Pernikahan antara kedua WNA, menurut surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor: 05/KMA/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 bahwa pernikahan antara WNA yang berlangsung di Indonesia, dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA dengan ketentuan:
Hal tersebut dilaksanakan karena terjadi kekosongan hukum dalam masalah pencatatan pernikahan antara WNA, maka ketentuan pasal 56 ayat (1) UU. No.1 tahun 1974 tersebut diterapkan scara analog (peng qiyas-an).
- Perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia (UU.No.1 tahun 1974 dan peraturan terkait lainnya).
- Perkawinan itu juga harus memenuhi syarat materil dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara asal mempelai yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan pejabat yang berwenang dari negaranya (Pasal 60 UU.No.1 tahun 1974).
Hal tersebut dilaksanakan karena terjadi kekosongan hukum dalam masalah pencatatan pernikahan antara WNA, maka ketentuan pasal 56 ayat (1) UU. No.1 tahun 1974 tersebut diterapkan scara analog (peng qiyas-an).
Selengkapnya ...