman Nurul Huda sebagai penghulu maupun Leli sebagai aktivis di Rahima, pernikahan siri membawa lebih banyak kerugian untuk perempuan dan anak.

"Sayangnya, Majelis Ulama Indonesia mengesahkan pernikahan di bawah tangan walaupun berkontradiksi dengan Undang-Undang Perkawinan. Sepertinya terjadi perebutan otoritas antara ulama dan pemerintah," tandas Leli. Leli menunjuk contoh di Jawa Timur, di mana banyak pasangan merasa lebih sreg dinikahkan oleh ulama daripada oleh KUA.

Menurut Nurul Huda, hasil ijtima’ Majelis Ulama Indonesia di Pesantren Gontor, Jawa Timur, tidak menghilangkan pencatatan perkawinan. Dalam konsideran hasil ijtima’ dianjurkan mencatatkan perkawinan di KUA walaupun salah satu klausul menyebutkan nikah di bawah tangan boleh jika memenuhi syarat dan rukun menurut syariat agama. Namun, hukumnya menjadi haram jika terdapat mudarat/bahaya akibat pernikahan tersebut.

"Dengan banyaknya mudarat yang ditimbulkan nikah siri, bisa diambil kesimpulan nikah siri yang membuka pintu kebahayaan yang besar hukumnya haram," kata Nurul Huda.

Melihat begitu mudahnya hukum negara dilanggar tanpa sanksi apa pun, Leli menyebut diperlukan revisi atas UU Perkawinan, terutama menyangkut praktik kawin kontrak dan kawin di bawah tangan. Persoalan lain adalah batas usia nikah yang lebih rendah daripada ketetapan dalam UU Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas
Penulis: Ninuk Mardiana Pambudy


Selengkapnya ...

Kalkulator Zakat

MOHON MAAF.... APLIKASI KALKULATOR ZAKAT SEDANG DALAM PERBAIKAN

Selengkapnya ...

Ijab Qobul Bahasa Inggris

IJAB :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.

MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.

QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :

________________ DAUGHTER OF MR. ___________________

WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.

Selengkapnya ...

4/17/2009

Sighat Ta'lik Yang Dibaca Sesudah Akad Nikah

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”

SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :


Sesudah akad nikah, saya :
............................... bin ...........................................
berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :
................................ binti ......................................
dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.

Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :

1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.

Jakarta, .................. 2009

Suami,




(...............................)

Selengkapnya ...

Pahala Menafkahi Keluarga

Kepada setiap kepala keluarga, perhatikanlah kabar-kabar gembira yang menunjukkan betapa besar nikmat Allah subhanahu wata'aala untukmu! Betapa sempurnanya karunia dan pemberian yang dikaruniakan-Nya atasmu! Dia telah mengaruniaimu keturunan yang dengannya dapat menghiasi kehidupanmu, melapangkan dadamu dan memperbanyak keturunanmu, serta menambah pahalamu kelak di akhirat.!


Kerasnya tantangan kehidupan dalam mencari rizki, beratnya beban tanggung jawab yang melelahkan dan debu-debu tanah yang menempel seakan begitu berat, tampak di wajahmu dalam perjuangan (jihad) terbesar dan ibadah paling mulia bagimu itu. Karenanya, janganlah bersedih! Itu adalah Sunnatul Hayah (tradisi kehidupan). Di situlah, kamu dicetak dan dengannya kamu diciptakan. Namun bagi orang yang memahami syariat Allah subhanahu wata'aala, maka hal itu menjadi demikian manis dan baik, sementara bagi orang yang menentang syariat-Nya, maka itu menjadi kesengsaraan dan kesia-siaan.


