Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Pasar Minggu, Kami Siap Melayani Anda Di Bidang Urusan Agama Islam !!! Kini Anda Bisa Mengunjungi Kami di www.kuapasarminggu.co.nr

9/14/2015

Hilal Tak Nampak, Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1436 Tanggal 15 September 2015

Jakarta, bimasislam—Sebgaimana diprediksi sebelumnya, kemungkinan perbedaan dalam penetapan 1 Dzulhijjah 1436 akan terjadi. Setelah melalui Sidang Itsbat yang dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam (13/9) di Auditorium HM. Rasyidi, Gedung Kemenag RI, bersama sejumlah ulama, tokoh agama dan perwakilan negara sahabat, disebutkan bahwa dari 34 lokasi pengamatan hilal seluruh Indonesia, tidak satupun yang melihat hilal. Atas dasar tersebut pemerintah menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada Selasa, 15 September 2015. Ketetapan ini dituangkan dalam SK Menag No. 279 Tahun 2015 tentang Penetapan Tanggal 1 Dzulhijjah, yang ditandatangani oleh Machasin, Dirjen Bimas Islam, selaku Menteri Agama yang saat ini berada di Arab  Saudi. Dalam siaran persnya seusai Sidang Itsbat, Machasin mengatakan, “Tadi kami mendengarkan laporan rukyat dari seluruh Indonesia. Tidak ada satupun perukyah di seluruh...

Selengkapnya ...

11/18/2013

Masalah Buku Nikah Telah Selesai Ditangani dengan Baik

Jakarta, bimasislam—Masalah penyediaan buku nikah di beberapa daerah yang sempat kekurangan stok, kini telah diselesaikan dengan baik. Demikian dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriadi, M. Si. ketika berbincang dengan bimasislam di kantornya (8/11). Menurutnya, masalah buku nikah seharusnya tiak perlu dibesar-besarkan oleh media, karena ini soal teknis, baik meningginya peristiwa nikah di bulan Dzulhijjah, juga disebabkan karena sedikit masalah distribusi. Namun, saat ini sudah ditangani dengan baik, sehingga masayarakat tidak perlu khawatir. Ketika ditanyakan tentang AKTA NIKAH dikaitkan dengan posisi buku nikah, Yayat menjelaskan bahwa buku nikah itu sebenarnya hanya kutipan dari akta nikah, sehingga ketika buku nikahnya belum diterima oleh pasangan pengantin, mereka tidak perlu khawatir karena peristiwa pernikahan telah dicatat pada dokumen Negara dalam AKTA NIKAH...

Selengkapnya ...

Nikah Tidak Dicatatkan Rugikan Istri dan Anak

Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru akan merugikan hak perempuan dan anak. Menurut Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia. "Hak-hak istri dan anak menjadi terancam," kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2). Menurut Satori, penyebab nikah tidak dicatatkan karena pernikahannya tidak diketahui banyak pihak. Biasanya, kata Satori, ada sebagian orang takut mencatatkan nikah karena takut ketahuan istri pertama. Atau, takut pasangan nikahnya masih di bawah umur. "Ada juga kelompok yang merasa pencatatan tidak wajib," kata Satori menjelaskan. Kelompok ini, kata doktor dari universitas Islam Madinah Arab Saudi ini, menganggap Indonesia...

Selengkapnya ...

1/31/2013

Irjen M. Jasin Ingin Memperbaiki KUA

Jakarta (Pinmas)—Irjen Kementerian Agama M. Jasin menyatakan upaya perbaikan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari agenda besar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Apalagi, Kemenag sudah mencanangkan program Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Bukan kita mau mengkoyak-koyak internal, kita mau memperbaiki,” kata M. Jasin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Fatmawati 33A, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (29/1). Ia mengungkapkan, lembaga KUA sudah disurvei beberapa kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan selalu memperoleh nilai buruk. “KUA disurvei KPK sejak tahun 2007, dari tahun ke tahun hasilnya jelek, itu sejak saya di KPK. Maka sejak saya masuk (Kemenag) direspon,” jelasnya. Irjen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan delapan butir solusi untuk mengatasi masalah KUA. Diantaranya adalah, menggratiskan...

Selengkapnya ...

3/02/2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang :  a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; b. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam; Untuk lebih lengkap tentang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, bisa di download di SI...

Selengkapnya ...

Copyright KUA Kec. Pasar Minggu 2009 - Modifikasi Template by Alwi dan x-template.blogspot.com | Support By : Dofollow Sosial Bookmark