Keutamaan Memberi Nafkah Keluarga

Hanya orang yang jiwa kelelakiannya telah terpatri dalam hatinyalah yang dapat bersedih atas keluh-kesah keluarganya. Dan dalam hal ini, sama saja antara seorang budak dan orang merdeka, seorang Mukmin dan orang kafir. Hanya saja, seorang Mukmin yang tulus menjadikan jalan keluar atas keluh-kesah keluarganya itu sebagai bagian dari ibadah kepada Allah subhanahu wata'aala dan sebagai sarana mencari ganjaran dan pahala dariNya, karena ia mengetahui bahwa Allah subhanahu wata'aala telah menjadikannya pemimpin atas keluarganya dan telah memerinci mengenai hal itu dalam sebuah firman-Nya melalui lisan Nabi-Nya, Muhammad shallallahu 'alahi wasallam, "Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi keluarga di rumahnya, dan ia bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya itu…" (Muttafaqun 'alaih).

Allah subhanahu wata'aala juga menjanjikan pahala yang agung baginya dan keutamaan yang besar atas nafkah yang dikeluarkan dan perawatannya bagi anak-anaknya. Dari Sa'd radhiallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam berkata kepadanya,"Sesungguhnya, sebesar apapun nafkah yang engkau keluarkan atas keluargamu, maka engkau diberi pahala (atas hal itu), sekali pun sesuap yang engkau sodorkan ke mulut isterimu." (HR.al-Bukhari)


Dalam hadits yang lain, dari Ka'ab bin 'Ujrah radhiallahu `anhu, ia berkata, "Pernah suatu ketika, seorang laki-laki melintas di hadapan Nabi shallallahu 'alahi wasallam, lalu para shahabat beliau melihat betapa keuletan dan semangat orang itu, sehingga membuat mereka kagum, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, andaikata hal ini termasuk di jalan Allah subhanahu wata'aala.?” Maka Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, 'Jika ia keluar untuk berusaha menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, maka itu termasuk di jalan Allah subhanahu wata'aala. Dan jika ia keluar untuk berusaha dengan penuh riya` dan kesombongan, maka itu termasuk di jalan setan.” (Shahih al-Jami', 2/8)

Dalam salah satu peperangan, pernah Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah berkata kepada teman-temannya, "Tahukah kalian suatu amalan yang lebih utama dari apa yang kita lakukan saat ini (berperang).?" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui hal itu." Ia berkata, "Aku tahu itu." Mereka mendesak, "Apa itu.?" Ia menjawab, "Laki-laki suci yang memiliki tanggungan keluarga, shalat di malam hari, lalu memandangi anak-anaknya yang sedang tidur dalam keadaan aurat tersingkap, lalu ia menyelimuti dan menutupi mereka dengan pakaiannya. Maka, amalannya itu adalah lebih utama dari kondisi kita ini."


Bagi yang menjadi tulang punggung keluarga! Hendaknya bergembira karena dijanjikan surga oleh Rasulullah subhanahu wata'aala, yakni selama kamu berada di dalam Jihad Tarbiyah, saat kamu menanggung bebannya, bersabar atas keletihan yang dirasakan dan berjuang melawan kesulitan-kesulitannya!

Bila kamu merasa permasalahanmu demikian pelik dan seakan membuat frustasi, maka lihatlah karunia yang diberikan Allah subhanahu wata'aala kepadamu. Ketika itu, pasti kamu akan merasakan kesabaran memenuhi seluruh relung-relung hatimu, menghapus kesedihanmu, dan memantapkan langkahmu untuk menempuh celah-celah Tarbiyah.


Ingatlah, terkadang para pesedekah mengeluarkan sedekahnya sekali dalam setahun, atau sekali dalam sebulan. Tapi kamu? Dengan mendidik keluarga dan mereka yang berada di bawah tanggunganmu, kamu adalah pesedekah abadi; dengan harta, jiwa, kasih sayang dan kebapakanmu!

Dalam hadits yang diriwayatkan dari al-Miqdam radhiallahu `anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, “Makanan yang kamu berikan kepada dirimu, maka itu sedekah untukmu; dan makanan yang kamu berikan kepada isterimu, maka itu sedekah untukmu; dan makanan yang kamu berikan untuk pelayanmu, maka itu sedekah untukmu.” (Shahih Ibn Majah, 1739)

Janganlah bersedih, lihatlah bagaimana Allah subhanahu wata'aala mengaruniaimu dua kali nikmat:

* Pertama, Saat Dia menganugerahimu keluarga yang bisa jadi Dia tidak menganugerahkannya kepada orang lain. Dia telah berkenan mengaruniaimu keturunan, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Dia berkenan memberikanmu anak, namun tidak memberikannya kepada orang lain. Renungkan apa yang diberikan-Nya kepada Rasul-Nya tentang hal itu, (artinya) "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan..." (QS.ar-Ra'd:38)

Nikmat mendapatkan anak merupakan nikmat yang besar, yang wajib disyukuri dan untuk melakukannya dituntut suatu perjuangan. Dan ini baru dalam satu nikmat yang faedahnya tidak terhingga banyaknya.

* Kedua, saat Dia menjadikan tanggung jawabmu atas anak-anak dan jihadmu dalam mendidik dan menumbuhkembangkan mereka sebagai salah satu pintu kebaikan bagimu di akhirat kelak, saat dan tempat Dia mengampunimu dan menambahkan pahala bagimu karenanya.

Anak Perempuan dan Pahala Besar

Masih saja ada wajah-wajah yang kecewa, cemberut, dan murung manakala mengetahui anak yang barusan lahir dari perut isterinya berkelamin perempuan, padahal sejak awal, Islam telah mengharamkan kebiasaan mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan yang dilakukan pada masa Jahiliah, dan mewajibkan berbuat baik kepada mereka. Hal ini tampak jelas dalam firman Allah subhanahu wata'aala, (artinya) "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah."(QS.an-Nahl:58)

Qatadah berkata, "Ini adalah perangai orang-orang Musyrikin Arab, dan Allah subhanahu wata'aala memberitahukan kepadamu kebusukannya. Adapun seorang Mukmin, maka ia sungguh rela dengan apa yang telah diberikan Allah subhanahu wata'aala kepadanya. Dan apa yang ditakdirkan baginya adalah lebih baik dari diri seseorang. Sungguh, aku tidak tahu, apa itu kebaikannya? Sungguh, betapa banyak bocah perempuan adalah lebih baik bagi keluarganya daripada bocah laki-laki. Bila Allah subhanahu wata'aala memberitakan kepadamu perangai mereka itu (orang-orang Musyrikin), maka hendaklah kamu jauhi dan berhenti darinya. Dulu, salah seorang dari mereka sudi memberi makan anjingnya namun tega mengubur hidup-hidup anak perempuannya."


Orang yang bersedih karena kelahiran bayi perempuannya adalah orang yang tidak memahami bahwa Sang Pemberi anak laki-laki dan perempuan itu adalah Allah subhanahu wata'aala. Dia berfirman, "Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS.asy-Syuro:49-50) Para ulama berkata, "Allah subhanahu wata'aala mengedepankan penyebutan perempuan atas laki-laki untuk memberikan karunia kepadanya (Perempuan). Karenanya, Dia memulai penyebutan diri perempuan sebelum laki-laki."


Mengenai betapa besar pahala yang diberikan kepada orangtua yang dianugerahi anak-anak perempuan, simak hadits yang diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani radhiallahu `anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki tiga orang puteri, lalu bersabar, memberi makan, memberi minum dan memberi pakaian mereka dari hartanya, maka mereka kelak akan menjadi penghalang (tameng) baginya dari sentuhan api neraka.” (Shahih al-Jami':534) Dalam hadits lain yang mirip dengan itu disebutkan, bahwa bukan hanya bagi yang memiliki tiga orang anak perempuan, bahkan seorang anak perempuan pun, bilamana ia memberikan tempat tinggal, mengasihi dan menanggung mereka, maka dipastikan ia masuk surga. (HR.Ahmad)

Berbahagialah karena mendapatkan rizki berupa anak-anak, yang merupakan kebaikan-kebaikan bagimu kelak setelah meninggalkan dunia yang fana ini. Bila kamu memberikan pendidikan yang baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi anak-anak yang shalih lagi beriman. Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda, “Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: Sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim).

>Semoga kita tidak menyia-nyiakan peluang yang teramat berharga ini. (SUMBER: ”Ila Shahib al-'Iyal”, Divisi Ilmiah Pada Penerbit Dar Ibn Khuzaimah, Riyadh), Abu Shofiyyah




Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark